image001

Tindak Pidana Prostusi Terhadap Anak Harusnya Masuk Dalam Bab XIV Tindak Pidana Kesusilaan

Pelaku Penikmat Ekploitasi Pelacuran anak tidak dipidana, ECPAT Indonesia dan Aliansi Reformasi KUHP menyayangkan tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak (pelacuran anak) tidak diatur dalam Buku II R KUHP

 Kemarin tanggal 14 Desember 2016 Panitia Kerja (Panja) R KUHP Komisi III, kembali membahas Buku II RKUHP Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan. Ecpat Indonesia yang selama ini perhatian kepada isu tentang Eksploitasi Sekual Komersial Anak (ESKA), melihat bahwa secara umum Pada R KUHP terkait ESK sudah diatur dibeberapa pasal, seperti tindak pidana pornograf ianak yang sudah diatur di pasal 384 Bab VIII mengenai Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Barang dan Lingkungan Hidup, danada di pasal 478 dan 479 di Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan.Untuk Tindak Pidana Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual ada dipasal 498, 499 dan 500, sedangkan Untuk tindak pidan apornografi anak dan Perdagangan anak untuk tujuan seksual, pasal-pasal yang ada diatas dapat mewakili unsur-unsur untuk menjerat para pelakunya.

Namun ECPAT dan Aliansi menyayangkan bahwa untuk tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak (pelacuran anak) ternyata tidak diatur dalam Buku II R KUHP ini. Tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi dan siapasaja orang yang bisa dihukum bila terlibat dalam prostitusi anak. Tidak adanya yang mendefinisikanprostitusianakdalamBuku II RKUHP jelas patut dipertanyanakan, padahal Indonesia sudah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak, salah satu kewajiban pemerintah adalah mengharmonisasi Undang-Undang yang ada dengan Protokol Opsional ini untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut.

Justru pasal-pasal di Bab XIV tersebut lebih menonjolkan tentang Persetubuhandengananak-anakdan Pencabulandengananak-anakn namun lupa mencantumkan ketentuan tentangProstitusianak. Di Bab XIV ada 2 pasal yang bisa dikatakan  belum menjangkau definiskan tindakpidana prostitusianak, yaitu pasal 486 danpasal 496, dua pasal tersebut bukan mengkriminalisasi pelaku karena membeli layanan sekspadaanak, tapi lebih kepada persetubuhannya dan pencabulannya, dan ini belum menjangkau tindak pidana perbuatan ekspolitasi seksual anak yang lebih terorganisir

ECPAT Indonesia dan Aliansi berharap dan mendorong agar Panja Komisi III DPR mempertimbangkan untuk memasukkantindakpidanaprostitusianak dalamrumusan R KUHP secara jelas  agar bisamenjerat para pelaku yang memakai jasa layanan seksual anak-anak. Dengan banyak kasus-kasus prostitusi anak yang terjadi belakangan ini kami berharap Panja Komisi III berinisiatif memasukkan aturan yang mengatur tentang prostitusi anak, agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban prostitusi.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top