Kasus Posisi
Perkara ini berawal dari meninggalnya Darnis sebagai pemangku soko Datuak Naro. Kemudian berdasarkan kesepakatan kaum ditunjuklah penggantinya yaitu Kolonel Udara SS sebagai pemegang gelar Datuak Naro suku Tanjung Ketinggian yang dilewakan pada tanggal 28 Juni 2008 di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ternyata perihal mengenai pengangkatan Kolonel Udara SS sebagai pemangku gelar Datuak Naro tidak disenangi oleh ketiga terdakwa. Lalu para terdakwa Mn bersama-sama pada Jum’at, 27 Juni 2008 sekitar jam 15.00 WIB sepakat untuk membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada masyarakat umum. Setelah isi surat pemberitahuan tersebut disepakati oleh ketiga terdakwa, maka diketiklah surat pemberitahuan tersebut oleh terdakwa Wd yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
“Bahwa pihak-pihak yang memangku/membesarkan soko Dt. Naro yang dilewakan pada tanggal 28 Juni 2008 adalah “TIDAK SAH!” sebab keturunan yang membesarkan soko kami itu bukanlah orang Tanjung Ketinggian Asli dan mereka memakai ranji kami untuk memangku gelar Dt. Naro yang pengangkatannya disponsori oleh H. Y. DT. Godang Sati dibantu oleh M. Dt. Rajo Nan Panjang.”
Setelah surat pemberitahuan tersebut selesai diketik dan diperbanyak sekitar 10 lembar oleh Terdakwa Wd, maka diantarlah surat pemberitahuan tersebut kepada terdakwa Mn kemudian terdakwa Sup untuk ditanda tangani. Selanjutnya, setelah surat pemberitahuan tersebut ditanda tangani oleh terdakwa Mn dan terdakwa Sup, surat pemberitahuan tersebut dibagi-bagikan oleh terdakwa Mn dan terdakwa Wd kepada Ninik Mamak Suku Tanjung. Selain itu, surat pemberitahuan tersebut ditempel di kedai-kedai di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota dan juga diantarkan ke Radio Harau dan Radio Taratak Kubang untuk disiarkan sehingga pemberitahuan tersebut telah didengar dan diketahui oleh masyarakat umum.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi korban yaitu Kolonel Udara SS merasa terhina dan nama baiknya telah tercemar.
Dakwaan
Pasal 310 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pertimbangan MA, Putusan Mahkamah Agung No. 180 K/Pid/2010
Bahwa suatu rangkaian kata – kata yang berupa “peringatan” kepada masyarakat, tidak dapat diartikan sebagai upaya pencemaran nama baik seseorang ;
Bahwa dengan kata – kata, “pihak – pihak yang memangku/membesarkan Sako Datuak Naro yang di lewakan tanggal 28 Juni 2008 adalah tidak sah”, tidak mengandung adanya unsur “niat” para Terdakwa untuk mencemarkan nama baik korban;
Bahwa perbuatan para Terdakwa adalah dalam rangka memperjuangkan hak- hak Terdakwa yang di rampas dan juga dengan maksud memberi peringatan