image001

Proses Hukum Terpidana Mati Bermasalah

Banyak proses hukum dalam perkara terpidana mati bermasalah. Tidak saja upaya pengungkapan didominasi penyiksaan dan keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, tetapi proses hukum juga malah gagal menjerat pelaku utama dalam perkara tersebut.

Hal ini menjadi benang merah pertemuan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan media di Jakarta, Minggu (12/4). Hadir sebagai pembicara, peneliti Elsam, Wahyudi Djafar; peneliti ICJR, Supriyadi W Eddyono; dan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim.

Ifdhal menggarisbawahi proses peradilan di Indonesia yang masih jauh dari keadilan. Menurut dia, dalam sistem peradilan yang demikian sangat berbahaya menerapkan hukuman mati karena terpidana tidak punya kesempatan membela diri lagi.

“Saya tak tahu dari mana rujukan Kementerian Luar Negeri yang mengatakan proses peradilan untuk terpidana mati narkoba sudah adil. Riset kami, hasilnya malah sebaliknya,” kata Ifdhal.

Secara spesifik, ICJR menemukan indikasi penyiksaan dan intimidasi dari aparat dalam proses hukum terhadap 11 dari 42 perkara dengan vonis mati. Tidak hanya terpidana, saksi juga diintimidasi untuk memudahkan pembuktian perkara tersebut.

Dalam proses hukum di Mahkamah Agung terhadap perkara dengan terpidana Zulfikar Ali, terungkap dua saksi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) karena mendapat tekanan fisik dan mental saat pemeriksaan. Demikian juga dalam perkara Humprey Ejike. Seorang saksi, Dennis, melihat Humprey dipukuli berjam-jam di Polda Metro Jaya hingga kelelahan dan akhirnya menandatangani BAP yang sudah disiapkan.

Supriyadi mengatakan, dari 42 putusan pidana yang diteliti, tujuh di antaranya ternyata tidak didampingi pengacara sejak tingkat penyidikan sampai penuntutan yang justru merupakan tahap terpenting dalam setiap proses hukum pidana. Selain itu, ada 11 putusan yang tak diketahui apakah terpidana mati didampingi pengacara atau tidak. Bahkan, ada terpidana yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung tanpa pengacara.

“Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla seperti ingin menunjukkan ketegasannya dengan mengadakan hukuman mati,” kata Wahyudi.

Sumber: Kompas Cetak

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top