image001

ICJR dan IMDLN menentang Penahanan atas Benny Handoko

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Media Defense Litigation Network menentang keras penahanan atas Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan. ICJR menilai bahwa penahanan atas Benny Handoko oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak memenuhi syarat – syarat penahanan sebagaimana diatur di Pasal 21 KUHAP.

Anggara, Ketua Badan Pengurus ICJR menilai jika penahanan atas Benny Handoko hanya mendasarkan pada syarat ancaman pidana penjara diatas 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, namun tidak mendasarkan pada adanya keadaan yang menimbulkan kekuatiran kalau tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ia juga menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka ataupun terdakwa haruslah langkah terakhir yang dapat diterapkan oleh pejabat yang berwenang menahan.

Anggara mengatakan bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 018/PUU-IV/2006 tentang pengujian Pasal  21 Ayat  (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981  tentang Kitab Undang-Undang Hukum  Acara  Pidana  terhadap  UUD  1945, yang dalam pertimbangannya  menyebutkan :

“Adanya pranata praperadilan  (rechtsinstituut) yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang  tujuannya untuk  memeriksa  sah  tidaknya  penahanan,  seharusnya  tidak  hanya  semata-mata  menilai aspek  formal  atau  administratif  penahanan,  tetapi  juga  aspek  yang  lebih  dalam  lagi  yaitu rasionalitas  perlu  tidaknya  dilakukan  penahanan”

Untuk itu, ia mendesak agar pejabat yang berwenang untuk menahan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjelaskan rasionalitas perlu tidaknya dilakukan penahanan terhadap Benny Handoko. Apalagi sejak Benny Handoko dilaporkan ke polisi pada Desember 2012, Benny Handoko tidak melakukan kegiatan yang mengarah atau dapat dianggap menimbulkan keadaan yang menimbulkan kekuatiransebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP

Anggara juga menyesalkan diprosesnya laporan pidana atas Benny Handoko yang diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Karena untuk kasus – kasus penghinaan pada dasarnya dapat digunakan mekanisme perdata ketimbang mekanisme pidana.

Anggara juga mendesak agar pemerintah memenuhi janjinya untuk merevisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama pada pasal 27 ayat (3) UU tersebut. Sampai saat ini janji pemerintah belum dipenuhi sehingga ancaman kriminalisasi yang over ini masih terus menerus terjadi.

Supriyadi W. Eddyono, Koordinator IMDLN menegaskan bahwa IMDLN bersama – sama dengan ICJR mendesak agar ketentuan penghinaan tidak lagi masuk dalam ranah hukum pidana karena dapat mengakibatkan efek ketakutan. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sebagai Negara yang telah meratifikasi ICCPR maka ketentuan – ketentuan hukum pidana yang menyangkut dengan kebebasan berekspresi wajib diselaraskan dengan ICCPR tersebut.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top