Jerinx, pemilik akun IG @jrxsid menurut pemberitaan sejumlah kanal media online resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx dilaporkan oleh IDI wilayah Bali atas postingannya yang menyebut IDI sebagai “kacung WHO” karena mewajibkan dilakukannya rapid test.
Unduh Putusan PN Denpasar No. 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx di sini
Unduh Putusan Banding PT Denpasar No. 72/PID.SUS/2020/PT.DPS di sini