image001

Series Respons ICJR terhadap Debat Capres Perdana: Sengat Sedikit Singgung Tragedi Kanjuruhan dan Kekerasan di Papua: Debat Capres Belum Mampu Merespons Masalah Sistemik Brutalitas Aparat

Sengat Sedikit Singgung Tragedi Kanjuruhan dan Kekerasan di Papua: Debat Capres Belum Mampu Merespons Masalah Sistemik Brutalitas Aparat

Sepanjang pelaksanaan debat perdana Capres 12 Desember 2023, Capres nomor urut 1, 2 dan 3 tidak ada yang secara spesifik membahas brutalisme aparat maupun pengawasan aparat kepolisian.

Capres 1 dan Capres 3 sempat membahas soal tragedi Kanjuruhan saat Capres 1 mengajukan pertanyaan untuk Capres 3. Jawaban Capres 3 lebih menyasar pada aspek pemulihan dan rasa keadilan bagi korban. Dalam merespon jawaban Capres 3, Capres 1 pun berjanji akan memastikan proses hukum yang menghasilkan keadilan bagi korban dan menjamin ketidak berulangan peristiwa serupa apabila terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.

Sayangnya, dalam membahas tragedi Kanjuruhan tersebut, tidak ada calon yang menyinggung akar permasalahan, yaitu brutalitas aparat keamanan yang menggunakan gas air mata dalam melaksanakan kerja-kerjanya. Luputnya para calon presiden membahas akar permasalahan ini menjadi catatan penting bagi ICJR.

Di samping tragedi Kanjuruhan, persoalan brutalitas aparat kepolisian ini sebenarnya juga disinggung saat ketiga calon membahas masalah kekerasan di Papua. Dalam menjawab pertanyaan dari panelis, Capres 1 menyatakan bahwa permasalahan di Papua adalah adanya pelanggaran HAM, untuk itu ia berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua melalui dialog yang partisipatif. Begitu pula dengan Capres 3 yang mengutamakan dialog dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Sedangkan Capres 2 melihat persoalan Papua ada pada separatisme, ketimpangan pembangunan, dan terorisme. 

ICJR berpandangan bahwa permasalahan di Papua tidak dapat stigmatisasi kental pada soal separatisme dan terorisme. LIPI yang kini berganti nama menjadi BRIN, pernah membuat rekomendasi peta jalan penyelesaian konflik di Papua. Ada empat agenda, diantaranya rekognisi dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP) secara substantif, bukan sekedar simbolis; Papua sebagai subyek pembangunan, proses hukum dan pengadilan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM; pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR); dan dialog damai penyelesaian masalah HAM di Papua. 

Lebih dari itu, apa yang disampaikan oleh ketiga Capres belum ada yang menyasar inti permasalahan terkait kekerasan dan brutalisme aparat yang seperti dianggap biasa terjadi, termasuk soal penggunaan gas air mata yang sempat disinggung oleh Capres 1. Berdasarkan penelitian ICJR, lebih dari satu triliun anggaran negara digunakan untuk penggunaan gas air mata yang sarat kekerasan dalam kerja-kerja kepolisian. 

Sekali lagi, masalah brutalitas aparat, utamanya kepolisian bersifat sistemik dan struktural. Respon terhadap hal ini harus dengan reformasi sistem dan struktur guna menjamin profesionalitas dan pengawasan aparat utamanya polisi yang efektif. Untuk itu, ICJR merekomendasikan:

  1. Penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dan pengawas internal Polri yang terdiri dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).
  2. Proses hukum tegas dan adil bagi aparat penegak hukum termasuk Polri dan Jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin/etik dan pidana.

 

Jakarta, 13 Desember 2023


ICJR 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top