Menyelaraskan Kebijakan Data Terbuka dan Perlindungan Hak Atas Privasi

Semakin maraknya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet, telah memberikan banyak kemudahan bagi seseorang untuk mengakses beragam informasi dan mempertukarkannya dengan pihak lain, pada berbagai belahan dunia yang berbeda. Makin berkembangnya infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi juga telah banyak melahirkan inisiatif baru dalam penikmatan hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi. Seperti desakan agar pemerintah suatu negara semakin terbuka, transparan, dan akuntabel, dengan menyediakan layanan infromasi melalui berbagai perangkat, yang dikemas dalam terma pemerintahan terbuka (open government). Tak-hanya itu, sejumlah tantangan baru pun mengemuka, seiring dengan berbagai macam kemudahan akses tersebut. Tantangan ini salah satunya terkait dengan kian tipisnya pemisahan antara informasi yang sifatnya publik dan privat, juga masifnya perekaman data pribadi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.

Dalam konteks keterbukaan informasi, sejumlah progres menggembirakan dapat dilihat di Indonesia, terutama pasca-tumbangnya pemerintahan otoritarian Orde Baru yang sangat tertutup. Perkembangan ini khususnya dari segi regulasi, yang mulai secara tegas memberikan jaminan perlindungan bagi hak atas informasi. Penegasan ini mengemuka khususnya di dalam perubahan kedua UUD 1945, yang dirumuskan dengan ketentuan Pasal 28F mengenai jaminan perlindungan untuk mencari, menyimpan dan menyebarluaskan informasi. Jaminan tersebut kemudian diatur secara lebih mendetail dengan hadirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendorong keterbukaan infromasi juga nampak dari peran sertanya dalam inisiatif global untuk mendorong keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan, melalui Open Government Partnership (OGP). Namun demikian, meski regulasi dan inisiatifnya menunjukan kemajuan yang sangat baik, dalam implementasi masih banyak ditemukan catatan ketidakkonsistenan, terutama dari lembaga-lembaga pemerintah dalam mengaplikasikan kewajiban keterbukaan informasi. Rezim kerahasiaan yang mengakar kuat ketika pemerintahan Orde Baru berkuasa, teruatam pada institusi militer, kepolisian, dan penegak hukum, menjadi permasalahan tersendiri dalam kampanye keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan.

Semakin menguatnya tuntutan dan inisiatif keterbukaan informasi juga telah melahirkan ketegangan (tension) baru dengan perlindungan hak atas privasi, khususnya data dan informasi pribadi warga negara. Kondisi ini kian menambah permasalahan dan centang-perenangnya perlindungan hak atas privasi Indonesia, yang diakibatkan lemahnya kesadaran masyarakat untuk melindungi data pribadinya, juga kekosongan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk perlindungan terhadap data pribadi. Ketentuan mengenai perlindungan data pribadi seseorang, khususnya yang dalam bentuk elektronik hanya diatur secara terbatas di dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemindahtanganan data pribadi seseorang harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Lemahnya pengaturan mengenai perlindungan data pribadi berakibat pada maraknya praktik pembocoran dan pemindatangan data pribadi seseorang di Indonesia, khususnya untuk kepentingan komersial. Bahkan berbagai macam inisiatif pemerintah untuk melakukan perekaman data pribadi warga negara, seperti nomor induk kependudukan tunggal yang dituangkan dalam program e-ktp belum dilengkapi dengan regulasi perlindungan yang memadai.

Menyikapi situasi ini pemerintah terutama melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mengeluarkan inisatif untuk melahirkan RUU Perlindungan Data Pribadi, untuk dibahas bersama dengan DPR dalam periode program legislasi 2014-2019. Baru-baru ini Kominfo juga merilis Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, yang mencoba menerjemahkan lebih lanjut aturan perlindungan data dalam UU ITE. Singgungan yang muncul dalam implementasi pemenuhan hak atas informasi dan keharusan perlindungan hak atas privasi warga negara, jika tidak diatur secara benar batas-batasnya tentu potensial pada terjadinya pelanggaran, baik salah satu hak atau bahkan keduanya. Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya konflik hak sebagai akibat ketegangan antara kebijakan data terbuka dan perlindungan hak atas privasi diperlukan model regulasi yang secara ketata memerhatikan prinsip-prinsip dan batasan kedua hak tersebut.

Unduh Monograf Diskusi Disini



Related Articles

SS Vs. Negara Republik Indonesia

Ringkasan Kasus Posisi Putusan Mahkamah Agung No. 545 K/Pid.Sus /2011, adalah putusan atas nama Terdakwa SS (30 tahun), bekerja sebagai

Modul: Jaminan Hak Sipil dalam Pemenuhan Layanan Administrasi Kependudukan Selama Pandemi Covid-19

Negara sebagai pemangku kewajiban, dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia harus bisa menghormati prinsip tanpa diskriminasi, bahkan dalam situasi-situasi khusus seperti

KS Alias CKK alias At vs Negara Republik Indonesia

Ringkasan Kasus Posisi Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1531/Pid.Sus/2010, adalah putusan terhadap perkara pidana KS Alias CKK Alias At, Usia

Verified by MonsterInsights