Putusan permohonan praperadilan BG yang dilakukan oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta hari ini cukup mengagetkan banyak pihak. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Putusan ini memang menerobos pakem praktek praperadilan Indonesia selama ini yang tidak pernah memutuskan tidak sahnya penetapan tersangka oleh penyidik. Bagi KPK ini merupakan ujian baru, karena seluruh hasil penyidikan dan penetapannya akan berpotensi akan menghadapi hal serupa, akan dipraperadilankan.
Namun di sisi lain, putusan ini juga bisa jadi acuan baru dan memberikan peluang pula untuk menguji seluruh penetapan penyidik di Indonesia, tidak hanya yang dilakukan oleh KPK namun bagi penyidik di institusi Polri. Seluruh hasil penyidikan Polri akan bersiap siap untuk di praperadilankan di seluruh Indonesia. Polri harus bersiap diri dengan banyaknya jumlah praperadilan yang akan mereka hadapi kedepan.
Namun hal yang paling krusial dan justru memprihatinkan adalah pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa KPK tidak berhak menetapkan tersangka dalam kasus BG karena Pimpinan KPK tidak lengkap dalam memutuskan penetapan. Pertimbangan Pengadilan ini hampir sama dengan kasus Praperadilan Bibit Candra sebelumnya, karena juga memeriksa keberadaan Pimpinan KPK dalam penetapan penyidikan, tidak hanya masalah ketersediaan alat bukti.
KPK tidak boleh surut dalam menghadapai putusan ini. ICJR memandang seharusnya 3 langkah yang dapat diajukan KPK untuk menghadapi Hasil Putusan Praperadilan tersebut. Pertama, KPK kembali melakukan perbaikan penyelidikan ulang terhadap BG. Kedua, setelah cukup kuat dari segi pembuktian maka KPK harus kembali menetapkan BG sebagai tersangka, dan Ketiga yang paling penting, KPK segera meraumpungkan berkas BG dan segera mempersiapkan penuntututan terhadap BG di Tipokor. Upaya terakhir ini lah yang dapat membentengi KPK jika di Praperadilakann ulang oleh BG. Karena berdasarkan Praktek yang selama ini terjadi, jika Proses pemeriksaan materi perkara telah masuk di pengadilan, maka kewenangan Praperadilan akan gugur.
Namun upaya-upaya diatas akan sulit dilakukan karena Putusan Pengadilan mensyaratkan bahwa Pimpinan KPK harus lengkap dalam memutuskan penetapan tersangka. Ini mengakibatkan seluruh penetapan tersangka KPK tanpa di putuskan oleh seluruh pimpinan membunuh seluruh Penyidikan KPK yang diputuskan penetapannya tanpa melibatkan seluruh pimpinan KPK.
Upaya yang mungkin dilakukan adalah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, namun hal ini hal ini bukan upaya sederhana dan tanpa tantangan, karena hukum acara praperadilan belum mengatur secara persis bagaimana pengujian terhadap penetapan tersangka oleh penyidik.