image001

Memperluas Partisipasi, Memperkuat Proteksi, Melindungi Hak Anak

Dalam Rangka Menyambut Hari Konvensi Hak Anak

Diskusi dan Media Briefing  : “Prospek Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia” 

 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) digadang – gadang sebagai suatu regulasi yang pro hak anak dan mengadopsi berbagai prinsip – prinsip penting dalam Konvensi Hak Anak. Pengesahan UU SPPA diklaim merupakan langkah maju dari Indonesia sebagai salah satu Negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak dan merupakan produk hukum yang membawa paradigma baru dalam bidang hukum.

Berbagai tanggapan positif terhadap kelahiran UU SPPA tersebut ternyata tidak mengurangi kritik tajam untuk UU SPPA. Kritik pertama justru datang dari kalangan Hakim. Para Hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tidak hanya mengkritik UU SPPA melalui media, akan tetapi langsung megajukan pengujian konstitusional terhadap UU SPPA di Mahkamah Konstitusi. Kriminalisasi terhadap Hakim adalah penyebab utama, kenapa IKAHI begitu “meradang” dengan kelahiran UU SPPA.

Kritik lain dan keraguan terhadap UU SPPA sebenarnya juga mulai disuarakan beberapa kalangan. Salah satu kritik adalah disebabkan karena minimnya kontrol terhadap penggunaan upaya paksa. Secara umum, UU SPPA masih mengadopsi prinsip – prinsip dasar dari UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981). Tak heran jika UU SPPA pada dasarnya juga telah membawa cacat “Hak Asasi Manusia” sejak kelahirannya. Bagaimanapun juga, KUHAP 1981 telah mendapatkan banyak kritik karena lemahnya perlindungan hak asasi manusia terutama berkaitan dengan besarnya kewenangan yang ditambah dengan minimnya sarana pengawasan dan kontrol terhadap upaya paksa.

Terlepas dari cacat bawaan itu, UU SPPA juga dilahirkan tanpa persiapan lanjutan yang memadai. Dalam catatan Institute for Criminal Justice Reform, ada tiga hal penting yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah terkait dengan pelaksanaan UU SPPA yaitu mempersiapkan produk hukum pendukung, persiapan terhadap peran aparat penegak hukum, persiapan tempat penahanan dan pemasyarakatan anak.

Untuk itu, tak ada pilihan lain yang tersedia bagi masyarakat sipil selain mendorong pemerintah untuk mempercepat pembuatan regulasi pendukung yang tentunya dengan syarat: dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Selain itu Pemerintah juga perlu didorong untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang diperlukan agar pelaksanaan UU SPPA ini dapat berjalan dengan optimal.

Untuk itu ICJR merekomendasikan beberapa hal demi perbaikan UU SPPA dalam tataran Implementasi:

Pertama, Pemerintah harus mempercepat penyusunan beberapa RPP terkait secara terbuka dan partisipatif. Pembahasan Rancangan PP dan Rancangan Perpres oleh pemerintah yang selama ini cenderung tertutup dan kurang melibatkan stakeholder dari masyarakat harus diperbaiki. Pemerintah juga harus mempublikasi secara resmi RPP agar dapat menerima masukan dari masyarakat. Pemerinta harus membantu berbagai pihak untuk mengakses RPP yang tengah di susun kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memberikan masukan secara lebih komprehensif atas beberapa produk hukum tersebut.

Kedua, perlu mendorong adanya perbaikan sumber daya, infrastruktur dan penguatan kemampuan aparatur terkait Litmas yakni para pembimbing Kemasyarakatan sebagai pembuat Litmas. Kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, juga perlu dibekali pemahaman tentang Penelitian Kemasyarakatan. Serta yang terpenting adalah seluruh pihak yang berkepentingan harus mengawasi praktik peradilan untuk dapat mengoptimalkan posisi Litmas.

Ketiga, perlu memperbanyak jumlah pendampingan pada anak termasuk akses mereka atas advokat. Kewajiban untuk mendampingi anak pelaku tindak pidana dalam persidangan (baik UU Pengadilan Anak maupun UU SPPA) harusnya tidak boleh dikurangi.

Keempat, perlu memperbanyak jumlah Pengadilan Negeri (PN) yang memiliki ruang sidang khusus anak yang mencakup kuantitas maupun kualitasnya.

Kelima, memperbanyak pelatihan terkait dengan pelaksanaan UU SPPA dimana pelatihan itu ditujukan untuk Polisi, Jaksa Penuntut Umum, maupun Hakim.

Keenam,  diperlukan pembentukan peraturan internal atau SOP baik di Penyidik maupun Kejaksaan tentang pedoman penanganan perkara anak dan juga mempersiapkan hal-hal terkait pelaksanaan Diversi sebagai aturan baru dari mulai sarana prasarana, pelaksanaan Diversi, pelaksanaan koordinasi dan pengadaan administrasi.

Ketujuh, pemerintah perlu meningkatkan jumlah LPKA dan LPAS anak. Hal ini harus menjadi perencanaan yang lebih serius .

Kedelapan, Mahkamah Agung dan/atau Kementerian Hukum dan HAM perlu mengeluarkan aturan yang mengatur secara lebih baik mengenai mekanisme komplain dan pengawasan terhadap upaya paksa pada anak, khususnya terkait dengan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top