image001

Sistem Kesehatan Perlu Merespons Kebaruan Pengaturan Aborsi Aman dalam Rancangan KUHP

Salah satu isu yang masuk dalam isu krusial Rancangan KUHP (RKUHP) adalah mengenai kriminalisasi aborsi. Pada 12 diskusi publik sosialisasi RKUHP di berbagai wilayah, Pemerintah memaparkan akan ada perubahan pengaturan mengenai kriminalisasi aborsi, yang tertera dalam Pasal 469 ayat (4) RKUHP versi paparan pemerintah 2021.

Dalam paparan tersebut dimuat rumusan RKUHP memuat pengecualian kriminalisasi aborsi dengan menyatakan kriminalisasi perempuan yang melakukan pengguguran kandungan dikecualikan untuk korban perkosaan yang usia kehamilannya tidak melebihi 120 (seratus dua puluh) hari (16 minggu) atau memiliki indikasi kedaruratan medis. Usia kandungan ini juga sejalan dengan rekomendasi WHO untuk menyelenggarakan aborsi aman sampai dengan batas usia kandungan 12 minggu.

Hal ini merupakan suatu kemajuan. ICJR merespon positif, usia kandungan 16 minggu yang diperbolehkan untuk dilakukan aborsi aman penting untuk direspon oleh sistem kesehatan, karena jangka waktu ini masuk akal untuk membangun rangkaian sistem, tidak sempit seperti pada ketentuan sekarang hanya 6 minggu/40 hari. Jaminan ini harus dibahas tidak hanya dalam tataran normatif, kondisi implementasi kebijakan aborsi aman, yang juga telah diatur dalam berbagai aturan turunan PP No. 61 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tahun 2016 perlu kembali dilihat.

Hingga saat ini, masih terdapat stagnasi penyelenggaraan sistem kesehatan untuk aborsi aman, dengan belum adanya pelatihan tenaga kesehatan, sertifikasi tenaga kesehatan hingga belum ada daftar fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan aborsi aman, bahkan di proses penyidikan belum ada jaminan korban perkosaan untuk mendapatkan layanan kontrasepsi darurat dan opsi aborsi aman, juga tidak tersedia SOP khusus ataupun format dokumen untuk melakukan rujukan untuk memperoleh layanan tersebut.

Stagnansi dari pemerintah yang tidak kunjung menjamin penyelenggaran aborsi aman telah menuai korban. Pada Agustus 2021 lalu kita mendapati kasus dimana Melati (12 tahun, bukan nama sebenarnya) di Jombang, Jawa Timur sebagai korban perkosaan yang menderita kehamilan, pada usia kehamilan kurang dari 6 minggu sempat mengajukan permohonan aborsi aman secara legal kepada penyidik, namun permohonan tersebut berdasarkan keputusan berbagai instansi yaitu Unit PPA Polres, PTP2A dan Dinas Sosial ditolak. Tidak begitu jelas mengapa penolakan tersebut dilakukan.

Dalam tataran kedepan, dengan adanya jaminan RKUHP memuat batasan kandungan yang bisa dilakukan aborsi aman lebih panjang, maka Kementerian Kesehatan harus mempercepat penyelenggaraan aborsi aman, dengan:

1. Menyegerakan penyelenggaraan proses pelatihan untuk sertifikasi dokter yang dapat melakukan aborsi aman
2. Menentukan daftar fasilitas kesehatan yang dapat menyelenggarakan aborsi aman
3. Berkoordinasi dengan Tim Perumus RKUHP untuk memastikan pembangunan dan penguatan sistem penyelenggaraan aborsi aman

Hormat Kami,
ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top