image001

[Rilis ICJR menyikapi Pidato Kepresidenan 16 Agustus 2021] Pidato Presiden Jokowi Soal Kritik dan Demokrasi: Masih Belum Nyata dalam Kebijakan dan Implementasi

“Pidato Presiden berkebalikan dengan fakta masih banyaknya tindakan aparatur negara yang menciptakan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi di tengah-tengah masyarakat, termasuk masih bermasalahnya implementasi UU ITE dan rencana Pemerintah untuk mengesahkan RKUHP yang berisi pasal-pasal pidana pembunuh Demokrasi.”

Dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2021 dalam agenda Sidang Bersama MPR RI. Beberapa hal yang sempat disinggung Presiden antara lain mengenai penyampaian kritik masyarakat yang dianggapnya penting dan mengapresiasi yang turut aktif membangun budaya demokrasi tersebut. Presiden juga menyatakan bahwa Pemerintah selalu menjawab kritikan dengan pemenuhan tanggung jawab sebagaimana yang diharapkan rakyat.

Namun klaim Presiden tersebut justru berbanding terbalik dengan data dan bukti yang ada. Berdasarkan the Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi yang dirilis EIU dengan skor 6.3, yang merupakan skor terendah Indonesia sepanjang 14 tahun terakhir. Penilaian dari Freedom House juga masih memberikan total skor 59 dari 100 dengan status “partly free” untuk akses masyarakat terhadap hak-hak politik dan kebebasan sipil di Indonesia (data per 16 Agustus 2021). Sebelumnya, Survei Indikator Politik Indonesia kepada 1.200 masyarakat di seluruh Indonesia pada 25 Oktober 2020 juga menunjukkan 36% responden yang mengakui Indonesia menjadi negara yang kurang demokratis dan 47,7% responden yang menyatakan agak setuju bahwa publik semakin takut menyatakan pendapat. Tidak hanya itu, 57,7% responden bahkan juga menilai aparat semakin bersikap sewenang-wenang dalam menangkap warga yang berbeda pandangan politik dengan penguasa.

Hal ini bisa secara praktis kita rasakan melihat sikap aparat yang represif dan berlebihan dalam menanggapi kritik masyarakat jelas menimbulkan iklim ketakutan bagi publik untuk menyampaikan pendapat dan kritiknya. Terakhir Indonesia dihebohkan dengan penghapusan mural bergambar wajah dengan tulisan 404: Not Found di Tangerang yang dihapus oleh Polres Metro Tangerang Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi. Kepolisian menyatakan bahwa tindakan pembuatan mural itu dianggap menghina Presiden Jokowi sebagai lambang negara. Kejadian penghapusan mural dan “perburuan” yang dilakukan oleh Kepolisian kepada para pembuatnya jelas mengakibatkan iklim ketakutan berpendapat dan berekspresi yang bertentangan dengan semangat demokrasi yang disampaikan Presiden pada pidatonya.

Hal tersebut sebenarnya juga tidak lepas dari masalah carut-marut penegakan hukum yang ditimbulkan oleh rumusan norma pidana dalam undang-undang, salah satu yang paling bermasalah adalah UU ITE yang memuat pasal-pasal dengan rumusan karet dan tidak memenuhi standar hukum pidana. Tidak hanya dari segi norma, penerapan UU ITE oleh aparat di lapangan pun juga masih bermasalah dan tidak sesuai dengan arahan SKB UU ITE sebagaimana dijanjikan oleh Pemerintah. Respon Pemerintah yang berniat untuk menyelesaikan problematika UU ITE dengan penerbitan SKB UU ITE tersebut sayangnya sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Sebab memang sudah seharusnya penyelesaian masalah UU ITE harus berangkat dari akar masalahnya, yakni dengan merevisi UU ITE itu sendiri untuk menghapuskan pasal-pasal karet di dalamnya.

Dalam situasi demokrasi yang sudah melemah ini, juga diperparah dengan sikap Pemerintah yang berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) yang masih mengandung pasal-pasal pembunuh demokrasi. Beberapa di antaranya yakni pasal pidana bagi penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218-220 RKUHP), penghinaan pemerintah (240-241 RKUHP), penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara (353-354 RKUHP), penghinaan peradilan atau contempt of court (281 RKUHP), hingga penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi tanpa izin (273 RKUHP). Ketika nanti RKUHP disahkan, keberadaan pasal-pasal tersebut yang juga ternyata dirumuskan secara luas dan multitafsir akan dipastikan semakin mengancam kelangsungan demokrasi di Indonesia.

Untuk itu, dalam peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, ICJR kembali menyerukan agar Pemerintah konsisten baik dalam pernyataan maupun kebijakan dan implementasi dalam menanggapi kritik masyarakat. Presiden utamanya perlu menginstruksikan Kapolri agar aparat di bawahnya tidak secara berlebihan dan menjurus pada sewenang-wenang dalam merespon penyampaian kritik maupun bentuk ungkapan ekspresi lainnya dari masyarakat. Pemerintah termasuk aparat seharusnya dapat memberikan bukti terciptanya suasana yang kondusif di lapangan bagi masyarakat untuk secara bebas menyampaikan pendapat dan pemikirannya, bukan hanya sebatas dalam teks pidato Presiden.

Jakarta, 16 Agustus 2021
Hormat Kami,

ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top