[RILIS KOALISI] Darurat Kekerasan Negara: Menuntut Tanggung Jawab Presiden, DPR, dan Kapolri!

Demonstrasi yang tak lain merupakan respons warga atas kebijakan ugal-ugalan DPR dan Pemerintah lagi-lagi ditanggapi negara dengan melibatkan aparat yang bertindak brutal. Tak hanya menembakkan gas air mata, kali ini kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol). Satu di antaranya tewas.

Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat yang bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, yaitu menjadikan negara yang berpihak pada rakyat. Patut diingat bahwa kekerasan berujung pembunuhan oleh aparat dalam aksi demonstrasi bukan kali pertama terjadi. Dalam 1 tahun terakhir (Juli 2024-Juni 2025) terdapat 55 warga meninggal dunia dengan rincian 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang akibat salah tangkap. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya yaitu pembunuhan anak di bawah umur, yakni Gamma di Semarang, Jawa Tengah, dan Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.

Alih-alih bertransformasi menjadi institusi sipil yang humanis, Polri terus melanggengkan wajah lama yang represif, biadab, dan anti-demokrasi. Kritik publik atas kinerja dan citra polisi tidak pernah dijawab dengan pembenahan, bahkan minim akuntabilitas, termasuk dalam penegakan hukum pidana terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Sangat ironis ketika nyawa warga berjatuhan di tangan aparat dengan menggunakan peralatan berbahan bakar pajak rakyat.

Berulangnya tindakan kekerasan Polri juga menandakan bahwa evaluasi, kontrol, dan akuntabilitas terhadap Polri selama ini hanya omong kosong. Padahal, reformasi Polri adalah cita-cita yang paling diharapkan dalam reformasi pasca-Orde Baru. Tewasnya warga di tangan Polisi tidak bisa dianggap insiden semata, melainkan kejahatan negara yang harus dipertanggungjawabkan dan direspons dengan audit menyeluruh penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri.

Kekerasan aparat juga merupakan cerminan sikap pemerintah dalam merespons kritik publik
Presiden sebagai pemegang kendali utama kepolisian tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Diamnya pemerintah atas brutalitas Polri selama ini sama dengan sikap memberikan restu. Bahkan, layak dicurigai bahwa kekerasan ini adalah strategi negara membungkam kritik dan seolah tidak menghendaki partisipasi publik dalam urusan tata kelola negara.

Pemerintah dan DPR gagal menunjukkan kepemimpinan demokratis. Ketika kritik muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum, pemerintah dan DPR seharusnya menjawab dengan membuka ruang dialog dan transparansi. Sebaliknya, justru terjadi penutupan ruang sipil dan pembungkaman dengan kekerasan aparat.

Oleh karena itu, kami mengecam segala bentuk tindakan represif negara dan mendesak:

  1. Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum;
  2. Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi
  3. Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam; (Diganti:Tangkap, adili, penjarakan pelaku pelanggaran HAM mulai dari aktor lapangan hingga otak operasi represi massa aksi 28 Agustus 2025.)
  4. Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025;
  5. Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri;
  6. Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power;
  7. Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said;
  8. Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan;
  9. Pihak militer untuk tidak memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh;
  10. Komnas HAM tidak hanya diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta;
  11. Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR;
  12. Bubarkan Kementerian HAM, sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara

Sebagai penutup, kami menilai tragedi ini menunjukkan arah berbahaya demokrasi. Tanpa ada perubahan, negara ini bukan lagi negara demokratis, melainkan negara tiran dalam kemasan baru.

Indonesia, 29 Agustus 2025

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  3. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  4. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
  7. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
  8. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
  9. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  10. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  11. Human Rights Working Group (HRWG)
  12. LBH APIK Jakarta
  13. LBH Padang
  14. Federasi Pelajar (FIJAR)
  15. JAKAMPUS Universitas Terbuka
  16. LBH Keadilan Samawa Rea
  17. AMAN Daerah Sumbawa
  18. Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa
  19. Ruang Setara (RASERA) Project
  20. Think Inc Indonesia Legal Office
  21. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)
  22. Badan Eksekutif Mahasiswa IPB University
  23. Akademi Pergerakan IPB
  24. Barikade TANI
  25. FIAN Indonesia
  26. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
  27. Salam 4 Jari
  28. Dialokota
  29. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
  30. Public Virtue Research Institute
  31. id, media kelas pekerja
  32. Partai Hijau Indonesia (PHI)
  33. Kolektif Membaca Melawan
  34. Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)
  35. FIB UI Anti Kekerasan Seksual (FIB ANTIKS)
  36. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
  37. Perkumpulan HuMa Indonesia
  38. Wahana Lingkungan Hidup Jambi
  39. Institute for Human and Ecological Studies (Inhides)
  40. Social Justice Indonesia
  41. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  42. Suara Muda Kelas Pekerja Partai Buruh (SMKP)
  43. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
  44. Enter Nusantara
  45. Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA)
  46. Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID)
  47. Kelompok Kerja 30 (POKJA30)
  48. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  49. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR)
  50. SETARA Institute for Democracy and Peace
  51. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  52. Komite Aksi Mahasiswa Universitas Hang Tuah Surabaya Pro Demokrasi (Hantu PD)
  53. Logos ID
  54. Marsinah ID
  55. Pusat Studi Agraria IPB University
  56. Ikatan Alumni FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Ikahum Atma Jogja)
  57. Insulinde Sejarah
  58. Lingkar Diskusi Gender (LDG)
  59. Komunitas Alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Pemuda Bali
  60. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  61. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
  62. Dirty Vote
  63. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  64. Parlemen-BEM FTSP Universitas Trisakti
  65. Anti Corruption Committee Sulawesi
  66. Sajogyo Institute
  67. Sadar Setara
  68. Blok Politik Pelajar
  69. Lokataru Foundation
  70. KASTRAD FK UII
  71. Sawit watch
  72. Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL)
  73. Suara Ibu Bandung
  74. Perkumpulan HuMa Indonesia
  75. Yayasan SatuDunia (OneWorld Indonesia)
  76. Perkumpulan Alumni Universitas Hang Tuah Surabaya
  77. Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (PKKPHAM) FH Unila
  78. Pusat Kajian Hukum Sriwijaya
  79. Greenpeace Indonesia
  80. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  81. Extinction Rebellion Indonesia (XR id)
  82. Front Muda Revolusioner (FMR)
  83. LBH AP PP Muhammadiyah
  84. Revolusi Jolly Roger
  85. Migrant CARE
  86. Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  87. NIKA JABAR
  88. Judianto Simanjuntak (Pengacara Publik di Public interest lawyer Network (Pil-Net) Indonesia)
  89. Cyclekleng (Komunitas Sepeda Denpasar)
  90. LBH Jentera
  91. Mahasiswa Pascasarjana, Program Studi Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup (PSL), IPB University
  92. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  93. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  94. Solidaritas Perempuan (SP)
  95. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  96. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  97. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  98. POJOK FISIP UNILA
  99. IKOHI (Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia)
  100. Komunitas Taman 65
  101. Yayasan Cahaya Guru
  102. Auriga Nusantara
  103. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
  104. Organisasi Lam Maju Desa Lae Haporas.Kab.Dairi.Sumatera Utara
  105. ARTIKULA HIJAU
  106. Yayasan Tifa
  107. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  108. Organisasi Harapan Maju, Desa Pandiangan Kab. Dairi Sumut
  109. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
  110. Transparency International Indonesia
  111. Cangkang Queer
  112. Institut Hubungan Industrial Indonesia
  113. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  114. Yayasan Roehana Independen Indonesia
  115. Serikat Awak kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
  116. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  117. Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK)
  118. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
  119. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut 14(BAKUMSU)
  120. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  121. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  122. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali
  123. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG)
  124. Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia (FAMM Indonesia) .
  125. Arus Pelangi
  126. Lentera Gayatri
  127. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Malang Raya
  128. Samsara
  129. Save All Women and Girls
  130. Jaringan Perempuan Yogyakarta
  131. Kampoeng Tjibarani Bandung
  132. Perkumpulan Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia)
  133. Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia
  134. Perkumpulan Creata
  135. Yayasan Srikandi Lestari
  136. Sanggar Swara
  137. Satya Bumi
  138. Asia Justice and Rights (AJAR)
  139. Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)
  140. Kolektif GPTB
  141. Berpuisi dengan Gembira
  142. Koaksi Indonesia
  143. Rumah Pengetahuan Amartya
  144. Berdikari Space
  145. Public Relations Esa Unggul University
  146. Laboratorium Desain Sosial
  147. Public interest lawyer Network (Pil-Net) Indonesia
  148. Perkumpulan Ayam Sejahtera Indonesia (PASI)
  149. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
  150. YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Makassar
  151. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
  152. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya
  153. DecodeInsane
  154. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
  155. Suara Kebebasan
  156. Jedakata
  157. Kait Nusantara
  158. Yayasan Srikandi Sejati
  159. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  160. Pelangi Khatulistiwa
  161. Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya 2025
  162. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
  163. Gender Research Student Center (GREAT) UPI
  164. Working Group ICCA Indonesia (WGII)
  165. Aliansi MasyarakatAdat Nusantara (AMAN)
  166. Trisakti Lawan Tirani
  167. Perkumpulan Suara Kita
  168. Institute for Research and Empowerment (IRE)
  169. Amerika Bergerak
  170. Tim Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) Aceh
  171. LBH APIK Aceh
  172. Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK)
  173. Indonesia Budget Center (IBC)
  174. IPEMI Kota Malang
  175. Kawan Medis
  176. Animals Don’t Speak Human (ADSH)
  177. Sanubari Sulawesi Utara
  178. Veritas Hukum
  179. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)
  180. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
  181. 350 Indonesia
  182. Perempuan Mahardhika
  183. Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat Indonesia (IPAS)
  184. Jaringan Akademisi GERAK Perempuan
  185. Yayasan Bahana Rumah Relawan Peduli
  186. Yayasan Penabulu
  187. Communication for Change, Jakarta
  188. Making Foundation, Jakarta
  189. Peduli Aja Dulu
  190. Perkumpulan Sawit Watch
  191. Koo PURNA
  192. Jerat Kerja Paksa
  193. Jaringan Kerja Gotong Royong
  194. Lingkar Studi Advokat (LSA)
  195. Pegiat Kesehatan Mas
  196. Combine Resource Institution
  197. Social Movement Institute
  198. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta
  199. Beranda Migran
  200. International Migrants Alliance (IMA)
  201. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)
  202. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong
  203. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Macau
  204. Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI) Hong Kong
  205. Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Hong Kong dan Macau
  206. Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) Hong Kong
  207. Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA)
  208. Yayasan Srikandi Indonesia
  209. LBH Kesehatan Indonesia
  210. Cakra Wikara Indonesia
  211. PUSHAM UII

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Kegiatan
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Pengadaan
  • Publikasi
  • Rilis Pers
  • Special Project
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top