Proyek pembaruan hukum nasional telah dicanangkan pada 1963. Salah satu regulasi yang menjadi sasaran terpenting dari proyek pembaruan hukum nasional adalah Wetboek van Strafrecht (WvS) atau yang lebih kita kenal sebagai KUHP. Proses perubahan ini menjadi imajinasi besar dari sebuah bangsa untuk menciptakan apa yang dinamakan hukum pidana nasional yang terbebas dari anasir – anasir kolonialisme dan diharapkan menjadi fondasi bagi bangunan sistem hukum pidana nasional dimasa depan. Sejalan dengan itu, upaya pembaruan tersebut mengusung empat misi besar yaitu: dekolonialisasi terhadap KUHP peninggalan/warisan kolonial, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi berbagai perkembangan baik secara nasional maupun internasional.
Penyusunan R KUHP diharapkan menyasar pada 4 (empat) hal, yaitu:pencegahan dan penanggulangan kejahatan;perbaikan pada pelaku;pencegahan terhadap tindakan sewenang-wenang di luar hukum; danpenyelesaian konflik dalam masyarakat.Keempat tolak ukur ini diletakkan dalam kerangka perlindungan masyarakat yang dicapai melalui tujuan pemidanaan. Dengan demikian, seharusnya materi Rancangan KUHP berdampak terhadap perubahan-perubahan substansial terkait perlindungan masyarakat yang menggeser paradigma hukum pidana nasional.
Perubahan ini dipastikan akan berdampak pada banyak aspek, salah satu satu yang terpenting dampaknya adalah terhadap kondisi dan kebijakan pemasyarakatan. Dengan perubahan baik secara paradigmatik maupun materi per materi, maka proyeksi terhadap situasi dan kebijakan pemasyarakatan juga berubah. Perubahan ini tentu membawa implikasi pada kelembagaan dan kebijakan pemasyarakatan di Indonesia.
Oleh karena itu, pemetaan terhadap materi perubahan R KUHP dalam studi ini menjadi penting dan signifikan untuk menelisik proyeksi perubahan apa yang akan terjadi terhadap kondisi dan kebijakan pemasyarakatan.
Unduh Disini
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut