Putusan Kasus UU ITE: I Gede Aryastina alias Jerinx

Jerinx, pemilik akun IG @jrxsid menurut pemberitaan sejumlah kanal media online resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx dilaporkan oleh IDI wilayah Bali atas postingannya yang menyebut IDI sebagai “kacung WHO” karena mewajibkan dilakukannya rapid test.

Unduh Putusan PN Denpasar No. 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx di sini

Unduh Putusan Banding PT Denpasar No. 72/PID.SUS/2020/PT.DPS  di sini


Related Articles

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan Seksual Mengajukan Amicus Curiae Untuk Majelis Hakim pada Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Riau

Kasus kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi menjadi salah satu poin perhatian kami, lembaga dan yayasan yang bergabung dalam Koalisi

Masalah Pertanggungjawaban Pidana Disabilitas Dalam R KUHP Harus Jadi Perhatian , DPR Harus Mengundang Ahli Khusus

Dengan berbagai hambatan yang dapat menghalangi partisipasinya bukan berarti penyandang disabilitas jenis tertentu menjadi kebal hukum atau tidak tidak dapat

Tahan Tersangka Kasus Penghinaan Di Facebook, ICJR Anggap Kepolisian Tidak Patuhi Aturan Penahanan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam tindakan Kepolisian Jogja yang melakukan penahanan terhadap  Ervani Emihandayani (29) karena memposting ungkapan