Panduan Penerapan Data dan Informasi Terbuka untuk Lembaga Pemerintahan di Indonesia
Panduan ini dibuat untuk kepentingan mempromosikan perluasan akses masyarakat terhadap data daninformasi dari lembaga pemerintahan.Secara umum, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin akses masyarakat terhadap data dan informasi dari lembaga pemerintahan dan membaginya berdasarkan jenis – jenis akses terhadap informasi publik.
Panduan ini difokuskan pada data dan informasi yang dapat dibuka secara berkala dan serta merta dengan menekankan pada prinsip pro active disclosure dan minimum restriction. Panduan ini juga dibuat dengan konteks Indonesia dengan mempertimbangkan kemudahan masyarakat untuk mengakses data dan informasi lembaga pemerintahan.
Panduan ini disusun dengan melakukan formulasi ulang terhadap regulasi yang tersedia dengan mengadopsi berbagai praktik – praktik terbaik di berbagai negara dengan melihat pada kondisi terkini dan yang mungkin dilakukan di Indonesia.
Untuk itu, panduan ini dapat disesuaikan dan disempurnakan berdasarkan kebutuhan di setiap lembaga pemerintahan.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 18/11/2015 Mendorong Pembentukan Kebijakan dan Implementasi Data Terbuka di Indonesia
- 18/11/2015 Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia
- 12/08/2015 Kajian Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- 30/10/2015 Menyelaraskan Kebijakan Data Terbuka dan Perlindungan Hak Atas Privasi
- 30/09/2020 Koalisi Masyarakat Sipil Mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat terkait Informasi Penolakan Ganja untuk Kepentingan Kesehatan ke Publik
Related Articles
Mempermainkan Takdir: Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2019
Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia nampaknya masih panjang dan akan terus berlanjut. Upaya pembaruan kebijakan pidana mati yang diharapkan
Reformasi Penahanan dan Penghindaran Penahanan bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika dalam RKUHAP
Dalam KUHAP, saat ini belum termuat bahwa penahanan bersifat exceptional, artinya tidak wajib, tidak harus digunakan, hanya apabila diperlukan untuk
4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita
20 Oktober 2018 menjadi momentum penanda bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menahkodai Negara Republik Indonesia selama 4 (empat) tahun.