Panduan ini dibuat untuk kepentingan mempromosikan perluasan akses masyarakat terhadap data daninformasi dari lembaga pemerintahan.Secara umum, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin akses masyarakat terhadap data dan informasi dari lembaga pemerintahan dan membaginya berdasarkan jenis – jenis akses terhadap informasi publik.
Panduan ini difokuskan pada data dan informasi yang dapat dibuka secara berkala dan serta merta dengan menekankan pada prinsip pro active disclosure dan minimum restriction. Panduan ini juga dibuat dengan konteks Indonesia dengan mempertimbangkan kemudahan masyarakat untuk mengakses data dan informasi lembaga pemerintahan.
Panduan ini disusun dengan melakukan formulasi ulang terhadap regulasi yang tersedia dengan mengadopsi berbagai praktik – praktik terbaik di berbagai negara dengan melihat pada kondisi terkini dan yang mungkin dilakukan di Indonesia.
Untuk itu, panduan ini dapat disesuaikan dan disempurnakan berdasarkan kebutuhan di setiap lembaga pemerintahan.
Unduh Disini