Pentingkah Mengatur Kembali Penghinaan Presiden?

Presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Presiden Indonesia dalam kurun waktu tertentu pernah begitu menikmati kekuasaan dan kewenangan yang tanpa kontrol. Selain menempati kekuasaan dan kewenangan yang besar, Presiden Indonesia juga sangat istimewa karena secara khusus dilindungi oleh hukum pidana.

Ada masa ketika aturan pidana tentang perlindungan Presiden ini tidak masif digunakan, karena pada saat yang sama ada regulasi yang lebih “lebih sempurna” untuk melindungi tidak hanya Presiden tapi juga penguasa secara keseluruhan; UU Anti Subversi. Dengan keberadaan regulasi Anti Subversi menyebabkan Presiden tak perlu sering-sering menggunakan ketentuan pidana yang melindungi Presiden. Namun apa boleh buat, UU Anti Subversi harus dicabut karena tak lagi sesuai dengan iklim yang membuka adanya perbedaan pendapat.

Sejak regulasi anti demokrasi tersebut dicabut pada 19 Mei 1999 melalui UU No 26 Tahun 1999, mulai marak pemidanaan terhadap para pengkritik Presiden dengan menggunakan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP. Tercatat setidaknya enam kasus yang diajukan ke muka persidangan karena tindakan dan/atau ekspresi politiknya dianggap sebagai menghina Presiden.

Pada 6 Desember 2006, perjuangan panjang para aktivis pro demokrasi untuk lebih membuka keran kebebasan telah menemukan momentumnya. Pada tanggal tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi. Sejak putusan itu, tak ada lagi aktivis yang dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut, sekeras apapun kritiknya.

Sebagai catatan bahwa orang yang menduduki jabatan Presiden, dalam kualitas sebagai pribadi, masih dapat mengajukan tuntutan pidana bagi orang-orang yang dianggap telah menghinanya sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, 315, dan 316 KUHP. Sedikit merepotkan bagi Presiden, karena polisi tak lagi dapat secara otomatis mengajukan tuntutan tanpa ada laporan dari Presiden dan dilakukannya pemeriksaan terhadap diri orang yang menduduki jabatan Presiden.

Maret lalu, Presiden menyerahkan dua regulasi yang konon penting bagi Republik ini. Keduanya adalah Rancangan KUHAP dan Rancangan KUHP. Khusus untuk Rancangan KUHP dimaksudkan untuk mengganti ketentuan hukum pidana yang menurut para pembuat rancangan tersebut adalah warisan kolonial. Meski diklaim warisan kolonial, patut diingat bahwa KUHP yang berlaku saat ini tak dapat dinyatakan warisan kolonial begitu saja, karena aturan pidana ini justru memiliki akta kelahiran resmi yaitu UU No 1 Tahun 1946.

Namun sayang, rancangan KUHP yang katanya menggantikan hukum pidana produk kolonial justru memiliki aturan-aturan yang dapat membawa kita kembali pada masa kolonialisme atau bahkan lebih buruk dari masa kolonialisme itu sendiri. Salah satu sebabnya adalah diintrodusirnya kembali pasal Penghinaan Presiden yang diatur dalam Pasal  263 RKUHP.

Entah apa sebabnya muncul gagasan menghidupkan kembali aturan kolonial yang sempat “dimatikan” oleh Mahkamah Konstitusi. Tak ada basis teoritis dan penjelasan ilmiah yang dapat diterima oleh akal sehat kecuali hanya penjelasan tentang adanya kejanggalan apabila  penghinaan orang biasa, orang yang sudah mati, bendera/lagu kebangsaan, lambang kenegaraan, petugas/pejabat umum dan Kepala Negara sahabat saja dijadikan tindak pidana, sedangkan terhadap Presiden/Wakil Presiden secara khusus tidak.

Indonesia telah mengalami dua periode yang dapat menjadi pelajaran berharga bagi pembentukan hukum pidana yaitu pada saat ketentuan pidana penghinaan presiden ada dan ketika ketentuan tersebut tidak lagi berlaku. Mestinya diadakan penelitian yang mendalam apakah dengan ketiadaan pasal penghinaan presiden telah mengakibatkan gangguan yang serius terhadap ketertiban umum, atau menyebabkan tidak berfungsinya peran-peran dari seorang Presiden, atau lebih jauh lagi apakah ketiadaan aturan penghinaan Presiden telah menyebabkan seorang Presiden tidak lagi berwibawa atau bahwa seluruh perintah-perintah Presiden telah diabaikan oleh rakyatnya?

Kalau penelitian mendalam atas hubungan ketiadaan pasal penghinaan presiden dengan aspek-aspek ketertiban umum seperti ini tidak diadakan, lalu kenapa para perumus RKUHP begitu ngotot untuk memasukkan kembali pasal-pasal tersebut? Lagipula jika merujuk pada putusan-putusan MA pada saat pasal ini masih ada terutama selepas masa 1998, pada umumnya para pelanggar ketentuan penghinaan Presiden hanya dijatuhi hukuman percobaan. Artinya secara implisit Mahkamah Agung tak lagi memandang penting keberadaan pasal-pasal ini

Jika demikian, lalu apa yang membuat Presiden begitu risau sehingga perlu untuk memasukkan lagi perlindungan khusus dalam hukum pidana untuk Presiden? Apapula kepentingan dan kekuatiran Presiden akan suara dan aspirasi dari rakyatnya sehingga membulatkan tekat Presiden untuk membentuk aturan khusus demi menjaga martabat dan wibawanya?

Rasa-rasanya masih cukup banyak urusan yang jauh lebih penting untuk diurus seorang Presiden ketimbang mengurusi dan ngotot memasukkan aturan untuk melindungi wibawa dan martabatnya. Lagipula, Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat mestinya dapat menerima dengan lapang dada betapapun keras dan pahitnya sebuah ucapan dan kritikan dari rakyatnya. Lebih baik untuk Presiden apabila ia dapat meresapi suara dan aspirasi rakyatnya untuk terciptanya pemerintahan yang semakin demokratis, ketimbang membuat perisai bagi dirinya sendiri.

Terlepas dari ada atau tidak penelitian mendalam tersebut, ada baiknya kita mengingat kalau hukum tak boleh hanya diartikan sebagai peristiwa berkumpulanya huruf-huruf vokal dan konsonan dalam lembaran-lembaran kertas yang dibahas secara bersama-sama antara Presiden dan DPR, akan tetapi lebih dari itu hukum adalah aspirasi yang hidup dalam masyarakat yang kadangkala tercermin dalam perintah pengadilan.

Pengadilan telah memerintahkan dengan jelas, melalui putusan MK, bahwa “Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHPidananya masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Sehingga, dalam RUU KUHPidana yang merupakan upaya pembaharuan KUHPidana warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana.

Tulisan Anggara ini dimuat di Hukumonline.com

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top