Penyiksaan dan Penangkapan Sewenang-wenang Pencari Bekicot oleh Polisi IR: ICJR Desak Reformasi Sistemik dan Hukum Tegas Pelaku

Pada Minggu, 3 Maret 2025, Kusyanto, yang sehari-hari bekerja sebagai pencari bekicot, menjadi korban salah tangkap oleh Aipda IR. Dalam video yang beredar luas, terlihat bahwa Kusyanto dipaksa untuk mengaku mencuri pompa diesel dan dipermalukan di hadapan masyarakat setempat.

Setelah menjalani serangkaian intimidasi dan pemeriksaan, Satreskrim Polsek Geyer akhirnya mengungkapkan bahwa tuduhan pencurian pompa diesel terhadap Kusyanto tidak dapat dibuktikan. Kusyanto kemudian dipulangkan, namun telah mengalami berbagai bentuk intimidasi dan penyiksaan selama proses tersebut.

ICJR menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan harus dipandang sebagai permasalahan serius, Propam Polres Grobogan harus segera melakukan investigasi yang transparan dan independen, termasuk mengusut secara pidana perbuatan IR. Kejadian ini jelas melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 7 Konvensi Anti Penyiksaan, yang menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas, Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan/atau dalam bentuk apa pun.

Praktik penangkapan sewenang-wenang yang disertai dengan penyiksaan sukar dihilangkan tanpa adanya perubahan dalam prosedur acara pidana. Diperlukan perubahan mendasar melalui revisi KUHAP untuk mengadopsi konsep pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam proses penangkapan dan tindakan paksa lainnya. Langkah ini penting dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi akar masalah praktik buruk penegakan hukum, yang terletak pada besarnya kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat atas izin melakukan penangkapan, dan uji sah atau tidaknya penangkapan dan pemeriksaan.

Selain itu, KUHAP perlu mengatur terkait kompensasi korban kekerasan yang dilakukan oleh penyidik. Akibat dari ini, Kusyanto sebagai korban penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang mengalami trauma mendalam. Kejadian ini jangan hanya berhenti pada sanksi etik.

Kami mendesak Propam maupun Polres Grobogan juga menggunakan instrumen pidana dalam memproses IR yang melakukan penyiksaan maupun intimidasi paling tidak dengan dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atas tindakan setiap pegawai negeri (termasuk polisi di dalamnya) yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan sesuatu, ataupun membiarkan sesuatu. Adapun Aipda IR juga dapat dikenakan Pasal 422 KUHP yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan.

Jakarta, 10 Maret 2025

Hormat Kami,
ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Pengadaan
  • Publikasi
  • Rilis Pers
  • Special Project
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top