Menolak Intervensi DPR dalam Penyidikan Tindak Pidana Bagi Anggota DPR

by ICJR | 11/06/2015 9:18 pm

Permohonan Pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang diundangkan pada 2014 telah menuai kontroversi. Salah satu dari kontroversinya adalah UU ini ditengarai dibuat untuk menghambat proses peradilan pidana dan penegakan hukum, khususnya dalam Pasal 245

Pasal 245 UU MD3 yang terdiri dari tiga ayat, pada intinya menyebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.  Persetujuan tertulis akan diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan. namun apabila dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari persetujuan tertulis tidak diberikan, penyidikan dapat dilakukan. Ketentuan sebelumnya tidak berlaku apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

Ketentuan diatas dapat dianggap membangkitkan kembali ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang telah diputus tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Konstitusi oleh MK. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa proses hukum penyidikan dan penyelidikan  terhadap kepala daerah tidak membutuhkan persetujuan dari Presiden.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan bahwa jiwa Pasal 245 UU MD3 sama dengan Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Pemda yang telah dibatalkan oleh MK. ICJR berpandangan bahwa seharusnya pada saat perumusan dan pembahasan, Putusan MK No. 73/PUU-IX/2011 menjadi rujukan. Dengan tidak menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan, maka pembentuk UU telah tidak cermat dalam melakukan harmonisasi UU, khususnya yang berhubungan dengan UUD 1945.

Kehadiran Pasal 245 UU MD3 dapat menghambat proses penegakan hukum yang berdasarkan prinsip Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, Pasal 245 UU MD3 memiliki kesan kuat akan memperlambat proses peradilan karena adanya prosedur birokrasi perijinan yang rumit, serta akan menambah biaya penegakkan hukum yang secara otomatis terjadi karena mengikuti rangkaian prosedur yang lebih lama. Dengan waktu 30 (tiga puluh) Hari, anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana atau yang akan dimintai keterangannya berpeluang untuk menghambat proses peradilan, dari mulai melarikan diri, menghilangkan alat bukti, menghapus jejak pidana atau bahkan mengulangi lagi perbuatannya.

Pasal 245 UU MD3 ini telah mencederai asas persamaan di muka hukum dan independensi peradilan. Seperti meminta persetujuan dari pihak lain yang tidak terkait dalam sistem peradilan pidana sama saja menunjukkan adanya intervensi. Selain itu, memberikan proses dan prosedur tambahan seperti persetujuan tertulis dalam penyidikan melalui lembaga yg tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana juga bertentangan dengan asas persamaan di muka hukum, ICJR memandang ada perlakuan berbeda terhadap warga negara lainnya dengan diberlakukannya Pasal 245 UU MD3 tersebut. Apapun jabatannya, anggota DPR adalah subjek hukum yang tidak boleh dibedakan dengan warga negara lainnya

Unduh Disini[1]

Artikel Terkait

  • 29/10/2014 Ahli : Pasal 245 UU MD3 Diskriminatif, Melanggar Kesetaraan Di Hadapan Hukum, Dan Menghambat Akses Korban Pada Keadilan[2]
  • 10/10/2014 Singgung Keistimewaan DPR, Pengamen Bersaksi di MK[3]
  • 10/09/2014 ICJR Jalani Sidang Kedua Pengujian Pasal 245 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi   [4]
  • 29/08/2014 ICJR Jalani Sidang Pertama Permohonan Pengujian Pasal 245 UU MD3[5]
  • 28/08/2014 Menggugat UU MD3 : ICJR hadapi sidang pertama di MK[6]
Endnotes:
  1. Disini: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2015/06/Menolak-Intervensi-DPR-dalam-Penyidikan-Tindak-Pidana-Bagi-Anggota-DPR.pdf
  2. Ahli : Pasal 245 UU MD3 Diskriminatif, Melanggar Kesetaraan Di Hadapan Hukum, Dan Menghambat Akses Korban Pada Keadilan: https://icjr.or.id/ahli-pasal-245-uu-md3-diskriminatif-melanggar-kesetaraan-di-hadapan-hukum-dan-menghambat-akses-korban-pada-keadilan/
  3. Singgung Keistimewaan DPR, Pengamen Bersaksi di MK: https://icjr.or.id/singgung-keistimewaan-dpr-pengamen-bersaksi-di-mk/
  4. ICJR Jalani Sidang Kedua Pengujian Pasal 245 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi   : https://icjr.or.id/icjr-jalani-sidang-kedua-pengujian-pasal-245-uu-no-17-tahun-2014-tentang-mpr-dpr-dpd-dprd-uu-md3-di-mahkamah-konstitusi/
  5. ICJR Jalani Sidang Pertama Permohonan Pengujian Pasal 245 UU MD3: https://icjr.or.id/icjr-jalani-sidang-pertama-permohonan-pengujian-pasal-245-uu-md3/
  6. Menggugat UU MD3 : ICJR hadapi sidang pertama di MK: https://icjr.or.id/menggugat-uu-md3-icjr-hadapi-sidang-pertama-di-mk/

Source URL: https://icjr.or.id/menolak-intervensi-dpr-dalam-penyidikan-tindak-pidana-bagi-anggota-dpr/