MK akhirnya membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP, yang artinya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak lagi dibatasi hanya satu kali. Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh mantan ketua KPK Antasari Azhar. MK mendasarkan pertimbangannya pada keadilan, perlindungan HAM dan hakikat KUHAP yang bertujuan untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara.
Bagi Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal justice Reform (ICJR), putusan yang mendasarkan atas perlindungan HAM ini sangat berarti bagi warga negara Indonesia, khususnya bagi korban yang mengalami “peradilan sesat”, PK lahir karena sistem peradilan pidana yang melahirkan peradilan sesat. Namun dirinya tetap meyakini bahwa perlu langkah-langkah khusus untuk mengantisipasi implikasi PK yang tidak dibatasi ini, walaupun jumlah PK yang selama ini masuk ke Mahkamah Agung (MA) berbanding jauh dengan jumlah kasasi yang lebih mendominasi, namun Supriyadi menyebutkan bahwa dengan kepadatan permohonan yang ada saat ini, MA sudah mengalami layaknya “kuda kelebihan beban”, sehingga berapapun jumlah kenaikan perkara pasti akan berpengaruh pada MA.
Supriyadi mengingatkan bahwa potensi kenaikan jumlah perkara akibat putusan MK harus segera diantisipasi serius oleh MA. Namun sikap membatasi PK, dengan menolak permohonan pencari keadilan bukanlah jalan yang dapat ditempuh oleh MA, oleh karena itu maka manejemen perkaralah yang menjadi PR yang harus diselesaikan oleh MA apabila tidak ingin dianggap tidak berpihak pada keadilan dan perlindungan HAM. Dalam konteks PK maka defenisi novum haruslah di sepakati secara konsisten sesuai dengan prinsip prinsip hukum pidana maupun doktrin yang berlaku, jangan sampai hal apapun dapat dimaknai sebagai novum.
Lebih mendasar, Supriyadi menjelaskan bahwa akar sesungguhnya dari permasalahan potensi banyaknya jumlah peninjauan kembali adalah karena potensi terjadinya “peradilan sesat” dan minimnya pengawasan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, inilah sebenarnya yang menjadi salah satu akar timbulnya novum yang muncul justru di akhir perkara pidana. Pendekatan crime control model terlalu menonjol dalam penegakan hukum pidana sehingga pengawasan atas langkah-langkah upaya paksa kurang memadai. Salah satu implikasinya adalah banyak problem dalam pengumpulan alat bukti.
Selama ini, berdasarkan dua riset terakhir ICJR mengenai pengawasan upaya paksa khususnya di tingkat penyidikan dan penuntutan, tindakan dari aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum memang minim pengawasan karena diskresi penyidik dan penuntut yang terlalu besar. Sebab lembaga pengawasan dan kontrol horizontal terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum seperti Praperadian benar-benar gagal total dalam KUHAP. Akibatnya maka potensi novum novum akan kerap muncul di akhir peradilan.
Supriyadi menyatakan bahwa dalam konsep sistem peradilan pidana yang terpadu, mestinya dengan prinsip fair trial dan profesionalisme kerja aparat penegak hukum peradilan pidana dapat berjalan dengan tetap menjunjung tinggi penghormatan pada HAM. Supriyadi menekankan bahwa pengawasan dan kontrol pada aparat penegak hukum menjadi mutlak, agar tercipta peradilan sehat yang tidak menimbulkan ketidak adilan dan mendorong lahirnya novum sehingga MA terbeban dengan PK yang terjadi berulang-ulang.