image001

Penahanan di Kantor-Kantor Kepolisian Harus Dihapuskan!

Kapolres Lubuklinggau mengumumkan ditetapkannya 4 (empat) orang Penyidik Polsek Lubuklinggau sebagai tersangka dalam kasus kematian Hermanto, tahanan di Polsek Lubuklinggau. Sebelumnya, kasus dugaan penyiksaan ini ditepis oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, yang menyatakan bahwa lebam yang ditemukan di tubuh korban adalah lebam mayat dan bukan lebam bekas kekerasan. Tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap tersangka yang ditahan bukan kali pertama terjadi. Hal ini selalu menjadi fenomena yang selalu berakhir ditangani secara parsial, tanpa adanya usaha untuk mengakhiri akar penyebab masalah ini.

Terdapat beberapa kejadian serupa terhadap tahanan di kepolisian. September 2020, kematian menimpa Joko Dodi Kurniawan dan Rudi Efendi, tersangka kasus perampokan yang ditahan di Polsek Sunggal. Jenazah Joko kemudian diautopsi atas permintaan keluarga yang melaporkan dugaan penyiksaan. Joko diketahui beberapa kali menyampaikan penyiksaan yang diterimanya kepada keluarga. Sayangnya, berdasarkan penelusuran di media, tidak ada lagi pemberitaan mengenai kelanjutan kasus ini setelah autopsi dilakukan. Desember 2020, kematian Herman diberitakan terjadi pada saat dirinya ditahan di Polres Balikpapan. Enam orang polisi dijadikan tersangka di dalam kasus ini. Tidak berhenti sampai di situ, pada Januari 2021, Deki Susanto diberitakan disiksa dan ditembak ketika ditahan di kepolisian oleh seorang Bripka yang kemudian dijadikan tersangka dalam kasus kematiannya. 

Lebih lanjut, studi LBH Masyarakat pada 2021, menemukan bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta terdapat 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian. Sementara Komnas HAM sepanjang 2020-2021 menangani setidaknya 11 kasus kematian tahanan kepolisian, yang meninggal kurang dari 24 jam pasca penangkapan.  

Seluruh penanganan kasus penyiksaan ini, berhenti pada penyelesaian kasus per kasus. Belum pernah ada usaha untuk melihat apa sebetulnya yang menyebabkan penyiksaan hingga kematian tahanan di kepolisian kerap terjadi. 

Penahanan sendiri sejatinya merupakan upaya paksa yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Pasal 7 ayat (1) KUHAP. Namun, bukan berarti penahanan harus diutamakan, justru penahanan seharusnya bentuk pengecualian, dilakukan hanya apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. Sayangnya penahanan di Indonesia dilakukan oleh aparat utamanya kepolisian begitu mudah, tidak ada kewajiban menghadirkan tersangka ke depan hakim, keputusan menahan/tidak menahan pasca penangkapan murni penilaian polisi. Seringkali masa penahanan dihabiskan, padahal pemeriksaan juga tidak dilakukan. Bahkan dalam surat perintah penahanan tidak ada kewajiban menguraikan alasan penahanan secara substansial. 

Sekalipun penahanan harus dilakukan, sebenarnya tersedia bentuk penahanan selain di dalam lembaga, misalnya dalam Pasal 22 KUHAP, tersedia 3 (tiga) jenis penahanan yang dapat dilakukan: penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), penahanan Kota, dan Penahanan Rumah. Yang di dalam lembaga adalah penahanan Rutan. Harusnya dilakukan di Rutan. Penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 PP No. 27 tahun 1983 menyebutkan adanya penahanan di kantor kepolisian hanya diperbolehkan dilakukan apabila di daerah tersebut belum terdapat Rumah Tahanan Negara. Artinya penahanan kepolisian bersifat sementara dan bukan suatu hal yang biasa. 

Selama ini, ruang-ruang penahanan yang ada di Kantor Kepolisian dan juga Kantor Kejaksaan serta Pengadilan seharusnya diadakan untuk menahan sementara tahanan dalam hal pemeriksaan sedang dilakukan. Sehingga, ruangan-ruangan ini seharusnya diperuntukkan hanya sebagai tempat transit dan bukan sebagai tempat penahanan yang permanen. 

Penahanan dalam jangka waktu lebih dari 24 jam oleh kepolisian tidak dapat dibenarkan, karena sesuai dengan standar hak atas fair trial dan hak atas kemerdekaan dan keamanan seseorang, untuk kepentingan penegakan hukum, otoritas yang melakukan penahanan harus dipisahkan dengan otoritas yang melakukan perawatan tahanan. Hal ini harus dijamin, agar adanya pengawasan, sehingga tahanan tidak serta menjadi “kuasa” aparat penegak hukum. Jaminan ini harus ada dalam KUHAP untuk menghindari adanya praktik-praktik penyiksaan dan pemeriksaan di waktu-waktu yang tidak wajar, sebagaimana terjadi di dalam kasus-kasus penyiksaan yang ada saat ini. 

Ketika penahanan dilakukan di Kantor Kepolisian, kontrol penuh terhadap tersangka ada di tangan penyidik dengan kepentingan penegakan hukum, memperoleh bukti untuk memperkuat perkaranya. Dalam kondisi seperti itu, tidak dapat dipungkiri kekerasan mulai yang dilakukan secara verbal dalam bentuk intimidasi hingga fisik, sangat rentan terjadi. Penahanan di kantor kepolisian harus dilarang karena membuka peluang besar dilakukannya pemeriksaan incommunicado, atau tanpa komunikasi dengan dunia luar. Situasi-situasi ini, tentunya sangat rentan menjadi ruang penyiksaan untuk mendapatkan informasi dan pengakuan dari tersangka. 

Selain masalah penyiksaan, hingga saat ini tidak ada informasi yang dapat diperoleh mengenai kondisi dan akses terhadap hak-hak tahanan di dalam tahanan kepolisian. Data jumlah kondisi tahanan tidak terlaporkan dalam sistem database pemasyarakatan seperti tahanan lain dalam rutan. Hal ini menyebabkan informasi kondisi mereka minim, Komnas HAM menyebutkan salah satu masalah dalam kematian tahanan di kepolisian dikarenakan lambatnya pemberian akses pelayanan kesehatan hingga menyebabkan kematian. 6 dari 11 kasus kematian tahanan yang ditangani oleh Komnas HAM sepanjang 2020-2021 terjadi karena lambatnya akses kesehatan. 

Kepolisian punya tugas begitu besar menjadi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Maka, tugasnya tak perlu ditambah lagi dengan perawatan tahanan. Sehingga semua pihak mulai dari pemerintah, DPR, Komnas HAM, lembaga-lembaga dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) harus menyerukan penghentian penahanan di kantor-kantor kepolisian. Hal ini dapat dimulai dengan seruan Revisi KUHAP yang sudah jauh tertinggal jaman.

Jakarta, 16 Maret 2021

Hormat Kami,

ICJR

CP: Genoveva Alicia (Peneliti ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top