image001

Tidak Ada Dasar Jaksa Untuk Menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Untuk Menuntut Florence Sihombing

Hari ini, Florence Sihombing (Flo), dituntut melanggar Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE oleh Jaksa PN Yogyakarta.  Jaksa meminta majelis Hakim PN Yogyakarta untuk menjatuhkan pidana 6 bulan penjara masa percobaan 12 bulan dengan denda Rp 10 juta atau susider 3 bulan kurungan terhadap Flo, karena dianggap melakukan penghinaan terhadap kota Yogyakarta.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merasa prihatin terhadap pemahaman Jaksa dalam menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, selain juga menegaskan bahwa kasus Flo merupakan bukti dari buruknya penerapan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Hakim PN Yogyakarta dalam kasus ini, ICJR memiliki catatan penting yang nantinya harus dipertimbangkan oleh majelis Hakim.

Pertama, ICJR menilai bahwa Jaksa salah dalam menerapkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Bahwa menurut putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 tentang pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945, kontruksi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Itu berarti unsur penghinaan haruslah ditujukan pada kehormatan atau nama baik seseorang. Hal yang menarik adalah Flo dinyatakan melakukan penghinaan terhadap kota Yogyakarta, yang serta merta tidak memenuhi unsur kehormatan atau nama baik seseorang.

Kedua, Kata-kata yang dituliskan Flo harus dilihat sebagai efek dari kemarahannya atas fasilitas publik kota Yogyakarta. Kebebasan menyatakan pendapat terhadap pelayanan publik beberapa kali dianggap sah oleh putusan Hakim, sepanjang ditujukan untuk melakukan kritik. Hal itu dapat dijumpai dalam Putusan Ervani Emy Handayani yang melakukan kritik terhadap tempat kerja suaminya ataupun dalam Putusan Prita Mulyasari yang melakukan kritik pada RS Omni Intenasional atas pelayanan yang diterimanya.

Ketiga, Pasal 27 ayat (3) UU ITE pada dasarnya mensyaratkan terkait perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi yang memiliki penghinaan. Dalam kasus Flo, dirinya bukanlah orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya suatu muatan informasi yang dianggap penghinaan terhadap kota Yogyakarta tersebut. Kasus Flo baru terangkat ketika ada salah seorang temannya menyebarkan postingan di media sosial path pribadi milikinya.

Atas dasar tersebut ICJR meminta Hakim PN Yogyakarta untuk berhati-hati memeriksa kasus Flo, sebab dampak apabila Flo sampai dijatuhi pidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah bertambah panjangnya deretan ketidakjelasan penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut.

Selain itu ICJR juga mendorong agar Pemerintah dan DPR yang nantinya membahas perubahan UU ITE agar memberikan perhatian khusus pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. ICJR menilai bahwa kasus-kasus yang selama ini menggunakan Pasal 27 ayat (3) menjadi alasan kuat perlu dihapuskannya Pasal tersebut dari UU ITE. Selain karena rumusan yang tidak jelas, pengaturan pidana dalam UU ITE telah mengakibatkan over criminalization, atau kriminalisasi berlebih karena penghinaan pada dasarnya telah diatur dalam KUHP.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top