image001

Polemik Praperadilan: KuHAP Dorong Pemerintah dan DPR Segera Bahas R KUHAP

Gugatan praperadilan berkaitan dengan penetapan status tersangka, saat ini digunakan oleh para tersangka tindak pidana korupsi untuk melawan sangkaan terhadap dirinya. Maraknya praperadilan ini tidak terlepas dari dikabulkannya gugatan praperadilan  calon Kapolri Budi Gunawan (BG), oleh Hakim Sarpin, yang memperluas objek praperadilan yaitu termasuk penetapan tersangka. Perluasan objek praperadilan juga dibenarkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas JR terhadap Pasal 77 huruf a KUHAP

Salah satu pertimbangan putusan MK adalah  KUHAP dinilai tidak memiliki check and balance system atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti. Hukum Acara Pidana Indonesia belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya.Pada dasarnya lembaga praperadilan, adalah bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam perjalanannya, lembaga praperadilan tidak mampu menjawab permasalahan yang ada dalam proses pra-ajudikasi.  Sehingga, fungsi pengawasan pranata praperadilan hanya bersifat post facto dan pengujiannya hanya bersifat formal. Sehingga intinya dalam putusan tersebut adalah pada bagaimana mencari dan menemukan alat bukti ? bukan menilai alat buktinya sendiri.

Namun, putusan inipun diwarnai oleh  dissenting opinion dari Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Aswanto, dan Muhammad Alim, karena merupakan masalah penerapan hukum, dan tidak dimasukannya penetapan tersangka dalam ruang lingkup praperadilan merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk merevisinya. Tidak dimasukannya ketentuan tersebut tidak serta merta menjadikan Pasal 77 huruf a bertentangan dengan Konstitusi.

Pertimbangan putusan Hakim MK, pada dasarnya menunjukkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam KUHAP, khususnya lembaga praperadilan yang tidak mampu melindungi hak tersangka dan terdakwa. Perdebatan terkait lembaga pengawasan dan lembaga pengujian upaya paksa juga telah menjadi perdebatan dalam perumusan Rancangan KUHAP. Yang kemudian menawarkan solusi pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagai lembaga pengganti praperadilan. HPP sendiri dirancang memiliki kewenangan untuk menetapkan atau memutuskan :

  1. sah atau tidaknya penangkapan penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan pembatalan atau penahanan
  2. bahwa keterangan yang dibuat penangguhan oleh tersangka atau terdakwa dengan melanggar hak untuk tidak memberatkan diri sendiri;
  3. alat bukti atau pernyataan yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dijadikan alat bukti;
  4. ganti kerugian dan/atau rehabilitasi untuk seseorang yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah atau
  5. ganti kerugian untuk setiap hak milik yang disita secara tidak sah
  6. tersangka atau terdakwa berhak untuk atau diharuskan untuk didampingi oleh pengacara;
  7. bahwa penyidikan atau penun tutan telah dilakukan untuk tujuan yang tidak sah;
  8. penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas
  9. layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan
  10. pelanggaran terhadap hak tersangka apapun yang lain yang terjadi selama tahap penyidikan.

Dan tidak terdapat penetapan tersangka sebagai salah satu kewenangan HPP. Sedangkan terkait alat bukti, HPP dirancang berwenang menguji apakah alat bukti atau pernyataan yang diperoleh secara sah atau tidak sah dalam proses penyidikan. Dan jika dinyatakan diperoleh secara tidak sah, maka tidak dapat dijadikan alat bukti.

Sementara RKUHAP yang telah diajukan oleh pemerintah pada 2013 dan mulai dibahas di DPR RI, ditarik kembali oleh pemerintah. Salah satu alasannya adalah POLRI dalam pembahasan RKUHP tidak menyetujui Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana. Disisi lain berbagai keputusan hakim yang terkait hukum acara telah menimbulkan kebigungan dan ketidakpastian hukum.

Dengan adanya sejumlah perkembangan tersebut diatas, maka kami mendesak sebagai berikut :

  1. Tim Perumus RKUHAP untuk menyegerakan pembahasannya dan mendorong kembali RUU KUHAP untuk dibahas di DPR RI
  2. Selama menunggu KUHAP baru, Pemerintah dan DPR perlu segera melakukan amandemen  KUHAP khusus terkait  (a) Penambahan Obyek Praperadilan sesuai dengan putusan MK dan (b)  Pengaturan Hukum Acara bagi Praperadilan secara lebih jelas, khususnya yang berkaitan dengan praperadilan atas sah/tidaknya penyidikan/penetapan tersangka.
  3. Revisi UU MA khususnya Pasal 45A yang mengatur bahwa putusan Praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi dan mengatur bahwa putusan Praperadilan yang tidak dapat dikasasi terbatas pada jika putusan praperadilan yang dimaksud adalah terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penyitaan.

Komite Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top