Putusan Kasus UU ITE: I Gede Aryastina alias Jerinx
Jerinx, pemilik akun IG @jrxsid menurut pemberitaan sejumlah kanal media online resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx dilaporkan oleh IDI wilayah Bali atas postingannya yang menyebut IDI sebagai “kacung WHO” karena mewajibkan dilakukannya rapid test.
Unduh Putusan PN Denpasar No. 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx di sini
Unduh Putusan Banding PT Denpasar No. 72/PID.SUS/2020/PT.DPS di sini
Artikel Terkait
- 13/05/2014 Komisi Hukum Respon Positif Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
- 23/12/2014 ICLaD Issue No. 2/2014
- 12/12/2017 Indonesia Akan Hadapi Bencana Overkriminalisasi Bila Mahkamah Konstitusi Kabulkan Perluasan Delik Kesusilaan dalam KUHP
- 12/12/2017 Kriminalisasi terkait Aborsi dalam RKUHP Berpotensi Menyasar Ibu Hamil, Perempuan Korban Perkosaan dan Tenaga Kesehatan / Tenaga Pendamping
- 08/03/2015 Soal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peninjauan Kembali, ICJR Nilai Pemerintah Sengaja Menyabot Putusan Mahkamah Konstitusi
Related Articles
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan Seksual Mengajukan Amicus Curiae Untuk Majelis Hakim pada Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Riau
Kasus kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi menjadi salah satu poin perhatian kami, lembaga dan yayasan yang bergabung dalam Koalisi
Masalah Pertanggungjawaban Pidana Disabilitas Dalam R KUHP Harus Jadi Perhatian , DPR Harus Mengundang Ahli Khusus
Dengan berbagai hambatan yang dapat menghalangi partisipasinya bukan berarti penyandang disabilitas jenis tertentu menjadi kebal hukum atau tidak tidak dapat
Tahan Tersangka Kasus Penghinaan Di Facebook, ICJR Anggap Kepolisian Tidak Patuhi Aturan Penahanan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam tindakan Kepolisian Jogja yang melakukan penahanan terhadap Ervani Emihandayani (29) karena memposting ungkapan