image001

Program Akses Digital Pemerintah Inggris dan Institute for Criminal Justice Reform memperkuat Akses Layanan Korban Kekerasan Seksual di Bali

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), melalui Program Akses Digital melaksanakan lokakarya berseri mengenai kekerasan seksual di Bali. Tema kekerasan seksual dipilih dengan disahkannya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP Baru yang akan berlaku di 2026. Lokakarya ini juga meluncurkan kembali dua aplikasi akses ke keadilan; Dokumenhukum.id dan Lawhub.id, yang sudah melalui pengembangan lebih lanjut dengan menambahkan fitur kekerasan seksual.

Lokakarya pertama dilaksanakan pada 16 Januari 2024, di Swiss-Bel Resort Watu Jimbar, Sanur, Bali dan didukung oleh LBH Apik Bali. Lokakarya yang berjudul “Meneropong Akses Bantuan Hukum melalui UU TPKS dan KUHP Baru” diisi dengan panel diskusi yang menghadirkan Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati, SH., M.H., dan peneliti ICJR, Johanna Poerba. Materi pembahasan dari para pemapar ini berbicara dari sisi normatif perlindungan korban kekerasan seksual, tantangan dan bagaimana pemenuhan hak kepada korban.

Lokakarya kedua dilaksanakan pada 18 Januari 2024, di Harris Hotel and Convention, Denpasar, Bali dan didukung oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Topik yang dipilih adalah “Melihat Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik melalui UU TPKS dan KUHP Baru” berfokus kepada kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang ditangani di Bali. Acara ini dipanel oleh AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, S.I.K.,M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum/PPA Polda Bali, anggota SAFEnet, Ni Wayan Widayanti Arioka, dan peneliti ICJR, Johanna Poerba.

Dua kegiatan ini merupakan bagian dari proyek yang diinisiasi oleh Pemerintah Inggris lewat Program Akses Digital Kedutaan Inggris Jakarta dan mitra lokal Institute for Criminal Justice Reform. Proyek yang didanai sebanyak Rp.882,000,000 ini bertujuan untuk menyediakan akses gratis terhadap konsultasi hukum dan kebutuhan penyusunan dokumen hukum bagi penerima manfaat di seluruh Indonesia. Proyek ini juga berfokus untuk mempromosikan dua buah aplikasi yang telah dikembangkan kembali oleh ICJR,  yaitu aplikasi dokumenhukum.id (http://dokumenhukum.id/) dan aplikasi Lawhub.id (http://lawhub.id/).

Dokumenhukum.id adalah aplikasi yang dikembangkan dengan tujuan membantu masyarakat dalam menyusun kontrak atau perjanjian, surat klaim, pengaduan, permohonan dan lainnya. Sejak 2021, aplikasi ini sudah berhasil menambahkan sebanyak 78 dokumen hukum yang dapat digunakan tanpa biaya. Di Agustus 2023, aplikasi ini sudah berhasil mencapai penambahan fitur kekerasan seksual dan penambahan dokumen seperti Permohonan Bantuan Hukum, Surat Permohonan Pencekalan Tersangka, Surat Kesepakatan Tinggal di Rumah Aman, dan lain-lainnya.

Aplikasi kedua, Lawhub.id sendiri adalah aplikasi yang dikembangkan untuk menghubungkan firma hukum dan organisasi bantuan hukum dengan masyarakat. Aplikasi Lawhub.id dapat memberikan informasi jasa hukum terdekat, termasuk yang memberikan bantuan cuma-cuma (pro-bono). Sampai 2023, sudah ada sekitar 170 firma hukum dan organisasi bantuan hukum yang terdaftar di dalam aplikasi ini untuk memberikan layanan jasa hukum dan konsultasi kepada pengguna. Fitur Konsultasi Kekerasan Seksual dapat menghubungkan firma hukum atau organisasi bantuan hukum yang memberikan layanan pendampingan kekerasan seksual dengan masyarakat. Lawhub.id masih membuka firma hukum dan organisasi bantuan hukum di Bali dan Indonesia untuk ikut bergabung dan mendaftar lewat tautan: https://icjr.or.id/pendaftaranlawhub/.

 

Menteri KPPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., mengatakan:

Tentunya saya sangat mengapresiasi dan mendukung inisiasi dari kegiatan ini yang akan mempermudah tersedianya bantuan hukum bagi korban melalui ranah digital. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang lebih sadar, lebih peduli, dan lebih aman bagi semua. Kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual demi menghapuskan mata rantai kekerasan seksual di Indonesia khususnya di Provinsi Bali.”

 

Peneliti ICJR, Adhigama A. Budiman, S.H., LL.M. mengatakan:

Dengan adanya UU TPKS dan KUHP baru, perlindungan kepada korban kekerasan seksual kini dapat dimaksimalkan dalam tahap upaya hukum. Dalam kebutuhan penyusunan dokumen hukum dan pencarian bantuan hukum kami berharap aplikasi dokumenhukum.id dan lawhub.id dapat menjadi jembatan kepada para korban agar mau bersuara dan berani mengakses keadilan.”

 

Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati, S.H., M.H. mengatakan:

Definisi kekerasan seksual diperluas dalam diundangkannya UU No.12 Tahun 2022 menjadi sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Hak-hak korban juga dipenuhi dalam undang-undang ini dengan memberikan restitusi bagi korban di mana itu adalah peran dari LPSK. Upaya perlindungan korban yang maksimal dengan peran UPTD PPA dan Lembaga Layanan Berbasis Masyarakat. Namun pada kenyataannya masih ada beberapa tantangan dalam implementasi, seperti belum adanya sosialisasi yang maksimal kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal penyidikan sering APH mengalami kesulitan dalam mencari pembuktian ilmiah karena waktunya yang cukup lama dan biaya yang mahal, dll. Dengan melihat terobosan dan tantangan itu kita merasa optimis jika kita memiliki komitmen bersama dalam hal penanganan dan pendampingan korban-korban kekerasan seksual dengan melibatkan lembaga jejaring dan juga perlu lebih sering diadakan suatu pelatihan-pelatihan terkait penanganan korban kekerasan seksual. Diadakannya pertemuan-pertemuan seperti lokakarya atau seperti pertemuan hari ini dengan membuat komitmen bersama dalam hal membantu dan mendampingi korban-korban kekerasan seksual.”

 

Anggota SAFEnet, Ni Wayan Widayanti Arioka mengatakan:

Disahkannya UU TPKS tentunya memberi harapan bagi korban, termasuk korban kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), karena di dalamnya tidak hanya mengatur terkait penanganan, namun juga pelindungan dan pemulihan korban. Mengkhusus ke KSBE, UU TPKS juga memuat pasal yang menjamin hak-hak korban, seperti privasi korban dan penghapusan konten. Mengingat data digital yang sifatnya abadi karena bisa diproduksi dan direproduksi orang lain, maka peraturan pemerintah terkait penanganan konten KSBE yang saat ini masih dalam pembahasan menjadi penting untuk memiliki perspektif digital dan berpihak pada korban. Jangan sampai konten intim tanpa konsen dari korban menyebar lebih luas atau malah muncul lagi walau sudah dilakukan penghapusan konten sebelumnya. Selain itu, undang-undang yang sudah mencakup hak-hak korban ini memerlukan implementasinya yang juga berperspektif korban“.

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top