Sepanjang Belum Naik Status Jadi Terdakwa, Tersangka Tidak Perlu Ditahan, Inilah Alasannya

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar penegak hukum tak nafsu memenjarakan tersangkanya. Hal ini guna meminimalisir penuhnya penghuni rumah tahanan hingga terlalu sesak dan tak manusiawi.

Ketua Badan Pengurus ICJR, Anggara Suwahju menyarankan agar tak semua penahanan dilakukan terhadap para tersangka. Bila tak memenuhi unsur yang urgen untuk segera ditahan, lebih baik penahanan dilakukan saat tersangka naik level menjadi terdakwa alias menjalani proses persidangan.

“Upaya penahanan sebelum persidangan di rutan harus dihindari semaksimal mungkin,” kata Anggara Suwahju di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).

ICJR menilai, para penyidik dan jaksa masih bisa melakukan penahanan di luar Rutan. Seperti tahanan rumah atau kota. Selain itu, guna mengurangi tingginya jumlah penghuni rutan, ICJR meminta Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan secara serius penggunaan pidana bersyarat pada Pasal 14 UU KUHP.

Jadi, Pemerintah melalui Kejaksaan Agung juga harus lihai memandang masalah untuk memisahkan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan yang sudah berkali-kali.

“Sementara untuk pelaku kasus pengguna narkotika segera mungkin dituntut dan diputus dengan sanksi rehabilitasi, jangan dipenjara,” kata Anggara.

Sumber: Tribun news


Tags assigned to this article:
hukum acara pidanaKUHAPpenahanantersangka

Related Articles

Kasus Pemerkosaan Anak 14 tahun di Bengkulu: Deret Panjang Reviktimisasi terhadap Korban Kekerasan Seksual

Institute for Criminal Justice reform (ICJR) mengecam keras reviktimisasi korban dalam kasus pemerkosaan yang  menimpa Anak 14 Tahun yang diduga

Jaringan Advocates for Freedom of Expression Coalition-Southeast Asia, (AFEC-SEA) Berkomitmen Memperjuangkan Kebebasan Bereskpresi di Asia Tenggara

“AsiaTenggara memiliki karekterisitik yang hampir sama dalam isu kebebasan berekspresi, dan mayoritas negara lahir dari rezim yang sangat represi.  Sehingga

MA Kukuhkan PK Hanya Sekali

PK berkali-kali menjadi ‘senjata’ menghindari eksekusi. Substansi SEMA ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Di penghujung akhir tahun kemarin, Mahkamah