Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia memang sepertinya masih panjang. Namun, kita harus terus tak kenal lelah dalam menyerukan hapusnya hukuman yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab ini.
Mengutip dari pernyataan Pelapor Khusus PBB tentang Kemiskinan Ekstrim dan Hak Asasi Manusia bahwa pidana mati diciptakan untuk orang miskin. Kondisi kerentanan seseorang, berkaitan dengan latar belakang sosial dan ekonomi yang tidak beruntung akan mengakibatkan peluang lebih besar dalam terjerat pidana mati. Hal ini diperburuk dengan kondisi peradilan pidana Indonesia saat ini.
Dalam ruang kerentanan tersebut, ada kelompok yang menderita ganda karena kondisi ini, mereka adalah perempuan. Ketika berhadapan dengan sistem peradilan pidana, perempuan yang menghadapi pidana mati berada dalam level resiko tertinggi. Diskriminasi berbasis gender ini, masih nyata terasa.