image001

Polisi Akui Salah Prosedur Penetapan Tersangka Hasya, ICJR: Bukti Segudang Masalah dalam Proses Penyidikan mulai dari Kompetensi Penyidik Hingga Urgensi Memperkuat Pengawasan dari Jaksa Dan Pengadilan

Polda Metro Jaya akhirnya pada 6 Februari 2023 mencabut penetapan tersangka terhadap Hasya, korban kecelakaan lalu lintas yang tertabrak oleh mobil mantan Perwira Polri pada Oktober 2022 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi menilai Hasya telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kematian dirinya sendiri, dan oleh karenanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada peristiwa kecelakaan tersebut. Dalam beberapa perdebatan yang muncul, disuarakan bahwa Hasya ditetapkan sebagai tersangka guna penyidik dapat menghentikan perkara, karena pemahaman bahwa penyidikan harus dengan adanya tersangka. Permasalahan kasus ini menandakan segudang masalah yang terjadi dalam proses penyidikan oleh kepolisian, dan juga secara umum permasalahan proses peradilan pidana. 

Alasan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya ketika mencabut status tersangka Hasya yakni karena adanya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus tersebut yang merujuk pada ketentuan Perkap 1/2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri dan Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kami mengkritisi pula pengaturan dalam Perkap tersebut dan pemahaman yang ditimbulkan, dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa rangkaian penyidikan antara lain: penyelidikan; dimulainya penyidikan; upaya paksa; pemeriksaan; penetapan tersangka. Dipahami bahwa dilakukannya penyidikan harus dengan diawali dengan ditetapkannya tersangka. Hal ini adalah sebuah kesalahan. Rujukan utama penyidik dalam hal ini seharusnya pada KUHAP yang sebenarnya tidak mensyaratkan adanya penetapan tersangka terlebih dahulu untuk menjalankan proses penyidikan tindak pidana. KUHAP bahkan memberikan definisi mengenai proses penyidikan itu sendiri yang bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana, guna menemukan tersangkanya. Dengan logika KUHAP tersebut, maka proses penyidikan seharusnya dapat terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan pun dapat dihentikan jika tidak cukup bukti ataupun bukan merupakan tindak pidana. 

Kesalahan prosedur ini merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi jika terdapat fungsi pengawasan yang melekat sejak awal proses pidana yakni pada tahapan penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dijalankan oleh jaksa penuntut umum sebagai dominus litis (pengendali/penguasa perkara pidana). Sebagai pihak yang nantinya akan membawa kasus pidana ini ke persidangan, maka jaksa penuntut umum berkepentingan untuk memastikan dan menentukan kapan alat bukti dikatakan cukup dan hingga bagaimana proses menetapkan tersangka/pelaku tindak pidana berjalan. Semua kerja-kerja penyidik untuk itu sudah semestinya berada di bawah pengawasan jaksa penuntut umum yang menjalankan fungsi penuntutan, hal ini sebenarnya bisa dilakukan saat ini dengan pengaturan yang dimuat dalam KUHAP. 

Namun pada kasus ini, tahapan yang dilakukan oleh penyidik setelah menetapkan tersangka Hasya kemudian diikuti dengan menghentikan proses penyidikan dengan alasan pelaku meninggal dunia melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Proses tersebut juga dilakukan lagi-lagi tidak berada di bawah pengawasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Hal ini kemudian juga menimbulkan pertanyaan oleh publik terkait itikad polisi untuk mengusut peristiwa kecelakaan tersebut dengan sungguh-sungguh. Sedangkan di sisi lain, hingga saat ini belum juga ada proses tindak lanjut terhadap pengendara mobil yang menabraknya, yang waktu itu bahkan sempat menolak untuk membawa Hasya ke rumah sakit hingga berujung pada korban meninggal dunia. Konstruksi kasus tersebut seharusnya membuat penyidik melakukan penyidikan dengan tepat termasuk pada kemungkinan yang ditetapkan tersangka adalah justru yang menabrak Hasya. 

Berdasarkan hal-hal di atas, ICJR menyerukan agar:

1) KUHAP harus segera direvisi untuk menegaskan bahwa penyidik sejak tahap awal proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana berada di bawah pengawasan dan koordinasi jaksa penuntut umum yang menjalankan fungsi penuntutan, nantinya segala jenis tindakan dalam penuntutan juga menjadi objek judicial scrutiny dari Hakim Pemeriksa 

2) Dalam mengusut tuntas kasus Hasya, polisi di bawah kendali jaksa penuntut umum perlu melakukan penyidikan dengan sungguh-sungguh dengan menempatkan posisi Hasya sebagai korban kecelakaan lalu lintas, termasuk mengusut dugaan tindak pidana lain yang ditemukan dalam rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

 

Hormat Kami,

ICJR

Jakarta, 7 Februari 2023

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top