PM v. Negara Republik Indonesia

by ICJR | 01/12/2011 9:43 am

Kasus Posisi

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasuspencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.

Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis

Prita Mulyasari digugat oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email itu berisi keluhannya atas pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Saat itu ia menderita sakit kepala dan mual-mual. Di bagian gawat darurat ia ditangani dokter jaga, Indah. Dari pemeriksaan laboratorium, dinyatakan trombosit darah warga Villa Melati Mas Tangerang ini 27.000, jauh di bawah normal yang seharusnya sekitar 200.000. Prita diminta menjalani rawat inap dan memilih dokter spesialis. Sesuai dengan saran Indah, ia memilih dokter Hengky. Diagnosis dokter menyatakan ia terkena demam berdarah. Menurut Prita, ia lalu mendapat suntikan dan infus yang diberikan tanpa penjelasan dan izin keluarganya. Belakangan, ia kaget pada saat Hengky memberitahukan revisi hasil laboratorium tentang jumlah trombosit darahnya. Yang awalnya 27.000 kini menjadi 181.000. Dokter juga menyatakan ia terkena virus udara. Lantaran tak puas dengan perawatan di rumah sakit itu, Prita memutuskan pindah rumah sakit.

Dari sinilah kemudian muncul persoalan baru. Tatkala ia meminta catatan medis lengkap, termasuk semua hasil tes darahnya, pihak rumah sakit menyatakan tidak bisa mencetak data tersebut. Prita lantas menghadap Manajer Pelayanan RS Omni, Grace. Hasilnya sama saja. Inilah yang lantas membuat ia, pada 15 Agustus 2008, menulis surat elektronik ke sejumlah rekannya.

Surat Prita ini rupanya sampai juga ke manajemen Omni Internasional. Omni mengambil langkah cepat. Selain memasang iklan, ya itu tadi, ”memberi pelajaran” untuk Prita, melaporkan perempuan tersebut ke polisi. Rumah Sakit Omni Internasional kemudian tidak hanya menggugat Prita Mulyasari secara perdata atas tuduhan pencemaran nama baik lewat milis, namun juga memasang Iklan setengah halaman pada 8 September 2009 dengan judul ”Pengumuman dan Bantahan”, di harian Kompas. Intinya, bantahan Omni terhadap surat elektronik Prita Mulyasari berjudul ”Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang”, yang dikirim

sebuah mailing list (milis). Surat elektronik itu membuat Omni berang. Menurut pengacara Omni Internasional, Heribertus, isi surat Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka: Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen Nela.

Pada 11 Mei 2009, PN Tangerang memenangkan gugatan perdata dari RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari dan Prita diputus untuk membayarkan ganti rugi materil sebesar Rp. 161 juta dan ganti rugi immateril sebesar Rp. 100 juta.

Tidak perlu memakan waktu yang lama setelah kekalahan dalam perkara perdata, pada 13 Mei 2009 Prita telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa “Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktusatu kali

dua puluh empat jam.

Atas tekanan dari masyarakat yang terus menguat sejak 28 Mei 2009, sehari sebelum Prita menjalani sidang perkara pidana, pada 3 Juni 2009 penahanan atas dirinya telah dialihkan menjadi tahanan kota

Pada 4 Juni 2009, persidangan atas nama terdakwa Prita Mulyasari digelar, Prita didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS

Dakwaan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP

Pertimbangan PN Tangerang, Putusan PN Tangerang No 1269/Pid.B/2009/PN.TNG[1]

Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam berita acara sidang dianggap telah diuraikan dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini

Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan :

–          Kesatu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008, atau

–          Kedua pasal 310 ayat (2) KUHP, atau

–          Ketiga pasal 311 ayat (1) KUHP

Menimbang, bahwa telah terlebih dahulu dipertimbangkan dakwaan Kesatu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 11 tahun 2008 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :

  1. Setiap orang
  2. Dengan sengaja
  3. Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :

  1. 1. Unsur “Setiap orang”

–          Bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang’ adalah siapa saja yang diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa ke persidangan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawab pidana;

–          Bahwa yang diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Prita Mulyasari, dimana ia telah dewasa, dalam keadaan sehat dan selama persidangan dapat mengikutinya dengan baik;

–          Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsure “setiap orang’ telah terpenuhi;

  1. 2. Unsur “Dengan sengaja”

–          Bahwa dalam Memorie van Toelichting, yang dimaksud dengan sengaja adalah “wilens en weten” yang artinhya kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan mengetahui atau dapat mengetahui perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki;

–          Bahwa dari keterangan dr. Hengky Gosal, Sp.PD, dr. Grace Yarlen Nela, Supriyanto, Wiwin Sugiarti, Ogianna Yandri, dr. Indah Pramesh Warie Andrea diperoleh fakta yang pada pokoknya Terdakwa telah mengirim email kepada beberapa temannya dengan judul “Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “Saya informasikan juga dr. Hengky Praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tetapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini dan tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggung jawab masalah complaint saya ini tidak professional sama sekali dan tidak sopan santun dan etika mengenai pelayan costumer, sedangkan Terdakwa menerangkan bahwa ia ada mengirim email kepada beberapa orang temannya hanya sekedar curhat karena tidak puas atas pelayanan medis oleh dr. Hengky dan tidak puas atas pelayanan dr. Grace sebagai penanggung jawab costumer service Rumah Sakit Omni;

–          Bahwa dari pengertian willens en weten (kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan mengetahui atau dapat mengetahui perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki) jika dihubungkan dengan fakta, maka atas pengiriman e-mail oleh Terdakwa tersebut telah diketahui oleh orang yang dikenal maupun tidak dikenal oleh Terdakwa atas perbuatannya telah tercapai;

–          Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsure “dengan sengaja” telah terpenuhi;

  1. 3. Unsur “Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

–          Bahwa menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi ketiga Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional terbitan Balai Pustaka tahun 2007, yang dimaksud dengan distribusi antara lain adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat sedangkan yang dimaksud dengan transmisi adalah antara lain pengiriman (penerusan) dan sebagainya dari seseorang kepada orang lain;

–          Bahwa menurut Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah salah satu sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, koda akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilakn, dan/atau didengar melalui computer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;

–          Bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yakni;

–          Bahwa benar Teradakwa dirawat inap di Rumah Sakit Omni sejak tanggal 7 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2008;

–          Bahwa benar pada malam pertama telah dilakukan tindakan medis dengan memeriksa darah Terdakwa di laboratorium dengan hasil trombosit 27.000;

–          Bahwa benar pada malam itu juga dilakukan pemeriksaan darah yang kedua kalinya dengan hasil trombosit 181.000;

–          Bahwa benar Terdakwa telah minta hasil pemeriksaan darah yang trombositnya 27.000, tetapi rumah sakit tidak memberikan karena hasil tersebut tidak valid dan hal tersebut sesuai SOP Rumah Sakit Omni;

–          Bahwa benar dr. Hengky memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ia kena gejala DBD, tetapi selama dirawat tidak pernah diberikan obat untuk DBD;

–          Bahwa benar selama berobat di Rumah Sakit Omni Terdakwa diinfus, pertama tangan sebelah kiri dan setelah pada hari ketiga tangan kiri bengkak infus dipindahkan ke tangan kanan, tetapi akhirnya tangan kanan juga bengkak;

–          Bahwa benar karena merasa kondisinya semakin memburuk dan pelayanan tidak memuaskan, maka Terdakwa minta keluar dari Rumah Sakit Omni dan minta agar rekam medis diberikan kepadanya secara utuh, tetapi Rumah Sakit Omni tidak menyerahkannya secara utuh yaitu tidak melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium yang 27.000;

–          Bahwa benar pada tanggal 12 Agustus 2008 Terdakwa pindah berobat ke Rumah Sakit Internasional Bintaro dan disana kembali diperiksa darahnya, disimpulkan bahwa Terdakwa penyakit gondongan yang dapat menular dan bahwa benar sebelum keluar dari Rumah Sakit Omni Terdakwa telah mengisi form masukan dan saran yang tersedia di Rumah Sakit Omni;

–          Bahwa benar atas masukan dan saran Terdakwa, Rumah Sakit Omni telah mengirim surat kepada Terdakwa yang isinya “permohonan maaf atas ketidaknyamanan saudara”;

–          Bahwa benar pada saat Terdakwa pindah dari Rumah Sakit Omni ke Rumah Sakit Bintaro dengan kondisi kedua tangan, kedua mata, leher bengkak, dan demam;

–          Bahwa benar dengan rekomendasi dokter Terdakwa keluar dari Rumah Sakit Bintaro pada tanggal 15 Agustus 2008;

–          Bahwa benar setelah keluar dari Rumah Sakit Bintaro Terdakwa mengirim email ke beberapa temannya dengan subjek “PENIPUAN OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA TANGERAN”;

–          Bahwa benar dalam email Terdakwa tersebut ada tertulis kalimat “saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk, tetapi hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini dan tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggung jawab masalah complaint saya ini tidak professional sama sekali dan tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer”;

–          Bahwa benar dengan adanya email Terdakwa tersebut dr. Hengky dan dr. Grace melalui kuasanya/ pengacaranya mengadukan Terdakwa ke Polda Metro Jaya;

–          Bahwa bila definisi-definisi tersebut diatas jika dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana Terdakwa telah mengirim email kepada beberapa orang temannya, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi pengertian mendistribusikan dokumen elektronik;

–          Bahwa yang menjadi permasalahan dalam mendistribusikan dokumen elektronik tersebut apakah Terdakwa berhak atau tidak;

–          Bahwa dalam perkara ini berhak atau tidaknya harus dikaitkan dengan apakah dokumen elektronik yang telah didistribusikan Terdakwa memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau tidak, terhadap dr. Hengky dan dr. Grace;

–          Bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum diuraikan bahwa Terdakwa mengirimkan email tersebut melalui email Prita Mulsari@yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul “Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “Saya informasukan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini dan tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggung jawab masalah complaint saya ini tidak professional sama sekali dan tidak sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer”;

–          Bahwa mengenai hal ini tidak bisa dilihat dari sepotong kalimat saja tetapi harus dilihat secara kontekstual yaitu bagaimana hubungan antara Terdakwa dengan dr. Hengky dan dr. Grace, apa yang terjadi dalam hubungan hukum tersebut diatas dengan apa yang terjadi dalam hubungan hukum antara Terdakwa dengan dr. Hengky dan dr. Grace;

–          Bahwa dari fakta hukum seperti telah diuraikan diatas, Terdakwa adalah pasien dibawah perawatan medis dr. Hengky, dimana setelah hasil pemeriksaan darah Terdakwa yang pertama trombosit 27.000, dr. Hengky mengatakan bahwa Terdakwa gejala DBD dan setelah pemeriksaan darah yang kedua trombosit 181.000 dr. Hengky tidak memberikan penjelasan apakah perubahan trombosit gejala DBD tetap atau tidak;

–          Bahwa pada hari ketiga Terdakwa dirawat di Rumah Sakit Omni kedua tangan, mata dan leher mengalami pembekakan;

–          Bahwa karena merasa kurang puas dengan perawatan medis dr. Hengky, Terdakwa mau keluar dr Rumah Sakit Omni, namun sebelum keluar Terdakwa terlebih dahulu mengajukan complaint melalui dr. Grace sebagai customer service yang oleh dr. Grace menyarankan agar Terdakwa mengisi form masukan dan saran, dimana form diisi oleh Terdakwa dengan perasaan tidak puas dan memberitahukan bahwa pengalamannya tersebut akan dimasukan dalam surat pembaca, dan atas form masukan dan saran Terdakwa dr. Grace melalui telepon dan oleh dr. Grace dijelaskan bahwa surat telah diterima Rukiah di rumahnya, sehingga Terdakwa mengatakan “Management Omni pembohong besar semua, hati-hati dengan permainan mereka”;

–          Bahwa apabila dicermati judul email dari terdakwa yaitu “PENIPUAN OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA TANGERANG” maka seharusnya yang mengajukan keberatan/ laporan terhadap Terdakwa adalah manajemen Rumah Sakit Omni International Tangerang;

–          Bahwa dari rangkaian kejadian tersebut dihubungkan dengan kalimat email Terdakwa “Saya informasikan juga bahwa dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dokter ini”, Majelis Hakim berpendapat kalimat tersebut adalah merupakan kritikan kepada pelayanan dr. Hengky, dimana hasil perawatan medis yang dilakukannya selama 5 hari ternyata tidak dapat menganalisa penyakit yang diderita oleh Terdakwa hal ini terbukti setelah Terdakwa pindah berobat ke Rumah Sakit Bintaro Terdakwa langsung dimasukkan ke ruang isolasi karena mengidap penyakit gondongan yang dapat menular dan setelah dirawat selama 3 hari Terdakwa telah dijinkan untuk berobat jalan dan kalimat email Terdakwa tersebut merupakan salah satu cara untuk menghindarkan masyarakat yang hendak berobat mendapat pelayanan medis dari dokter yang tidak baik dan demikian juga halnya kalimat email Terdakwa terhadap dr. Grace adalah kritikan, karena sebagai customer service setelah menerima masukan dari saran yang berisi keluhan harus memberikan penjelasan kepada pasien dan penjelasan tersebut harus sampai kepada pasien, bukan seperti yang terjadi dalam perkara ini dr. Grace hanya menitipkan surat kepada orang yang tidak dikenal, baik oleh Terdakwa maupun oleh pihak Rumah Sakit Omni, dengan demikian maka memang perbuatan dr. Grace tersebut dapat dikatakan tidak professional dan tidak menghargai seorang pasien yang sedang mengharapkan sembuh dari penyakitnya;

–          Bahwa dari uraian tentang unsur tersebut dalam poin 3, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa email Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas tidak bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, karena kalimat tersebut adalah kritik dan demi kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek rumah sakit dan/atau dokter yang tidak memberikan pelayanan medis yang baik terhadap orang sedang sakit yang mengharapkan sembuh dari penyakit;

–          Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang mengatakan bahwa apabila Terdakwa tidak puas dengan pelayanan dokter maka seharusnya Terdakwa mengadukan dokter tersebut ke Majelis kehormatan Disiplin Kedokteran, apalagi kalau hanya Terdakwa yang melaporkannya;

Menimbang, bahwa karena salah satu usur dari dakwaan Kesatu tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tersebut;

Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Kedua pasal 310 ayat (2) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:

  1. Unsur “barang siapa”;
  2. Unsur “sengaja”;
  3. Unsur “merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan tulisan atau gambar”;
  4. Unsur “disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempel”

Menimbang, bahwa pasal 311 ayat (1) KUHP unsur-unsurnya adalah :

  1. Unsur “barang siapa”;
  2. Unsur “melakukan kejahatan atau menista dengan tulisan”;
  3. Unsur “membuktikan tuduhannya benar atau tidak”;

Menimbang, bahwa pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP pada pokoknya adalah sama yaitu tindak pidana menyerang kehormatan orang lain dengan tulisan, hanya dalam pasal 310 ayat (2) KUHP termasuk didalamnya menyerang kehormatan dengan menggunakan gambar dan dalam pasal 311 ayat (1) KUHP diberi ijin untuk membuktikan apakah yang dituduhkan itu benar atau tidak, sedangkan dalam pasal 310 ayat (2) KUHP klausula tersebut tidak disebutkan;

Menimbang, bahwa pasal 310 ayat (3) KUHP berbunyi “Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa seipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri”;

Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur-unsur dakwaan Kesatu email Terdakwa dengan judul “Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “Saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih hati-hati dengan pelayanan medisdokter ini dan tanggapan dr. Grace yang katanya penanggung jawab masalah complaint saya ini tidak professional sama sekali dan tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer” tidak bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, karena kalimat tersebut adalah kritik dan demi kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek rumah sakit dan/atau dokter yang tidak memberikan pelayanan medis yang baik terhadap orang sedang sakit yang mengharapkan sembuh dari penyakit;

Menimbang, bahwa karena email yang dikirimkan Terdakwa tersebut adalah demi kepentingan umum, maka menurut pasal 310 ayat (3) KUHP tersebut email Terdakwa dengan judul “Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “Saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk, tetapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dokter ini dan tanggapan dr. Grace yang katanya penanggung jawab masalah complaint saya ini tidak professional sama sekali dan tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer “tidak termasuk pengertian menista”;

Menimbang, bahwa karena email Terdakwa tersebut tidak termasuk pengertian menista, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua dan Ketiga, oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari kedua dakwaan tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan Kesatu atau Kedua, atau Ketiga tersebut diatas, dimana telah dinyatakan Terdakwa dibebaskan dari ektiga dakwaan itu, maka Terdakwa harus dipulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Artikel Terkait

  • 11/10/2011 SS v. Negara Republik Indonesia[2]
  • 11/10/2011 Yn, Amr v. Negara Republik Indonesia[3]
  • 06/10/2011 Ff v. Negara Republik Indonesia[4]
  • 03/08/2016 Pengungkap Demi Kepentingan Publik Harus Dilindungi[5]
  • 06/11/2011 UMT v. Negara Republik Indonesia[6]
Endnotes:
  1. Putusan PN Tangerang No 1269/Pid.B/2009/PN.TNG: http://icjrid.files.wordpress.com/2011/11/putusan-no-1269-pid-b-2009-pn-tng.pdf
  2. SS v. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/ss-v-negara-republik-indonesia/
  3. Yn, Amr v. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/yn-amr-v-negara-republik-indonesia/
  4. Ff v. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/ff-v-negara-republik-indonesia/
  5. Pengungkap Demi Kepentingan Publik Harus Dilindungi: https://icjr.or.id/pengungkap-demi-kepentingan-publik-harus-dilindungi/
  6. UMT v. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/umt-v-negara-republik-indonesia/

Source URL: https://icjr.or.id/pm-v-negara-republik-indonesia/