image001

Perubahan RUU ITE Harus Berperspektif HAM, Bukan Hanya Mengejar Target Produk Legislasi

Pada Rabu 20 April 2016, anggota DPR RI Komisi I bersama Menteri Kominfo, Rudiantara dan Menkumham telah melaksanakan rapat kerja lanjutan untuk pembahasan RUU Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun agendanya adalah dengar pendapat kominfo dan kemenkumham.

Dalam kesimpulan rapat kerja kali ini, anggota Komisi I dan Pemerintah terlihat sangat serius dalam membahas kejahatan yang berada dalam dunia digital, namun patut disayangkan pandangan-pandangan yang dikeluarkan oleh beberapa anggota masih terlihat belum berpihak pada kebebasan berekspresi yang sudah dijamin dalam konstitusi. Salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Pasal ini dianggap menjadi polemik di masyarakat, seperti data yang dihimpun oleh Safenet, bahwa sejak di undangkannya pasal ini, masyarakat yang terjerat sudah melebihi dari 150 orang dan ada kecenderungan meningkat lebih banyak.

Selain itu juga, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa target penyelesaian perubahan UU ITE ini adalah sampai bulan juni atau pada bulan juni 2016 undang-undang perubahan ini sudah diundangkan.

Dalam hal ini, kami berpendapat:

Pertama, Meminta DPR RI dan Pemerintah (Kominfo dan Menkumham) tidak tergesa-gesa dalam membahas perubahan UU ITE. Dengan target Juni 2016 sudah bisa diundangkan, artinya waktu yang dimiliki untuk membahas hanya tinggal 2 bulan. Dan dengan waktu yang sangat singkat tersebut, kami mengkhawatirkan hal subtantif yang seharusnya ada justru terlewatkan, sehingga perubahan UU ITE yang baru tidak menjawab kebutuhan masyarakat.

Kedua, Dalam membahas pembaharuan UU ITE ini, DPR RI harus menempatkan hak mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia seperti hak asasi manusia lainnya, sehingga seluruh perlindungan hak asasi seseorang juga harus menjadi acuan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan terkait.

Ketiga, Terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE, Rumusan delik yang menyertai dan terjadi di Pasal 27 ayat (3) UU ITE tercermin di dalam praktek penerapan dalam pasal ini. Dalam prakteknya Pengadilan pada dasarnya belum menemukan kesamaan dalam penerapan rumusan tersebut dan cenderung menggunakan rumusan unsure yang telah ajeg dalam KUHP. Hal ini membuktikan bahwa, kalaupun semua pasal pemidanaan dicabut dari UU ITE dan RKUHP yang baru belum disahkan, tidak begitu saja terjadi kekosongan hukum seperti yang dikhawatirkan oleh Anggota Komisi I. Karena dalam prakteknya KUHP tetap bisa menjangkau kasus-kasus seperti pencemaran nama baik di dalam dunia digital. Dan perubahan RUU ITE ini harus sejalan dengan politik kodifikasi RKUHP yang saat ini sedang dibahas juga di Komisi I.

Keempat, Urgensi pengaturan pemblokiran konten internet harus diatur dengan mekanisme yang jelas dan kewenangan pemblokiran harus dilakukan oleh badan independen yang tidak terpengaruh dari politik kepentingan dan harus diatur di dalam perubahan undang-undang ITE.

Kelima, Penyadapan harus juga di atur dengan mekanisme yang jelas di dalam undang-undang tersendiri dengan memasukan mekanisme pelaporan ke publik dan pertanggungjawaban yang jelas dari lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.

Keenam, Permasalahan aktual yang juga penting dibahas dalam pembaruan UU ITE ini adalah pemanfaatan teknologi informasi, terutama terkait kebijakan tata kelola konten internet.

Ketujuh, Kami mendesak agar seluruh rapat-rapat pembahasan dilakukan terbuka dan hasil-hasil pembahasan dibuka untuk publik secara meluas. Dan Komisi I beserta Pemerinttah secara pro-aktif menerima masukan-masukan dari masyarakat sipil.

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top