Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Sekretariat Mahkumjakpol telah melakukan penandatanganan Peraturan Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, serta BNN di Istana Wakil Presiden pada 13 April 2014.
Unduh Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi[1]
Endnotes:
- Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi: https://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2014/03/PERATURAN-BERSAMA-TTG-PENANGANAN-PECANDU-NARKOTIKA-DAN-KORBAN-PENYALAHGUNAAN-NARKOTIKA-KE-DALAM-LEMBAGA-REHABILITASI1.pdf