image001

Perlu Segera Mereformasi Kebijakan Anti Perdagangan Orang di Indonesia

Pada 2020 lalu ICJR menerbitkan penelitian terkait penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia berjudul Buku Kerja: Menuju Data Perdagangan Orang yang Baik. Penelitian tersebut bebentuk panduan lapangan untuk organisasi masyarakat sipil Indonesia dalam menangani masalah TPPO.

Dalam Buku Kerja tersebut juga dimuat analisis tentang kekurangan kebijakan anti perdagangan orang di Indonesia saat ini. Pengaturan tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dapat dilihat dalam UU No. 21 tahun 2007 atau UU PTTPO, UU ini dibentuk sebagai komitmen pengesahan Protokol Palermo. Namun jika ditelisik lebih lanjut pada beberapa aspek, terdapat kekurangan mendasar UU Anti Perdagangan Orang tersebut.

Pertama, masalah pengaturan delik pidana yang tidak komprehensif UU PTPPO. UU PTPPO Indonesia tidak mengatur semua perbuatan/proses perdagangan orang dalam Protokol Palermo (sebuah protokol internasional terkait TPPO). Salah satu masalah misalnya untuk memproses perdagangan orang yang terjadi dengan tujuan eksploitasi di luar wilayah negara republik Indonesia hanya terbatas dalam pasal 3 dan 4 UU PTPPO yaitu hanya “membawa” orang ke luar negeri dan atau “memasukkan” orang ke dalam negeri. Dengan begitu, pidana hanya terbatas pada perbuatan “membawa” atau perpindahan sudah terjadi, sehingga yang dijerat hanya pelaku lapangan. Keterbatasan pengaturan ini mengakibatkan lemahnya penegakan hukum untuk kasus-kasus tertentu di Indonesia.

Kedua, perlu mempertegas pengaturan persetujuan korban tidak menghilangkan penuntutan pidana. Pada dasaranya ketentuan ini telah dimuat dalam Pasal 26 UU PTPPO yang berbunyi “Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.” Namun, seharusnya rumusan memuat tidak hanya dalam kerangka penuntutan, namun pada pendefinsian TPPO, terlepas memang juga diperlukan perbaikan dalam proses penegakan hukum dan pemahaman Apgakum dan Hakim terkait UU PTPPO. Terdapat contoh kasus penggalian persetujuan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya tidak dilakukan. Pada eksploitasi seksual anak di Lombok dengan nomor putusan 310/Pid.Sus/2020/PN.Mtr, hakim mendasari tidak terpenuhinya unsur eksploitasi berdasarkan fakta hukum korban setuju bekerja dengan pelaku.

Ketiga, UU PTPPO belum sepenuhnya melindungi anak. Terdapat isu mendasar yang dimuat dalam Protokol Palermo Pasal 3 huruf c: “Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan anak dengan maksud eksploitasi harus dianggap sebagai “perdagangan orang” walaupun tidak melibatkan cara-cara yang penyesatan. Berbeda dengan dewasa, dalam hal korban adalah orang di bawah umur, anak tidak berkapasitas untuk memberikan persetujuan atau consent dalam modus yang dilakukan, walaupun dilakukan secara tidak sah. Hal inilah mengapa anak ditempatkan dalam posisi rentan. Dalam kasus dengan nomor putusan 890/Pid.Sus/2018/PN.Btm dengan terpidana J.Rusna di Batam eksplotasi anak 14 tahun dieksploitasi, pada kasus ini dalam dakwaan unsur-unsur cara masih digali, pada akhirnya pun hakim menggunakan pasal pada UU Perlindungan Anak padahal pada rangkaian proses dan tujuan eksploitasi sudah terjadi.

Keempat, jaminan implementasi restitusi yang perlu diperkuat. UU PTPPO sebenarnya lebih baik dalam mengatur jaminan restitusi, yaitu dengan memperkenalkan mekanisme sita aset untuk pembayaran restitusi. Namun, dalam implementasinya hal ini tidak dilakukan. Laporan TPPO Kementerin PPPA 2018 juga telah menyatakan perlu revisi peraturan terkait TPPO, khusus kepastian pembayaran restitusi, penyitaan harta benda, dan pemberatan hukum. Kejaksaan merekomendasikan perlunya membuat panduan terkait permohonan restitusi. Mahkamah Agung juga mengamini tantangan bahwa dalam putusan pengadilan TPPO masih jarang dijumpai adanya pembayaran restitusi kepada korban TPPO, juga masih belum dijumpai adanya upaya perampasan aset hasil tindak pidana sebagai dasar untuk pemulihan aset, dan mencatat Apgakum khususnya para hakim perlu dibekali pengetahuan progresif tentang hukum TPPO. Selama ini ketentuan baik dalam UU PTPPO hanya rangkaian kata, tanpa implementasi dan aturan implementasi yang jelas.

Berdasarkan hal tersebut, maka untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan korban yang menyeluruh, maka perlu ada perubahan kebijakan dan aturan yang lengkap dalam ranah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, hal ini bisa dimulai oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah dalam menyusun amandemen perubahan UU PTPPO, sembari memperkuat kapasitas pengawasan dan penegakan hukum.

Jakarta, 30 Juli 2021
ICJR

CP: Maidina Rahmawati (Peneliti ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top