Archive
Back to homepageIndonesia Darurat Kebijakan Berbasis Ilmiah
Pada konferensi pers 24 Juni 2020, Presiden Jokowi menyatakan bahwa kebijakan terkait Covid-19 selalu didasari pada data sains. Namun hal itu nampaknya tidak selalu berlaku bagi pemerintah. Pemerintah Indonesia, berdasarkan rapat koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN telah merumuskan kesimpulan sebagai
Read More[Rilis Memperingati Hari Anti Penyiksaan] Penyiksaan Masih Subur: Mulai dari Proses Peradilan Pidana sampai Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati
Praktik-praktik penyiksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masih terus ditemukan baik dalam bentuk tindakan kekerasan maupun tindakan tidak manusiawi lainnya yang dialami oleh tersangka atau orang yang diduga melakukan kejahatan. Tidak hanya itu, fenomena deret tunggu eksekusi pidana mati
Read MoreSatu Lagi, Reyndhart Rossy N. Siahaan Korban Kampanye Buta Anti Narkotika Pemerintah Indonesia
Perjuangan Reyndhart Rossy mendapatkan keadilan terpatahkan. Pada Senin, 22 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutus bersalah Reyndhart Rossy dan menghukum Rossy selama 10 bulan penjara. Koalisi menyayangkan Majelis Hakim perkara Reyndhart Rossy yang tidak melihat dan menganalisis fakta-fakta
Read MoreICJR Submission on the Death Penalty in Indonesia to The CEDAW committee
Indonesia fails to uphold its obligations under the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women in the implementation of death penalty. Full report here
Read MoreTim Pembela Kebebasan Pers Sayangkan Presiden Banding Putusan Blokir Internet Papua
Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta tanggal 3 Juni 2020. Informasi tentang banding ini diketahui Tim Pembela Kebebasan Pers melalui surat pemberitahuan pernyataan banding dari PTUN Jakarta dengan
Read MoreICJR, IJRS, LBH Masyarakat dan LeIP Kirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Kupang untuk Perkara Reyndhart Rossy N. Siahaan dengan judul “Ganja Untuk Kesehatan Bukan Kejahatan”
Reyndhart Rossy N. Siahaan pada 28 Mei 2020 didakwa bersalah oleh penuntut umum berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika (UU Narkotika) tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama
Read MoreGanja untuk Kesehatan Bukan Kejahatan: Amicus Curiae untuk Perkara Reyndhart Rossy N. Siahaan di PN Kupang
Terjadi lagi…. Kita perlu sama-sama mengingat kasus hampir serupa dengan Reyndhart Rossy N. Siahaan, Fidelis Arie di Sanggau, Kalimantan Barat, mengobati penyakit langka istrinya dengan bantuan ganja, tetapi harus dihukum secara pidana dan dipenjara, sang istri akhirnya meninggal dunia. Reyndhart
Read More[Press Rilis] Kronologi Kasus Ganja Medis Reyndhart Rossy #BebaskanReyndhart #Ganjamedis
Reyndhart Rossy N. Siahaan atau Rossy (37 tahun) sebelumnya tinggal di Jakarta. Pada 2015, berdasarkan hasil CT Scan Nomor Registrasi RJ1508100084 dari RS OMNI, menderita penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan. Sebelumnya Rossy bekerja porter yang membuatnya
Read MoreBebaskan Reyndhart Siahaan di Kasus Ganja Medis
Kasus ganja medis Fidelis Arie di 2017 kembali berulang. Kali ini menimpa Reynhardt Siahaan yang didakwa atas penggunaan ganja yang kini menunggu vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Seperti diberitakan di berbagai media, Reynhardt mengalami gangguan saraf terjepit di 2015.
Read More[Perkembangan Kasus] Kasus Pencurian Tiga Tandan Buah Sawit: Kritik untuk Jaksa yang Tak Kesampingkan Perkara Tindak Pidana dengan Pelaku yang Kurang Mampu
Asas Opertunitas yang terwujud dalam seponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum seharusnya menjadi pilihan paling tepat untuk jaksa ketika dihadapkan dengan kasus-kasus tindak pidana ringan yang dilakukan oleh pelaku dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. Kemudian dalam hal perusahan yang berstatus BUMN
Read More