Hanya dalam waktu 1 jam, Sebanyak 1103 Nomor DIM Telah disetujui dalam Rapat Tertutup Panja Rancangan KUHP
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkhawatirkan Pembahasan KUHP yang Tersembunyi dari Publik Kembali Terulang.
Hari ini, 16 November 2015, Panja R KUHP kembali akan melakukan rapat pembahasan terhadap Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan KUHP, yang rencananya akan dilakukan pada pukul 19.30 WIB. Rapat ini merupakan rapat lanjutan pasca reses setelah Panja Melakukan Rapat pembahasan secara sembunyi sembunyi pada 29 Oktober lalu. Dimana pada 29 Oktober 2015 lalu, Panja Komisi III secara resmi melakukan rapat pembahasan pertama dengan tim pemerintah bersama dengan Mitra, Menteri Hukum dan HAM di Hotel Atlet Century Park Jakarta yang dimulai pada pukul 14.15 WIB sd pukul 15.16
Dalam rapat tersebut Pimpinan menyampaikan matriks/tabulasi DIM Fraksi- fraksi terhadap R KUHP sebagai berikut:
- Jumlah keseluruhan DIM sebanyak 2394 DIM.
- Jumlah DIM yang bersifat Substansi sebanyak 847 DIM.
- Jumlah DIM yang bersifat Substansi Baru sebanyak 88 DIM.
- Jumlah DIM yang bersifat Minta Penjelasan sebanyak 221 DIM.
- Jumlah DIM yang bersifat Redaksional sebanyak 73 DIM.
- Jumlah DIM yang bersifat Catatan sebanyak 62 DIM.
- Jumlah DIM yang dinyatakan Tetap sebanyak 1103 DIM
Pimpinan menyampaikan usulan kepada Pemerintah dan anggota Komisi III DPR RI, terhadap DIM yang dinyatakan Tetap, langsung disetujui dengan catatan DIM tersebut dapat dibahas kembali apabila terdapat keterkaitan dengan DIM lainnya. Sedangkan terhadap DIM yang bersifat Substansi, DIM yang bersifat Substansi Baru, DIM yang bersifat Minta Penjelasan, dan DIM yang bersifat Catatan dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) yang rencananya akan dilakukan pada hari ini
Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mengkritik keras rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup tersebut. Karena dalam rapat tertutup Panja secara sembunyi sembunyi jauh dari partisipasi publik telah menetapkan hal-hal yang sangat krusial bagi masa depan reformasi Hukum Pidana Indonesia, yakni menetapkan 1103 DIM disetujui tanpa catatan. Ini berarti separuh dari R KUHP telah selesai dibahas oleh DPR tanpa pantauan publik dan selesai dalam waktu kurang lebih satu jam pembahasan.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Panja R KUHP khususnya bagi Pimpinan Panja R KUHP membuka seluruh rapat-rapat Panja R KUHP. Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menuntut agar seluruh rapat-rapat pembahasan R KUHP terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh media, jurnalis dan masyarakat secara konsisten. Panja R KUHP juga diharapkan untuk mengurangi rapat pembahasan di hotel-hotel secara tertutup, lebih lebih di waktu malam hari, karena potensi akses publik akan terbatas pada waktu tersebut. Termasuk rapat yang rencananya akan dilakukan malam ini tanggal 16 November 2015
Panja Komisi III terkait pembahasan R KUHP tidak boleh berlindung atau berdalih bahwa pembahasan R KUHP dengan model konsinyering selalu dilakukan secara tertutup. Apapun dalihnya Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai rapat dengan model konsiyering harus dipersamakan dengan “pembahasan” yang harus terbuka apalagi jika ada keputusan yang diambil saat konsiyering dilakukan. Oleh karena rapat tertutup tanggal 26 Oktober lalu yang menetapkan 1103 DIM R KUHP jangan terulang.
Artikel Terkait
- 22/03/2017 Audiensi dengan Anggota Panja RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Minta DPR Dan Pemerintah Hati-Hati Membahas Pasal-Pasal Krusial
- 18/01/2016 Pembahasan R KUHP: Komisi III Putuskan Hukuman Mati Dilakukan Secara Alternatif di Masa Depan.
- 21/09/2015 Usulan Model Pengelompokan (Clustering) dalam Pembahasan R KUHP 2015
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 22/09/2019 Menunda Demi Semua: Kami Akan Terus Kawal dan Beri Masukan pada Pembahasan RKUHP di Periode Berikut
Related Articles
Menikahkan Korban dengan Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Restorative Justice
Penyelesaian dengan pendekatan restorative justice harus dengan memperhatikan kepentingan korban, bahwa prosesnya harus berbasis kepentingan pemulihan bagi korban. Karena itu,
Proses Pidana yang Hanya Ditujukan untuk Pembungkaman Publik Harus Dihentikan
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak karena ucapannya yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Sekjen PDIP juga menyinggung ucapan Rocky Gerung
Peringatan 30 Tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak, ICJR: Anak (masih) Dalam Ancaman Penjara
20 November menandai 30 tahun deklarasi hak-hak asasi anak, yang kemudian dituangkan di dalam Konvensi Hak Anak. Indonesia merupakan salah