image001

Menselaraskan Kebijakan Data Terbuka dan Perlindungan Data Pribadi

Sebagai respon terhadap rencana pemerintah untuk membuat UU Perlindungan Data dan Informasi Pribadi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyelenggarakan diskusi terbatas pada Selasa, 4 Agustus 2015. Diskusi ini bertujuan untuk menemukan model Regulasi yang tepat supaya pemenuhan hak atas informasi dan keharusan perlindungan data dan informasi pribadi dari warga negara dapat dicapai secara seimbang.

Wahyudi Djafar, Peneliti ICJR menekankan jika perlindungan privasi sudah diatur dalam hukum hak asasi manusia. Pasal 12 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik mengatur perlindungan atas privasi tersebut. Sementara itu, ketentuan perlindungan privasi dapat ditemukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM dan sejumlah UU lainnya seperti UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Otoritas Jasa Keuangan. Namun hingga saat ini,perlindungan data dan informasi pribadi dirasa belum sejalan dengan hak untuk Mendapatkan Informasi. Di mana seharusnya kedua hak ini dapat dimiliki dan dijamin oleh negara secara bersamaan.

Tentu saja hal ini menimbulkan permasalahan dalam penerapannya di mana tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai kedua hak tersebut. Padahal Indonesia saat ini sedang menuju ke fase keterbukaan informasi. Ke depannya, Wahyudi menyarankan agar Indonesia menganut dua model legislasi yaitu pemisahan antara Hak untuk Mendapatkan Informasi dan data proteksi, namun harus diikuti dengan model kelembagaan yang baik. Wahyudi juga menambahkan bahwa isu mengenai data dan informasi pribadi akan cukup mengemuka dengan adanya RUU perlindungan data dan informasi pribadi, RUU tentang persandian, RUU Kerahasiaan negara yang akan didorong menjadi program legislasi nasional.

Abdulhamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat menyambut uraian dari Wahyudi dengan mengatakan jika Indonesia sudah masuk ke era keterbukaan informasi yang ditandai dengan bergabungnya Indonesia ke Open Government Partnership. Hal ini merupakan langkah yang baik karena berarti Indonesia semakin memenuhi Prinsip negara Demokrasi yang idel. Ia juga mendukung agar Undang-Undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Anthonius dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyatakan bahwa pada dasarnya semangat yang dimiliki Pemerintah dalam hal ini melindungi data dan informasi pribadi sejalan dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat sipil. Kementerian Kominfo saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronikdi mana dalam RPM tersebut diatur bahwa data pribadi bagian dari privasi. Hal tersebut merupakan amanat dari pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga menyatakan jika Kementerian Kominfo juga sedang menyusun RUU tentang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi.

Di akhir Diskusi, Erasmus Napitupulu, Peneliti ICJR menyatakan bahwa ada beberapa hal yang dapat dikaji kedepan yaitu perlunya undang-undang yang mengatur soal privasi, namun ia juga menyatakan jika pemerintah harus melakukan pemetaan terhadap peraturan yang sudah ada. Selain itu Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal tentang keberlakuan terhadap badan atau lembaga atau pihak yang tak masuk di yuridiksi Indonesia serta memasukkan ke diskusi ke level yang lebih tinggi mengenai Pembentukan Badan Baru yang berwenang di bidang Perlindungan Data Pribadi begitu pula mekanisme pemulihan, pengawasan, dan kontrolnya.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top