image001

Penal Populism: ICJR Ingatkan Perlakuan terhadap Tersangka/Terdakwa untuk Selaras dengan Mandela Rules 2015

Penal populism secara singkat dapat berarti bentuk kebijakan penghukuman yang keras yang diambil berdasarkan tren sikap masyarakat untuk kepentingan politis semata. Fenomena ini mempunyai dampak buruk yang merusak proses reformasi system peradilan pidana dan hukum pidana.

Penal populism oleh ahli penologi bernama John Prattdidefinisikan sebagai fenomena ketika kebijakan penghukuman yang keras diambil dengan mengikuti tren populer dari sikap masyarakat dan dengan memanfaatkan rasa gundah masyarakat karena maraknya kejahatan untuk kepentingan politis. Sehingga, pengambilan kebijakan pemidanaan yang bersifat populis bukan bertujuan untuk memperbaiki sistem yang ada karena tanpa disertai pertimbangan-pertimbangan rasional, pelibatan ahli, atau hasil penelitian yang valid, namun semata-mata dilakukan hanya untuk memperoleh simpati dari masyarakat. Fenomena ini misalnya sering ditemukan di Amerika Serikat khususnya ketika menjelang pemilihan umum, dimana para politisi, termasuk kalangan jaksa dan hakim yang dalam sistem Amerika dipilih langsung oleh rakyat, berbondong-bondong mengumpulkan suara dari rakyat dengan memperkenalkan kebijakan penghukuman yang keras. Oleh karena itu, pola penghukuman yang keras seperti dalam Three-Strikes Law yang mengadopsi sistem penghukuman bertingkat dan Megan’s Law yang menyebarkan informasi pribadi mantan terpidana kasus kejahatan seksual kepada publik mulai diterapkan.

Sedangkan di Indonesia, penal populism juga sering terjadi dalam konteks yang berbeda namun masih tetap dalam esensi untuk mencapai tujuan politis. ICJR mencermati beberapa contoh penal populism yang pernah terjadi, misalnya dalam insiden penembakan terhadap belasan terduga pelaku kejahatan jalanan atau misalnya dalam pengenalan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual, dan juga dalam perumusan ancaman pidana penjara dalam RKUHP. Penerapan kebijakan pemborgolan yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa juga dapat dinyatakan sebagai bagian dari Penal Populism

ICJR melihat dampak buruk dari penal populism dalam penerapan pemborgolan tersebut sebagai suatu kemunduran dalam reformasi sistem peradilan pidana yang semestinya mulai memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa secara sungguh-sungguh. Sebaliknya, penerapan pemborgolan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah dan prinsip untuk memperlakukan tersangka/terdakwa secara manusiawi dan tidak merendahkan sebagaimana telah diatur dalam KUHAP serta berbagai instrumen hukum internasional.

Pasal 10 ICCPR mengamanatkan agar tahanan/narapidana diperlakukan secara manusiawi dan dijaga kehormatannya yang ketentuannya berbunyi sebagai berikut: ‘All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person’. Kemudian, Pasal 47 Mandela Rules 2015 yang mengatur mengenai standar perlakuan minimum bagi tahanan/narapidana menyatakan bahwa penggunaan alat pengekang merupakan perlakuan yang secara inheren merendahkan dan menyakitkan. Dengan demikian, jika dihubungkan dengan pasal tersebut, maka Pasal 10 ICCPR juga dapat ditafsirkan sebagai ketentuan yang melarang penggunaannya alat pengekang.

Selain itu, Pasal 14 ayat (2) ICCPR kemudian menyatakan bahwa setiap orang yang dituntut secara pidana harus mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan sebaliknya berdasarkan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalahtersebut juga diakui dengan tegas dalam KUHAP sebagai salah satu asas perlindungan terhadap keluruhan harkat serta martabat manusia. Penjelasan Umum KUHAP Nomor 3 (c) menyatakan bahwa: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan lebih lanjut mengenai penjabaran prinsip praduga tak bersalah dapat ditemukan dalam General Comments ICCPR Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan sebagai berikut: “Defendants should normally not be shackled or kept in cages during trials or otherwise presented to the court in a manner indicating that they may be dangerous criminals”. Berdasarkan hal tersebut, maka penggunaan alat pengekang yang dapat mengindikasikan bahwa tahanan/narapidana tersebut merupakan pelaku kejahatan yang berbahaya ketika dihadapkan ke persidangan juga tidak selaras dengan prinsip praduga tak bersalah.

Kemudian, dari ketentuan General Comments ICCPR Pasal 14 ayat (2) tersebut juga dapat disimpulkan bahwa tahanan/narapidana dalam kondisi normal seharusnya tidak boleh dikekang atau dibelenggu secara fisik ketika sedang dalam proses persidangan. Dalam KUHAP, ketentuan ini dapat tercermin dalam Pasal 154 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.” Dalam penjelasan pasal tersebut lalu dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan “keadaan bebas” adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan. Sehingga penggunaan alat pengekang yang sifatnya membelenggu fisik terdakwa tidak sesuai dengan perintah KUHAP tersebut.

Dalam kerangka hukum yang lain, Mandela Rules 2015 juga menegaskan dalam Pasal 47 bahwa secara umum penggunaan rantai, besi, atau alat pengekang lainnya yang secara inheren merendahkan atau menyakitkan harus dilarang. Namun, dalam ketentuan tersebut memang masih diperkenankan penggunaan instrumen pengekang lainnya yang terbatas hanya untuk kondisi tertentu dan harus diterapkan berdasarkan hukum yang berlaku. Adapun dua kondisi pengecualian tersebut antara lain:

a)      Sebagai tindakan pencegahan terhadap insiden melarikan diri selama proses pemindahan, asalkan instrumen-instrumen tersebut dilepas ketika tahanan/narapidana menghadap otoritas pengadilan atau otoritas tertentu untuk keperluan administrasi;

b)      Atas perintah kepala lapas/rutan (Prison Director), jika metode kontrol lain gagal untuk mencegah seorang tahanan melukai dirinya sendiri atau orang lain atau dari merusak properti; dalam hal demikian, kepala lapas/rutan harus segera memberi tahu dokter atau tenaga medis profesional lainnya yang berkualifikasi dan melapor kepada otoritas administratif yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, Pasal 48 ayat (1) Mandela Rules 2015 kemudian mengatur mengenai prinsip-prinsip yang harus dipenuhi ketika menggunakan alat pengekang, yakni:

(a)    Alat pengekang dapat dikenakan hanya ketika tidak ada bentuk kontrol dengan level pengamanan di bawah alat pengekang yang akan efektif untuk mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh gerakan tidak terbatas;

(b)   Metode pengekangan harus diterapkan sedemikan rupa hingga menjadi metode pengekangan yang paling tidak mengganggu dan yang diperlukan dan tersedia secara wajar untuk mengendalikan pergerakan tahanan/narapidana, berdasarkan tingkat dan sifat risiko yang ditimbulkan;

(c)    Alat pengekang hanya akan dikenakan untuk periode waktu tertentu yang diperlukan, dan harus dilepaskan sesegera mungkin setelah tidak lagi ada risiko yang ditimbulkan oleh pergerakan tidak terbatas.

Jika berkaca pada ketentuan-ketentuan hukum tersebut, ICJR memandang semestinya penggunaan borgol tidak perlu diterapkan dalam segala kondisi, namun hanya terbatas pada kondisi-kondisi tertentu yang memenuhi kriteria di atas. Oleh karena itu, ICJR mendorong para pembuat kebijakan agar lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan untuk isu-isu yang sensitif dalam masyarakat.

——————

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates

22/12/2016

“Pidana penjara mendominasi R KUHP, sedangkan hukuman pidana alternatif melemah. Implikasi atas hal ini maka kebijakan…

Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top