Pada 10 November 2020 dilakukan Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wakil Ketua Baleg menyampaikan telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Berikut Dokumen terkait pembahasan RUU Minuman Beralkohol
Naskah Akademik RUU Minuman Beralkohol[1]
RUU Minuman Beralkohol[2]
Paparan Pengusul RUU Minuman Beralkohol November 2020[3]
Endnotes:
- Naskah Akademik RUU Minuman Beralkohol: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2020/11/NA-RUU-Minol-DPR-.pdf
- RUU Minuman Beralkohol: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2020/11/RUU-Minol-DPR-.pdf
- Paparan Pengusul RUU Minuman Beralkohol November 2020: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2020/11/REVISI-URGENSI-LAHIRNYA-UU-LARANGAN-MINUMAN-BERALKOHOL-DALAM-KEHIDUPAN-BERNEGARA.pdf