Pemidanaan Anak dalam Rancangan KUHP
Anak adalah salah satu kelompok rentan apabila berhadapan dengan sistem peradilan pidana. Karena itu dibutuhkan mekanisme khusus untuk melindungi kepentingan anak – anak yang berhadapan dengan hukum. Inti dari semua perlindungan yang diberikan oleh hukum semestinya diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Sejak UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diperkenalkan untuk menggantikan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, upaya untuk melindungi kepentingan anak yang berkonflik dengan hukum semakin tinggi. UU SPPA memuat beberapa perubahan penting diantaranya adalah mengubah filosofi pemidanaan anak dari retributive menjadi restoratice dengan memperkenalkan model diversi dalam setiap tahap peradilan pidana. UU SPPA menegaskan bahwa menerapkan penahanan dan penjatuhan pidana penjara harus menjadi alternative terakhir yang tak bisa dielakkan lagi. Rancangan KUHP yang saat ini sedang dibahas antara Pemerintah dan DPR juga mulai mengadopsi semangat restorative yang tampak dari diperkenalkannya ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf c R KUHP.
Namun UU SPPA dan Rancangan KUHP juga tidak tanpa celah. UU SPPA dan RKUHP sangat menggantungkan keberhasilan diversi pada persetujuan korban yang akibatnya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak menjadi pilihan kedua. Padahal Konvensi Hak Anak menekankan pada prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” dalam proses diversi dan bukan pada proses perdamaian sebagaimana konsep UU SPPA dan RKUHP. Hal ini secara tegas menunjukkan Negara diam dan hanya menyerahkan keputusan Diversi sepenuhnya dalam meja perundingan.Sepanjang terkait pemidanaan anak, RKUHP tidak secara signifikan menutup celah yang ada dalam UU SPPA bahkan lebih mirip pada bentuk sadur ulang dari UU SPPA. Untuk itu, ICJR berinisiatif untuk menyusun buku ini dengan maksud memberikan catatan-catatan penting terkait pengaturan pemidanaan anak dalam RKUHP. Harapannya, agar KUHP baru nantinya menjadi suatu hukum yang bisa menjadi pedoman dasar arah tujuan pemidanaan anak, tentu saja yang bertujuan pada kepentingan terbaik untuk anak.
Unduh DISINI
Artikel Terkait
- 04/12/2017 Problem Aturan Aborsi: Ancaman Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Korban Perkosaan, dan Ibu Hamil dalam R KUHP
- 21/08/2017 Kembalikan Pengertian Makar kepada Makna Aslinya
- 16/08/2017 Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP
- 24/02/2017 Nasib Kodifikasi dalam RKUHP Segera Ditentukan
- 18/01/2017 Meningkatnya Ancaman Pidana Dalam Pasal Penghinaan RKUHP
Related Articles
Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2021 “Ketidakpastian Berlapis: Menanti Jaminan Komutasi Pidana Mati Sekarang!”
ICJR membuka lembaran baru tahun 2022 dengan menerbitkan laporan tahunan kasus hukuman mati yang berhasil dihimpun sepanjang 2021. Hingga saat
Joint Report on Issues Relating to the Qanun Jinayat of Aceh
The report is also part of follow-up agreement in workshopon Qanun Jinayat held by SP on October 6th2016 along with
Degradasi Extraordinary Crimes: Problematika Perumusan Kejahatan Genosida, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur