Penanganan Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) di Indonesia: Belajar dari Pengalaman Penanganan Perkara Kasus-Kasus ESKA di Indonesia
Eksploitasi seksual komersial anak merupakan sebuah kejahatan terhadap anak-anak yang sangat serius. Pada lima tahun belakangan ini kasus-kasus Eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia meningkat secara tajam, banyak diantaranya terjadi dalam ranah domestik/keluarga. Anak-anak harus dilindungi dari segala macam kejahatan yang akan terjadi termasuk kejahatan Eksploitasi seksual komersial anak, karena dampak yang ditimbulkan ketika anak-anak menjadi korban Eksploitasi seksual komersial anak sangat berpengaruh terhadap kondis psikologi anak tersebut.
Pemerintah pun diharap pro aktif dalam menyelesaikan masalah ini, dengan banyaknya Kementerian dan Lembaga yang mempunyai program-program perlindungan terhadap anak. Para penegak hukum diharapkan bisa menemukan solusi dalam mengurangi angka kejahatan ini terhadap anak di Indonesia. Eksploitasi seksual komersial anak sudah seharusnya menjadi salah satu program prioritas penegakan hukum di Indonesia.
Undang-Undang Perlindungan anak bahkan telah menjamin anak-anak Indonesia untuk memperoleh hak-haknya, oleh karena itu sudah seharusnya seluruh elemen bangsa ini bergerak dalam melindungi anak-anak agar mereka tidak menjadi korban Eksploitasi seksual komersial anak dan terdiskriminasi oleh lingkungannya.
Namun gambaran yang ditemukan dalam beberapa kasus justru masih menunjukkan ada masalah serius dalam penagakan hukum kasus-kasus ESKA.Seperti pada umumnya, proses hukum itu sangat lama dan terkadang tidak memberikan ketidakadilan bagi korban. Namun adanya dukungan keluarga dan keinginan korban untuk menempuh proses peradilan merupakan suatu sikap yang patut di dukung walaupun kadangkala tidak sesuai dengan hasil yang mereka harapkan.
Beberapa kasus yang telah ditangani oleh ECPAT menempuh proses peradilan, yang sangat lama.Pengalaman mencatat bahwa putusan pengadilan pada kasus-kasus kejahatan seksual masih banyak yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban keluarga korban dan masyarakat umum seperti masih adanya putusan yang rendah, memojokan dan menyalahkan korban terkait peristiwa yang mereka alami, korban bahkan di viktimisasi ulang karena dianggap memberikan kontribusi pada terjadinya kasus tersebut, belum lagi prosedur konfrontir antara korban dan pelaku yang sangat membebani psikis korban,dan akhirnya banyak Putusan pengadilan yang tidak mengedepankan kepentingan bagi korban khususnya berkaitan dengan hak-hak korban mulai dari hak untuk mendapatkan pemulihan, rehabilitasi dan restitusi.
Dengan adanya buku ini kami berharap berharap masyarakat lebih memahami tentang Eksploitasi seksual komersial anak, dan bisa memberi manfaat kepada pembacanya.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 11/04/2019 Kedepankan Hak Anak Pelaku, Korban, dan Saksi: 5 Aspek Penting Harus Diperhatikan
- 30/10/2018 Catatan dan Rekomendasi ICJR atas 9 RUU Terkait Kebijakan Pidana dalam Program Legislasi Nasional 2019
- 20/10/2018 4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita
- 10/01/2018 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak: ICJR Sayangkan Fokus Pemerintah Masih Penghukuman
- 21/07/2017 Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Masih Ditemukan
Related Articles
ICJR & PRI Policy Brief: EU – Indonesia Human Rights Dialogue
In this policy briefing the Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)[1] and Penal Reform International (PRI)[2] detail key concerns on
Joint Stakeholders Report on Issues Relating to the Revision of Penal Code and Situation of Torture in Indonesia
In previous UPR session in 2012, Indonesia received a number of recommendations from other member States, one of which specifically
Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan
Sejak pertama kali diperkenalkan pada 1988, perkembangan dan pertumbuhan internet terjadi sangat cepat. Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta