image001

ICJR Nilai Pemerintah Gagal dan Lalai Bentuk Peraturan Pelaksana UU SPPA

Tepat 30 Juli 2014 lalu, UU SPPA telah resmi berlaku. Hal yang paling menarik untuk disoroti adalah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 107 UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk mengaluarkan setidaknya 6 (enam) materi Peraturan pemerintah (PP) dan 2 (dua) materi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai Peraturan pelaksanaan UU SPPA yang harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU SPPA diberlakukan, atau tepat pada 30 Juli 2015 yang lalu.

Beberapa Implikasi dari tidak hadirnya peraturan pelaksana UU SPPA diantaranya adalah Pertama, Terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan suatu aturan. UU SPPA masih sangat umum menjelaskan terkait beberapa ketentuan, untuk itu diperlukan peraturan pelaksana untuk secara komprehensif menjelaskan suatu aturan dalam Undang-Undang.

Misalnya dalam hal program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, tanpa peraturan pelaksana maka dapat dipastikan akan ada kekosongan pengaturan mengenai program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan bagi anak belum berumur 12 tahun, tidak ada satupun aturan di Indonesia baik Undang-Undang maupun turunannya yang mengatur mengenai hal ini.

Kedua, Tidak Ada Aturan Yang Mengikat Aparat Penegak Hukum Secara Keseluruhan. Dampak ini bisa dilihat dalam pengaturan Diversi misalnya. Dalam hal diversi sebelumnya MA telah mengeluarkan Perma Diversi, namun aturan teknis tersebut tentu saja hanya berlaku di lingkungan peradilan umum, menjadi permasalahan ketika terjadi standar berbeda antara Diversi yang ada di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan tentunya.

Ketiga, UU SPPA semakin lama bisa diterapkan. Tantangan terbesar dalam merubah suatu sistem tentu saja berhubungan dengan merubah kebiasaan dari pihak-pihak yang berada dalam sistem tersebut. SPPA merupakan sistem baru yang diperkenalkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Absennya peraturan pelaksana untuk mengefektifkan UU SPPA tentu saja berdampak pada tertundanya pemberlakukan UU SPPA dengan efektif pula. Hasilnya, tentu saja terancamnya hak dan kepentingan anak yang dikandung dalam UU SPPA.

Berdasarkan pengamatan ICJR ada beberapa hal yang harus dikritik dari respon lambat pemerintah yaitu :

  1. Pemerintah Tidak Mungkin Memenuhi Ketentuan Pasal 107 UU SPPA, Pemerintah tidak menjalankan Undang-undang.

Berdasarkan pasal 107 UU SPPA, disebutkan bahwa “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini (UU SPPA) harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diberlakukan”. Dalam ketentuan pasal 108 UU SPPA, disebutkan bahwa UU SPPA mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. UU SPPA diundangkan pada 30 Juli 2012, yang berarti UU SPPA mulai berlaku pada 30 Juli 2014, sehingga ketentuan ini mengaktifkan ketentuan pasal 107, dimana peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU SPPA diberlakukan, yaitu 30 Juli 2015. Berdasarkan pengamatan ICJR terakhir, satu-satunya peraturan pelaksana yang disahkan dan diberlakukan hanyalah Perpres 175/2014.

  1. Keberadaan RPP UU SPPA tidak jelas.

Sampai dengan saat ini, keberadaan RPP UU SPPA tidak jelas prosesnya. Jejak keberadaan RPP tidak dapat diketahui, Kementrian Hukum dan HAM (Menkumham) meskipun mengelola situs web resmi pemerintah yang memuat proses legislasi suatu aturan di peraturan.go.idjuga tidak memberikan informasi yang cukup untuk publik.

  1. RPP SPPA Minim Partisipasi

Pembahasan RPP dan RPerpres oleh pemerintah cenderung tertutup dan kurang melibatkan stakeholders dari masyarakat. Tidak ada publikasi resmi terkait RPP SPPA oleh pemerintah agar dapat menerima masukan dari masyarakat.

  1. RPP SPPA Tidak Dapat Diakses Publik Luas

ICJR melihat beberapa pihak sulit untuk mengakses RPP SPPA yang tengah di susun oleh Pemerintah ini. Tidak satupun dari versi ini yang bisa didapat dari situs resmi pemerintah.

Penutup

Menilai dari seluruh proses yang terjadi dalam pembahasan dan pebentukan peraturan pelaksana UU SPPA, maka beberapa hal yang dapat disimpulkan adalah sebagai berikut :

  1. Pemerintah telah lalai dan gagal untuk menjalankan perintah Undang-Undang, dalam hal ini Pasal 107 UU SPPA untuk merampungkan seluruh peraturan pelaksana UU SPPA pada 30 Juli 2015.
  2. Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik terkait keberadaan dan sudah sejauh mana proses pembahasan peraturan pelaksana UU SPPA
  3. Pemerintah harus membuka kembali pembahasan peraturan pelaksana UU SPPA dengan partisipatif, transparan dan profesional. Pemerintah dalam hal ini harus membuka akses peraturan pelaksana UU SPPA seluas-luasnya kepada publik.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top