Dalam perkara ini RMS bersama – sama dua terdakwa lainnya (dalam berkas terpisah) didakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian 1 orang dan 1 orang lainnya mengalami luka berat. Benda – benda yang dicuri dalam surat dakwaan adalah uang sebanyak dua juta rupiah, emas seberat 5 gram, uang sebanyak enam juta rupiah, emas seberat 25 gram, dan HP merek Nokia type 6070.
Terhadap perkara tersebut, Terdakwa telah diputus bersalah pada tingkat PN dan PT, namun di tingkat Kasasi MA membebaskan Terdakwa berdasarkan alasan – alasan berikut
Pertimbangan MA, Putusan MA No 600 K/Pid/2009
- Bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo, yang menjadi saksi melihat sendiri isteri Fadli alias Ipad yaitu Rahellia Lianti, itupun dalam keadaan gelap, dan saksi Rahellia tidak dapat melihat dengan jelas, karena para perampok menggunakan master / penutup wajah. Saksi tidak mengenai suara-suara para pelaku ;
- Bahwa Ariyanto ditangkap tanggal 27 Februari 2008 dan Rijan (Terdakwa) dan Junaidi tanggal 28 Februari 2008 ;
- Bahwa dari fakta terbukti saksi-saksi pelaku tindak pidana dan Terdakwa dipukuli dan ditekan dan disiksa oleh Polisi / Penyidik dan seluruh BAP ditarik kembali oleh Terdakwa/saksi-saksi pelaku tindak pidana (dalam perkara lain) ;
- Bahwa handphone yang diduga dicuri adalah menurut pengakuan ayah Ariyanto miliknya, dan ada kuitansi pembeliannya ;
- Bahwa dari saksi Junaidi dan Terdakwa tidak mengenal pemilik rumah korban Fadli, malah tidak tahu lokasi tambang klam
- Bahwa ketika tiga orang pelaku tindak pidana (yang tiga lainnya tidak ditemukan) dipukul oleh Polisi di hutan disaksikan oleh orangtua Ariyanto dan adiknya Ariyanto ;
- Bahwa kesaksian Jentayu dan Jumi, orangtua Ariyanto tidak mengenal Terdakwa dan Junaidi padahal mereka adalah berkawan dan disidangkan bersama-sama menjadi perampok ;
- Fakta bahwa Terdakwa tidak mendapatkan bantuan Pengadilan melanggar hukum acara (didakwa 5 tahun lebih)