image001

Puncak 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Refleksi Perlunya Sinkronisasi Norma dan Kejelasan Implementasi Penyelenggaraan Aborsi Aman di Indonesia

Pada tahun 2000, berdasarkan penelitian yang dilakukan di enam wilayah di Indonesia, estimasi aborsi adalah 37 aborsi untuk setiap 1000 perempuan berusia 15-49 tahun (G & H, 2008). Penelitian terbaru yang dilakukan tahun 2018 memperlihatkan bahwa tingkat aborsi di pulau Jawa adalah 42,5 aborsi per 1000 perempuan berusia 15-49 tahun, dengan jumlah total tahunan sebanyak 1.698.230 aborsi. Jumlah ini diperkirakan masih lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya (Giorgio, et al., 2020). Data ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan data global yaitu 39 aborsi per 1000 perempuan (Bearak, et al., 2020). Sedangkan survei rumah tangga yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2010 menunjukkan sebanyak 6,54% dari 60.757 perempuan menikah pernah menggugurkan kandungannya (Pranata & Sadewo, 2012).

Korban perkosaan yang yang harus melahirkan tidak aman dan dituduh melakukan aborsi juga terjadi, WA pada 2018 lalu di Jambi, sempat harus dipenjara karena tuduhan melakukan aborsi padahal WA adalah korban perkosaan dari kakak kandungnya sendiri. Hal yang sama juga terjadi pada BL (16), korban perkosaan yang tidak menyadari dirinya hamil dan mengalami keguguran. Ia harus membuktikan dirinya adalah korban di hadapan persidangan yang mengancam menjatuhkan pidana delapan tahun penjara. Data tebaru, berdasarkan pemantauan Koalisi Kesehatan Seksual dan Reproduksi Indonesia (KSRI), sepanjang Februari sampai dengan Agustus 2020, ditemukan setidaknya delapan kasus pidana yang berkaitan dengan aborsi. Kasus-kasus tersebut mengkriminalisasi perempuan, pendamping, orang yang merujuk (pemberi informasi), dan para pemberi layanan aborsi. Kriminalisasi dilakukan dengan alasan pihak-pihak yang terlibat, termasuk dokter, tidak memiliki pelatihan sertifikasi.

Kebijakan kesehatan terkait dengan aborsi sebenarnya telah diatur dalam kerangka hukum di Indonesia. UU Kesehatan menyatakan bahwa aborsi diperbolehkan untuk korban perkosaan dan aborsi atas dasar indikasi medis. Aturan turunan penyelenggaraan aborsi aman ini juga telah dibentuk yaitu PP Kesehatan Reproduksi, Permenkes Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi hingga Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Kementerian Kesehatan RI. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan penyelenggaraan aborsi yang dijamin hukum ini, sampai dengan saat ini belum tersedia informasi yang jelas mengenai daftar fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan aborsi aman, bermutu dan bertanggung jawab (misalnya puskesmas; klinik pratama; klinik utama atau yang setara; dan rumah sakit.)

Dalam tataran normatif pun, kebijakan dibuat tidak sinkron satu sama lain. Aturan tentang kriminalisasi saat ini masih diatur dalam 3 UU berbeda, mulai dari KUHP, UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Dalam tataran politik hukum, kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan aborsi masih diperkenalkan oleh RKUHP, tanpa upaya sinkronisasi yang komprehensif. RKUHP versi full September 2019 dalam Pasal 469 jo Pasal 471 mengkriminalisasi setiap perempuan yang menggugurkan kandungan. Pengecualian hanya dimuat untuk dokter yang melakukan pengguguran atas indikasi medis dan korban perkosaan, sedangkan untuk perempuan yang melakukan aborsi dikriminalisasi tanpa pengecualian. RKUHP tidak melakukan upaya apapun untuk memberikan penguatan bagi jamian perempuan korban perkosaan ataupun atas indikasi medis untuk dapat melakukan aborsi secara aman sesuai dengan UU Kesehatan.

Untuk memperingati puncak 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan maka jelas kita tidak boleh lupa dengan komitmen negara Indonesia untuk melindungi hak perempuan di Indonesia.

UU saat ini telah berkomitmen untuk menyelenggarakan aborsi aman bagi perempuan korban perkosaan dan atas indikasi medis maka penyelenggaraan layanan harus disegerakan. Di tataran kebijakan hukum, RKUHP harusnya memberikan penguatan untuk hak ini, dengan menjamin tidak ada lagi kriminalisasi buta bagi perempuan yang harus menggugurkan kandungannya.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top