Pemberian Bantuan dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban

by ICJR | 30/01/2009 2:27 pm

[1]Seri Position Paper Perlindungan Saksi dan Korban

Pemberian Bantuan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebuah Observasi Awal (diterbitkan oleh ICW, ICJR, dan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, Maret 2007)

Seri Position Paper iniditerbitkan untuk mengkritisi kelemahan-kelemahan yang mendasar yang terdapat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.  Kelemahan mendasar yang terdapat dalam UU tersebut adalah mengenai pemberian bantuan.   Dalam position paper ini diuraikan mengenai kelemahan subsanti f dari rumusan pasal dalam UU mengenai bab pemberian bantuan yang dikhawatirkan akan berimplikasi terhadap konteks implementasinya dimasa mendatang.  Sebagai naskah advokasi, position paper ini telah disebarluaskan kepada para pemangku kepentingan terkait dengan perlindungan saksi dan korban serta khusunya bagi penegak hukum dan kalangan pengambil kebijakan. (unduh disini[2])

Artikel Terkait

  • 30/01/2009 Praktik Kompensasi dan Restitusi di Indonesia[3]
  • 30/01/2009 Nasakah Akademis dan RPP Tata Cara Penentuan Kelayakan, Jangka Waktu, dan Besaran Biaya Pemberian Bantuan bagi Saksi dan Korban[4]
  • 30/01/2009 Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban[5]
  • 30/01/2009 Lembaga Perlindungan Saksi di Indonesia: Sebuah Pemetaan Awal[6]
  • 30/01/2009 Pokok-Pokok Pikiran Penyusunan Cetak Biru LPSK[7]
Endnotes:
  1. [Image]: http://icjrid.files.wordpress.com/2009/01/gmbr-pp-lpsk1.jpg
  2. unduh disini: http://icjrid.files.wordpress.com/2009/01/pemberian-bantuan-dalam-uu-psk.pdf
  3. Praktik Kompensasi dan Restitusi di Indonesia: https://icjr.or.id/praktik-kompensasi-dan-restitusi-di-indonesia/
  4. Nasakah Akademis dan RPP Tata Cara Penentuan Kelayakan, Jangka Waktu, dan Besaran Biaya Pemberian Bantuan bagi Saksi dan Korban: https://icjr.or.id/nasakah-akademis-dan-rpp-tata-cara-penentuan-kelayakan-jangka-waktu-dan-besaran-biaya-pemberian-bantuan-bagi-saksi-dan-korban/
  5. Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban: https://icjr.or.id/naskah-akademis-dan-rancangan-peraturan-pemerintah-tentang-kompensasi-restitusi-dan-bantuan-bagi-saksi-dan-korba/
  6. Lembaga Perlindungan Saksi di Indonesia: Sebuah Pemetaan Awal: https://icjr.or.id/lembaga-perlindungan-saksi-di-indonesia-sebuah-pemetaan-awa/
  7. Pokok-Pokok Pikiran Penyusunan Cetak Biru LPSK: https://icjr.or.id/pokok-pokok-pikiran-penyusunan-cetak-biru-lpsk/

Source URL: https://icjr.or.id/pemberian-bantuan-dalam-undang-undang-perlindungan-saksi-dan-korban/