Archive
Back to homepageKonsep Konsen Adalah Benteng Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Pada tanggal 3 September 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebagai catatan juga, aturan sejenis ini juga telah diterbitkan di lingkungan
Read MoreKasus Pengeroyokan Anak Korban Kekerasan Seksual di Malang: Lingkaran Setan Tabunya Pendidikan Kesetaraan Gender dan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi
Polresta Malang Kota mengamankan 10 anak di bawah umur, terduga pelaku perkosaan dan kekerasan terhadap Melati (nama samaran), siswi sekolah dasar (SD) yang dikeroyok oleh sejumlah remaja, padahal ia merupakan korban perkosaan. Pelaku perkosaan diketahui sudah memiliki istri siri dan
Read MorePidana 3 bulan Terhadap Jurnalis Muhammad Asrul Bukti Nyata Kebebasan Pers Terancam
Pemenjaraan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan menyatakan terdakwa Muhammad Asrul, seorang jurnalis, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Atas dasar
Read MorePenyelenggaraan Kebijakan Aborsi Aman, Bermutu, dan Bertanggung Jawab sesuai dengan UU Kesehatan di Indonesia
Secara normatif, dapat dijelaskan bahwa telah cukup ada kebijakan yang menjamin dapat terselenggaranya aborsi aman, bermutu dan bertanggung jawab bagi kehamilan dengan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat korban perkosaan. Namun, hingga saat ini tidak terealisasi penunjukkan fasilitas kesehatan yang
Read MorePolres Gowa Harus Hentikan Penyidikan dengan UU ITE terhadap Pasutri Korban Penganiyaan
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan pasangan suami istri, NH (26) dan RI (31) sebagai tersangka setelah adanya laporan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) lantaran dinilai menyebarkan berita bohong. Pasutri tersebut dituduh melanggar pasal Pasal 14 ayat
Read MoreICJR IJRS dan LeIP Dukung Jaksa Lakukan Penilaian Perkara Berbasis Pemulihan Korban dan Pelaku pada Kasus Pencurian HP di Garut
Kepala Kejaksaan Negeri Garut membebaskan Comara Saeful (41), pelaku pencurian telepon genggam di kantor desa Kabupaten Garut. Comara nekat mencuri ponsel demi anaknya bisa belajar daring. Kepala Kejaksaan Negeri Garut tersebut mengatakan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan dengan melaksanakan Peraturan
Read MorePenolakan terhadap Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Tidak Berperspektif Korban
Mendasarkan kekerasan seksual pada ketiadaan konsen/persetujuan sama dengan memberikan ruang aman bagi korban manapun. Pada tanggal 3 September 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Read MorePastikan Adanya Jaminan Perlindungan bagi Pembela HAM, ICJR Desak Polisi Buka Penyidikan Pidana untuk Kasus Teror terhadap Veronica Koman
Serangan terhadap pembela HAM terus bermunculan, kali ini menimpa advokat dan pegiat HAM untuk isu-isu pelanggaran HAM di Papua, Veronica Koman. Aksi teror bertubi-tubi pada beberapa waktu terakhir tidak hanya menimbulkan trauma dan suasana ketakutan bagi anggota keluarganya namun juga
Read MoreCatatan terhadap Hadirnya Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa
Pertama-tama kehadiran Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 ini perlu diapresiasi sebagai bentuk salah upaya Kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan narkotika yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika. Pedoman ini mendorong optimalisasi penggunaan rehabilitasi dibandingkan penjatuhan pidana penjara. Namun
Read MoreKeluhan Konsumen Bukan Perbuatan Pidana, ICJR Kirimkan Amicus Curiae untuk Pengadilan Negeri Surabaya Pada Perkara UU ITE Stella Monica
Stella Monica Hendrawan (SM) pada Januari 2019 sampai dengan September 2019 menjadi pasien Klinik Kecantikan L’viors, dengan demikian SM adalah konsumen dari Klinik L’viors. Pada Desember 2019, SM menggunggah komentar dalam Instagram pribadinya tentang pengalamannya memperoleh perawat dari Klink L’viors
Read More