Panduan Penerapan Data dan Informasi Terbuka untuk Lembaga Pemerintahan di Indonesia

Panduan ini dibuat untuk kepentingan mempromosikan perluasan akses masyarakat terhadap data daninformasi dari lembaga pemerintahan.Secara umum, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin akses masyarakat terhadap data dan informasi dari lembaga pemerintahan dan membaginya berdasarkan jenis – jenis akses terhadap informasi publik.

Panduan ini difokuskan pada data dan informasi yang dapat dibuka secara berkala dan serta merta dengan menekankan pada prinsip pro active disclosure dan minimum restriction. Panduan ini juga dibuat dengan konteks Indonesia dengan mempertimbangkan kemudahan masyarakat untuk mengakses data dan informasi lembaga pemerintahan.

Panduan ini disusun dengan melakukan formulasi ulang terhadap regulasi yang tersedia dengan mengadopsi berbagai praktik – praktik terbaik di berbagai negara dengan melihat pada kondisi terkini dan yang mungkin dilakukan di Indonesia.

Untuk itu, panduan ini dapat disesuaikan dan disempurnakan berdasarkan kebutuhan di setiap lembaga pemerintahan.

Unduh Disini



Related Articles

Menuju Penguatan Hak Korban dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Berupaya untuk menghadirkan perlindungan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan korban kekerasan seksual, maka Komnas Perempuan berinisiasi menyusun draft RUU

Sengketa Pers Bukan Tindak Pidana: ICJR Mengirimkan Amicus Curiae Kasus Diananta di PN Kotabaru

Senin, 13 Juli 2020 ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terhadap perkara Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB atas nama Terdakwa Diananta Putra Sumedi

Analysis & Projection of the Implication of Draft Criminal Code towards the Correctional Conditions and Policies

The reformation towards Criminal Law Code (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) (hereinafter referred to as “KUHP) by its drafter constituted the