Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan ormas Front Pembela Islam ( FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020
Unduh SKB 6 Kementerian/Lembaga tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut Front Pembela Islam (FPI) disini