image001

Sengketa Pers Bukan Tindak Pidana: ICJR Mengirimkan Amicus Curiae Kasus Diananta di PN Kotabaru

Senin, 13 Juli 2020 ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terhadap perkara Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB atas nama Terdakwa Diananta Putra Sumedi di Pengadilan Negeri Kotabaru. ICJR dalam Amicus Curiae ini menyampaikan bahwa perkara Diananta Putra Sumedi yang sedang diperiksa ini bukanlah tindak pidana melainkan sengketa pers yang sudah diselesaikan melalui mekanisme pers sehingga bukan merupakan kompetensi absolut dari PN Kotabaru. 

 

Diananta Putra Sumedi, jurnalis banjarhits.id, diperiksa di PN Kotabaru dengan dakwaan menyebarkan kebencian berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas pemberitaan yang dibuatnya berkaitan dengan sengketa tanah antara masyarakat Suku Dayak di Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Hampang dengan PT. Jhonlin Agro Raya. Atas adanya peristiwa tersebut, Diananta kemudian membuat pemberitaan berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” di website Kumparan pada 08 November 2019. Namun kemudian, narasumber dalam berita yang dituliskannya tersebut merasa keberatan atas berita tersebut karena mengandung unsur SARA yang sangat kental dan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat dan melaporkan Diantara ke Kepolisian pada 14 November 2019.

Selain dilaporkan ke Kepolisian, perkara ini juga dilaporkan kepada Dewan Pers, yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Diantara. Dewan Pers pun pada 5 Februari 2020  mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap kasus ini. Kumparan diminta bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut dan melayani Hak Jawab pihak-pihak yang berkeberatan. Namun, meskipun Dewan Pers telah melakukan penyelesaian terhadap sengketa tersebut, Kepolisian tetap memproses perkara Diantara dan melakukan penahanan terhadapnya sejak 4 Mei 2020. 

Berdasarkan hal tersebut, ICJR berpendapat bahwa kasus a quo bukan merupakan tindak pidana melainkan sebuah sengketa pers, yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimuat di dalam UU Pers. Mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus dihormati oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin di dalam UUD 1945 dan UU Pers, terlebih dikarenakan pemberitaan yang dibuat oleh Diananta merupakan produk pers. 

ICJR mengingatkan kembali Majelis Hakim dalam perkara ini bahwa di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1608 K/Pid/2005, dinyatakan bahwa tindakan penghukuman dalam bentuk pemidanaan tidak mengandung upaya penguatan pers bebas dan malah membahayakan pers bebas, oleh karena itu tata cara non pidana seperti yang diatur dalam UU Pers harus didahulukan daripada ketentuan hukum lain. Sekalipun dalam kasus ini terdapat dimensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka penyelesaian sengketa tetap tunduk di dalam mekanisme UU Pers, sebagai arti penting perlindungan pers. Permasalahan yang menyangkut pemberitaan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers dan dapat diselesaikan dengan beberapa upaya penyelesaian pengaduan seperti surat-menyurat, mediasi dan/atau ajudikasi, seperti halnya Hak Jawab. 

Untuk itu, dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah suatu tindak pidana dan bukan pula merupakan kompetensi absolut dari pengadilan Negeri Kotabaru, maka ICJR menilai bahwa sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima sepanjang terkait kewenangan mengadili dan atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum sepanjang terkait pembuktian pada pokok perkara.

Unduh Amicus “Sengketa Pers Bukan Tindak Pidana” disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top