image001

Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek van Strafrecht dan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië (KUHP Belanda dan KUHP Indonesia)

ICJR dan LeIP Luncurkan Terjemahan Risalah Pembahasan KUHP Belanda dan KUHP Indonesia: Pentingnya Risalah Pembahasan RUU dalam Penegakan dan Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia

ICJR dan LeIP pada 8 Desember 2021 secara resmi meluncurkan dokumen Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan KUHP Belanda dan KUHP Indonesia, yang didukung oleh TAF dan Hivos. Peluncuran buku sekaligus acara diskusi diselenggarakan secara daring dengan mengangkat tema “Pentingnya Risalah Pembahasan RUU dalam Penegakan dan Perkembangan Hukum Pidana”. Dokumen ini diterjemahkan oleh Dr. Tristam Pascal Moeliono, Akademisi FH Univerisitas Katolik Parahyangan yang sangat berpengalaman dalam melakukan penerjemahan buku-buku berbahasa Belanda. Hasil terjemahan itu kemudian direviu oleh tim yang terdiri dari Dr. Widati Wulandari, S.H., M.Crim. (akademisi FH Universitas Padjadjaran), Dr. Nella Sumika Putri., S.H., M.H. (akademisi FH Universitas Padjadjaran), Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc. (akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), Arsil (Peneliti Senior LeIP), dan Iftitahsari (Peneliti ICJR).

Acara ini dibuka oleh penyampaian keynote speaker dari Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum dan HAM RI) dan Justice Tijs Kooijmans (Hakim Agung Pidana Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad)). Hadir pula dalam acara peluncuran ini yaitu Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia) dan Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi., S.H., LL.M. (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI).

Untuk mengisi sesi diskusi, kami menghadirkan narasumber antara lain Dr. Tristam Pascal Moeliono, S.H., LL.M. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan), Arsil (Peneliti Senior LeIP); Dr. Widati Wulandari, S.H., M.Crim. (Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran); Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A. (Tim Penyusun RKUHP/Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia); dan Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M. (Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat). Para narasumber membahas pentingnya penggunaan risalah pembahasan KUHP Belanda dan KUHP Indonesia baik sebagai rujukan penerapan ketentuan pidana maupun perkembangan hukum pidana khususnya melalui RKUHP. Masalah penguatan kapasitas advokat dengan adanya pemahaman mengenai pentingnya risalah pembahasan ini juga secara khusus diangkat dalam diskusi untuk menekankan relevansinya dengan upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.

Risalah pembahasan undang-undang merupakan dokumen yang sangat penting. Dari risalah pembahasan kita dapat ketahui latar belakang maupun tujuan dibentuknya undang-undang tersebut. Tak hanya itu, dalam risalah pembahasan kita juga dapat mengetahui asal-usul serta maksud dari pembuat undang-undang atas suatu ketentuan tertentu, serta bagaimana perdebatan yang terjadi baik antara pemerintah dan DPR/Parlemen maupun di antara anggota DPR/Parlemen itu sendiri. Informasi-informasi tersebut tentunya sangat penting bagi para hakim dan penegak hukum, praktisi maupun para akademisi agar dapat memahami lebih dalam pengaturan yang ada dalam undang-undang tersebut serta dapat memberikan arahan dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan-ketentuan diatur guna menghindari penafsiran dan penerapan hukum yang tidak berdasar dan sewenang-wenang (arbitrary).

Salah satu dokumen risalah pembahasan undang-undang yang tentunya sangat penting adalah risalah pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP yang diberlakukan di Indonesia ini (saat itu bernama Hindia Belanda) pada dasarnya merupakan modifikasi dari KUHP yang berlaku di Belanda yang disahkan oleh Kerajaan Belanda pada 1881 dan diberlakukan pada 1886. Secara garis besar mayoritas ketentuan yang terdapat dalam KUHP Belanda saat itu terdapat juga dalam KUHP Indonesia. Perbedaan umumnya terletak pada besaran ancaman pidana, serta adanya penambahan-penambahan ketentuan dalam KUHP yang diberlakukan di Indonesia yang tidak ada di KUHP Belanda sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi yang ada di Indonesia saat itu.

Mengingat kaitan yang sangat erat antara KUHP Indonesia dengan KUHP Belanda tentu sangat lah penting baik bagi kalangan akademisi maupun praktisi hukum pidana di Indonesia untuk memahami sejarah pembentukan keduanya. Secara umum, dokumen penjelasan ini mencakup tiga hal utama:

Pertama, terkait pertama sejarah pembentukan KUHP Belanda disusun oleh Mr. Hendrik Jan Smidt, salah satu perancang KUHP serta mantan Menteri Kehakiman Belanda saat itu (1877-1879) dan sejarah pembentukan KUHP Indonesia disusun oleh Mr. A.S. Hirsch, Ketua Landraad Pasuruan pada saat itu. Pada bagian ini dibahas mengenai perdebatan-perdebatan penting di Belanda saat itu seputar struktur atau susunan KUHP, landasan-landasan pemidanaan sebelumnya yang ada di Code Pénal dibongkar serta ditinggalkan sedemikian rupa karena dipandang tidak lagi efektif serta bertentangan dengan hak asasi manusia, dan lain sebagainya.

Pada bagian sejarah KUHP Indonesia, hal yang menarik dari bagian ini adalah bagaimana cara pandang Pemerintah Belanda baik yang ada di Belanda maupun di Hindia Belanda terhadap masyarakat Hindia Belanda saat itu, terutama terhadap hukum-hukum pidana yang berlaku di masyarakat Indonesia. Selain itu, juga dapat ditemukan pembahasan perihal perlu tidaknya dipertahankan pembedaan hukum pidana yang berlaku bagi orang Eropa dengan Bumiputera seperti terjadi sebelumnya. Tak kurang pentingnya, adalah alasan mengapa pada sebagian besar sanksi pidana khususnya pidana penjara yang ada di KUHP Hindia Belanda diatur sedikit lebih tinggi dibanding dengan ancaman pidana yang ada di KUHP Belanda itu sendiri.

Bagian Kedua, terkait pengaturan buku I KUHP yang memuat ketentuan umum dalam KUHP, memuat prinsip, pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, perdebatan terakit hukuman mati, dan lain sebagainya.

Dan ketiga, terjemahan mengenai Buku II dan Buku III KUHP Belanda dan KUHP Indonesia yang berupa kejahatan-kejahatan atau tindak pidana. Pemilihan bagian-bagian dari Buku II dan III didasarkan pada pertimbangan pentingnya untuk mengetahui latar belakang serta pembahasan dari tindak pidana-tindak pidana tertentu yang kerap masih menjadi perdebatan di Indonesia, misalnya latar belakang serta pembahasan pasal-pasal dalam bab Kejahatan Keamanan Negara yang di Indonesia kerap disebut sebagai pasal-pasal “Makar”. Khusus untuk pasal-pasal “Makar” ini tim penerjemah sengaja tidak menggunakan istilah “makar’ dalam menerjemahkan istilah “aanslag”. Hal ini dimaksudkan untuk berpartisipasi dalam meluruskan kesalahpahaman yang selama ini terjadi akibat penggunaan kata “makar” yang saat ini lebih dimaknai sebagai “penghianatan” atau segala perbuatan yang dapat ditafsirkan ingin memisahkan diri dari NKRI walaupun dilakukan tanpa kekerasan. Di sini tim penerjemah memilih penggunaan kata “serangan” yang memang lebih dapat menggambarkan makna dari kata “aanslag” dibanding “makar”.

Contoh lainnya tindak pidana yang kerap diperdebatkan di Indonesia adalah pasal-pasal penghinaan, baik penghinaan terhadap Kepala Negara, Kepala Negara atau Perwakilan Kepala Negara Sahabat, Penghinaan terhadap Badan Umum, maupun penghinaan biasa serta fitnah. Penting kiranya untuk melihat kembali apa sebenarnya maksud dari perancang KUHP atas pasal-pasal tersebut. Dari risalah pembahasan pasal-pasal tersebut kita akan melihat bagaimana perancang KUHP sangat peduli dan cermat membahas batasan antara penghinaan dengan hak atas kebebasan berekspresi maupun hak atas privasi. Satu hal yang tentu patut direnungkan oleh kita semua agar tidak demikian mudahnya memidana perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya masih dalam lingkup hak atas kebebasan berekspresi dan beropini.

Satu hal yang menarik dari proses penerjemahan ini adalah terkait istilah Memorie van Toelichting atau yang kerap disingkat dengan MvT. Selama ini istilah ini seakan dipahami sebagai “risalah pembahasan”. Padahal MvT ini sebenarnya memiliki arti sebagai “memori penjelas” atau dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal dengan istilah “Penjelasan”. Berbeda dengan Penjelasan di Indonesia, MvT adalah Penjelasan dari rancangan undang-undang atau naskah yang menyertai rancangan undang-undang yang diserahkan perancang (Pemerintah) pada Parlemen (Tweede Kamer). MvT ini merupakan sejarah dari adanya “Penjelasan” dari Undang-Undang yang ada di Indonesia. Hanya saja di Indonesia “Penjelasan” kemudian seakan menjadi bagian dari Undang-Undang itu sendiri (walaupun sebenarnya bukan, satu dan lain karena Penjelasan itu tidak termasuk dalam naskah dan diumumkan tidak dalam Lembaran Negara, melainkan dalam Tambahan Lembaran Negara) dan dibuat mengikuti naskah final dari Undang-Undang itu sendiri. Dari dokumen ini juga akan terlihat bahwa sebenarnya KUHP memiliki penjelasan, namun penjelasan yang dimaksud adalah penjelasan dari naskah awal bukan naskah yang telah disetujui sebagai undang-undang.

Dengan segala kekurangan yang ada, kami berharap dokumen ini tetap dapat bermanfaat bagi kita semua, baik bagi para praktisi, khususnya advokat untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, akademisi, serta mahasiswa hukum maupun para pengambil kebijakan baik di Pemerintah maupun DPR. Harapan kami, Indonesia kedepan memiliki dokumen serupa yang dapat menggambarkan pembahasan aturan hukum sehingga dapat membantu implementasi aturan tersebut. Kami juga berharap dokumen ini bisa menjadi acuan penting dalam menentukan arah kebijakan pidana di Indonesia. Terlebih, Indonesia dalam usaha memperbarui hukum pidananya. Dokumen ini memberikan gambaran jelas atas niatan awal pembentuk KUHP Belanda dan KUHP Indonesia, dengan begitu, maka visi demokratisasi, dekolonialisasi, dan moderenisasi KUHP Indonesia dapat terwujud berdasarkan bukti yang kuat.

Klik di sini untuk akses ke Dokumen.

 

08 Desember 2021
Hormat Kami,

ICJR-LeIP

Erasmus A.T. Napitupulu (Direktur ICJR)
Liza Farihah (Direktur LeIP)

 

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top