SKB 6 Kementerian/Lembaga tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut Front Pembela Islam (FPI)
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan ormas Front Pembela Islam ( FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020
Unduh SKB 6 Kementerian/Lembaga tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut Front Pembela Islam (FPI) disini
Artikel Terkait
- 11/01/2017 Pengertian atau Definisi Terorisme Harus Masuk dalam Pembahasan RUU Terorisme
- 11/04/2019 Kedepankan Hak Anak Pelaku, Korban, dan Saksi: 5 Aspek Penting Harus Diperhatikan
- 14/11/2017 Persekusi Pasangan diduga Melanggar Kesusilaan: DPR dan Pemerintah Harus Berhati-hati dalam merumuskan Tindak Pidana tentang Kesusilaan
- 03/09/2017 Peta Fraksi dan Minimnya Hak Korban (Kompensasi, Restitusi, & Bantuan) Dalam RUU Terorisme
- 09/02/2021 [MEDIA RILIS KOALISI] Kasus Covid-19 Terus Terjadi di Lapas: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Pemasyarakatan Harus Masuk sebagai Kelompok Prioritas Vaksin
Related Articles
Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Sekretariat Mahkumjakpol telah melakukan penandatanganan Peraturan Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan/Atau Tindak Pidana Prekursor Narkotik
Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan/Atau Tindak Pidana Prekursor Narkotik Unduh di sini Artikel
Perjalanan Rancangan KUHP
Berikut ini disajikan data dan informasi mengenai Rancangan KUHP Rancangan KUHP versi 21 Januari 2015 Buku I (unduh) Buku II