Pemerintah dan DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU Terorisme pada Rabu 7 Juni 2017 secara tertutup. Dalam Pembahasan tersebut Pemerintah dan DPR menyepakati masa penangkapan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari.
Dari hasil pemantauan terakhir yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), perdebatan dan pembahasan terkait masa penangakapan berjalan cukup alot, fraksi-fraksi di DPR mempertanyakan usul dari pemerintah hingga akhirnya menyepakati masa penangkapan sebagaimana disebutkan di atas. ICJR menaruh beberapa catatan penting terkait masa penangkapan yang telah disepakati DPR dan Pemerintah di RUU Terorisme ini, yaitu :
Pertama, penangkapan bukanlah penahanan, sehingga esensi dan pemahamannya sangat berbeda. Merujuk pada pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa “pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa”, itu artinya masa penangkapan adalah masa dimana tersangka dan terdakwa “sudah” berada dalam “pengekangan” atau dalam bahasa awam bisa disebut sudah berada bersama penyidik, untuk kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup selama 1 hari (dalam KUHAP) atau 7 hari (dalam UU Terorisme) dilakukan langkah lain guna kepentingan penyedikan, seperti melanjutkan pada penahanan dan lain sebagainya. Masa penangkapan tidak dan bukan termasuk “proses” mengejar atau menangkap pelaku. Proses mengejar dan menangkap adalah dua hal berbeda dengan masa penangkapan yang diatur baik dalam KUHP atau UU Terorisme.
Kedua, masa penangkapan tersebut haruslah didasarkan pada kajian dan perhitungan yang dapat dibuktikan. Masalahnya, dalam pantauan ICJR, Pemerintah tidak dapat menunjukkan kajian dan dasar yang cukup kuat, DPR juga tidak secara tegas meminta dasar tersebut.
Ketiga, Penangkapan lama bisa berakibat fatal pada pelanggaran hak asasi manusia. Masa penangkapan lama berpotensi menjadi penahanan incommunicado atau penahanan/penempatan seseorang tanpa akses terhadap dunia luar. Kondisi tidak adanya akses ini membuka peluang besar adanya penyiksaan. Dengan 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari, aka nada total sekitar 21 hari masa penangkapan, dalam kondisi ini, maka potensi penyiksaan akan terbuka lebar.
Keempat, ICJR juga mempertanyakan kebijakan masa perpanjangan selama 7 hari. Ketiadaan dasar mengapa masa penangkapan yang semula 7 hari lalu diubah menjadi 14 hari diperburuk dengan adanya masa perpanjangan 7 hari. Pertanyaannya siapa yang akan mengajukan perpanjangan masa penangkapan? Dan apa urgensinya ada masa perpanjangan kalau penangkapan sudah didasari dengan 2 bukti permulaan (merujuk hasil pembasan menurut ketua Panja RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme M. Syafii) dan sudah dalam waktu 14 hari.
Atas keputusan Pemerintah dan DPR dalam memilih masa penangkapan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari, ICJR meminta agar ditambahkan ketentuan lain seperti mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Dalam konteks Hak, karena penangkapan berpotensi menjadi penahanan incommunicado, maka harus dipastikan tersangka yang ditangkap memiliki seluruh hak yang didapat dalam proses penahanan, akses pada kuasa hukum, hak atas informasi dan seluruh hak yang pada umumnya dimiliki seorang tersangka atau terdakwa dalam masa penangkapan . Dalam konteks pengawasan, maka ICJR meminta Pemerintah memuat ketentuan yang mengaktifkan pengawasan terhadap upaya paksa, utamanya terkait akses pada tempat-tempat selama masa penangkapan, baik yang bersifat formal atau informal. Hal ini dilakukan untuk memperkecil potensi penyiksaan