Sepanjang Belum Naik Status Jadi Terdakwa, Tersangka Tidak Perlu Ditahan, Inilah Alasannya
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar penegak hukum tak nafsu memenjarakan tersangkanya. Hal ini guna meminimalisir penuhnya penghuni rumah tahanan hingga terlalu sesak dan tak manusiawi.
Ketua Badan Pengurus ICJR, Anggara Suwahju menyarankan agar tak semua penahanan dilakukan terhadap para tersangka. Bila tak memenuhi unsur yang urgen untuk segera ditahan, lebih baik penahanan dilakukan saat tersangka naik level menjadi terdakwa alias menjalani proses persidangan.
“Upaya penahanan sebelum persidangan di rutan harus dihindari semaksimal mungkin,” kata Anggara Suwahju di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).
ICJR menilai, para penyidik dan jaksa masih bisa melakukan penahanan di luar Rutan. Seperti tahanan rumah atau kota. Selain itu, guna mengurangi tingginya jumlah penghuni rutan, ICJR meminta Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan secara serius penggunaan pidana bersyarat pada Pasal 14 UU KUHP.
Jadi, Pemerintah melalui Kejaksaan Agung juga harus lihai memandang masalah untuk memisahkan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan yang sudah berkali-kali.
“Sementara untuk pelaku kasus pengguna narkotika segera mungkin dituntut dan diputus dengan sanksi rehabilitasi, jangan dipenjara,” kata Anggara.
Sumber: Tribun news
Artikel Terkait
- 11/01/2015 Penyebaran Pengacara Dinilai Bisa jamin Hak Bantuan Hukum Napi
- 11/01/2015 Solusi agar Lapas di Indonesia Tak Over Capacity
- 11/01/2015 Bangun Lapas Baru Bukan Solusi Atasi Over Capacity
- 21/01/2015 ICJR: Praperadilan Polri terhadap KPK akan Alami Masalah
- 18/02/2019 Aparat Penegak Hukum Seharusnya Tak Bangga Menampilkan Perlakuan yang Merendahkan Martabat
Related Articles
Belum Ada Peraturan Pelaksana, UU Sistem Peradilan Anak Tak Bergigi
beritasatu.com – Jakarta – Pemerintah diminta segera menyiapkan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasalnya bakal disahkan
Urusan Penyadapan Sebaiknya Digabungkan dalam Satu Perundangan
Jakarta – Urusan sadap-menyadap ternyata telah banyak aturan yang mengatur. Setidaknya 9 peraturan membolehkan berbagai instititusi menguping pembicaraan orang. Hanya
Hakim Diminta Untuk Memberikan Putusan Rehabilitasi kepada Pengguna dan Pecandu Narkotika Sesuai SEMA 4/2010
(Selasa 17 Oktober 2017) ICJR bersama sama dengan RC (Rumah Cemara) dan EJA (Empowerment and Justice Action) malakukan audiensi dengan

