Nasakah Akademis dan RPP Tata Cara Penentuan Kelayakan, Jangka Waktu, dan Besaran Biaya Pemberian Bantuan bagi Saksi dan Korban
Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penentuan Kelayakan, Jangka Waktu, dan Besaran Biaya Pemberian Bantuan bagi Saksi dan/ atau Korban (diterbitkan ICW, ICJR, dan Koalisi Perlindungan Saksi, Desember 2007)
Pemberian Bantuan bagi saksi dan/ atau korban dalam praktik hukum di Indonesia merupakan hal baru. Melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban terlembagakan sebagai salah satu fungsi dan tugas LPSK. Naskah ini disusun dalam rangka memberikan dasar-dasar pemikiran dan konseptual bagi penyusunan RPP tentang Pemberian Bantuan. Nasakah ini memberikan arahan mengenai materi-materi apa saja yang akan diatur dan dimuat dalam peraturan pemerintah, yang diharapkan akan memberikan landasan operasional yang jelas dan rinci bagi pelaksnaan pemberian bantuan sesuai dengan apa yang diperintahkan UU No 13 tahun 2006. (unduh disini)
Artikel Terkait
- 30/01/2009 Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban
- 30/01/2009 Pemberian Bantuan dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban
- 30/01/2009 Praktik Kompensasi dan Restitusi di Indonesia
- 30/01/2009 Pokok-Pokok Pikiran Penyusunan Cetak Biru LPSK
- 11/05/2014 Revisi UU Perlindungan Saksi Harus Masuk Pembahasan DPR