image001

ICJR: Qanun Jinayat mengakibatkan Kemunduran Hukum Pemidanaan Indonesia dan menambah beban Indonesia di Forum Anti penyiksaan Internasional

Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Sabtu (27/09) dinihari, mengesahkan perda syariat Islam yang akan berlaku tidak hanya bagi orang Islam tetapi juga warga non-Muslim. Perda yang mengatur hukum pidana Islam atau Qanun Jinayat ini disetujui secara aklamasi dalam sidang parpurna DPRA yang dihadiri oleh 22 dari 69 anggota parlemen Aceh.

Terhadap Qanun Jinayat tersebut, Supriyadi Widodo Eddyono, direktur eksekutif dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan qanun ini bertolak belakang dengan sistem pemidanaan di Indonesia, terutama karena rezim hukum pemidanaan kita telah menolak secara tegas penghukuman terhadap tubuh (corporal punishment). “ini merupakan fakta bahwa sebenarnya pemberlakukan hukuman badan yang merendahkan martabat manusia masih dijalankan di Indonesia” kata Supriyadi.

Qanun terse­but di antaranya berisi sanksi bagi mereka yang melakukan jarimah (perbuatan yang dilarang syariat Islam dan dikenai hukuman hudud atau takzir) dan minuman keras, maisir (judi), khalwat (berdua-duaan di tempat tertutup yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan di ruang terbuka atau tertutup), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat membuktikan dengan menghadirkan empat saksi), liwath (hubungan seksual sesama jenis), dan musahaqah.  Mereka yang melanggar qanun diancam dengan hukuman yang beragam, misalnya untuk Qanun Jinayat kepada pelaku diancam hukuman 10 hingga 200 kali cambuk. Ada juga hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara. Hukuman paling ringan untuk pelaku mesum, sedangkan ancaman hukuman terberat ialah terhadap pemerkosa anak. ICJR mencatat bahwa praktik pencambukan tesebut sebetulnya telah dilakukan sejak tahun 2002 di Aceh untuk kejahatan-kejahatan terhadap qanun yang mengatur tentang cara berpakaian, qanun khalwat yang melarang seorang laki-laki dan seorang perempuan berdua-duaan di tempat sepi; qanun maisir yang melarang penggunaan alkohol; dan qanun khamar yang melarang perjudian.

Dari aspek anti penyiksaan, ICJR menilai bentuk bentuk hukuman dalam qanun ini merupakan bentuk penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Supriyadi menyebutkan, “secara periodic badan-badan HAM internasional dengan tegas telah mengingatkan Indonesia bahwa praktik hukum cambuk yang hanya diterapkan di Aceh sebagai bentuk penghukuman yang kejam (corporal punishment)”. Menurut Supriyadi, hukuman tersebut tidak sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan (Pasal 16) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Pasal 7). “hukuman seperti itu bertentangan dengan hak sipil dan politik”, tegasnya.

Disamping itu pula qanun ini menjadikan perempuan, termasuk kelompok rentan lainnya berpotensi paling mungkin terkena bentuk hukuman ini. karena pelaksanaan hukum shariah dan prosedur hukum oleh Wilayatul Hisbah (WH) juga berpotensi diskriminatif dan cenderung menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi dan bias gender. Selain itu, peraturan sharia (Qanun) tidak mengatur tentang bantuan hukum (pengadilan yang fair) bagi mereka yang dikenakan hukuman cambuk.

Dalam Qanun, Pemberlakuan hukum Islam bagi non-Muslim diatur dalam Pasal 5 butir b dan c. Butir b berbunyi, “Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah (kejahatan) di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum Jinayat.” Sementara itu, butir c berbunyi, “Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini.

Karena ada banyak catatan terhadap Qanun ini, ICJR mendesak agar Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri segera merevisi eksistensi aturan mengenai pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh. Indonesia harys tetap konsisten menganut sistem pemidaan yang menolak penghukuman banda, juga mendesak agar penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat (corporal punishment) harus dihapuskan dalam bentuk apapun demi kemanusiaan yang adil dan beradab.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top