Peradilan Pidana di 2018: Dibawah Bayang-Bayang Overkriminalisasi

by ICJR | 08/01/2018 10:47 am

Tahun 2017 tidak dapat disebut sebagai tahun yang progresif untuk pembaharuan hukum pidana dan peradilan pidana di Indonesia. Meskipun DPR dan Pemerintah telah melakukan pembahasan RKUHP, namun beberapa poin penting justru terlewatkan dalam pembahasan-pembahasan tersebut, khususnya terkait minimnya respon pemerintah dan DPR soal overkriminalisasi. Dalam catatan ICJR, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, namun menanggapi laporan yang dikeluarkan Mappi FH UI, maka dalam sudut pandang utama Korupsi Peradilan dan Perlindungan Perempuan dalam Peradilan, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan.

Korupsi dan Peradilan Pidana

Korupsinya punya kaitan erat dengan besarnya kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum dan tentu saja hakim. Kewenangan ini muncul tidak begitu saja, melainkan diberikan melalui peraturan perundang-undangan. Mengutip Prolegnas 2017, maka ada beberapa RUU yang menjadi acuan utama yang berhubungan dengan kebijakan pidana. RUU KUHP, RUU MINOL, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), RUU Narkotik dan RUU Terorisme adalah lima dari 49 RUU dalam prolegnas yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah yang memiliki muatan kebijakan pidana yang sangat kental.

Dari 5 (lima) RUU ini, selain RUU Narkotik, 4 (empat) RUU sudah masuk dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. Menjadi catatan penting adalah keempat RUU tersebut hampir keseluruhannya memberikan kewenangan begitu besar pada aparat penegak hukum tanpa dibarengi mekanisme pengawasan yang memumpuni.

Dalam RUU terorisme misalnya, Pemerintah dan DPR telah menyepakati masa penahanan dalam RUU Terorisme total menjadi 760 hari, masa penahanan ini diluar masa penangkapan selama 21 hari. Masalahnya, total lama penahanan yang luar biasa itu tidak dibarengi sedikitpun dengan mekanisme pengawasan baru atau sekedar memperkuat atau memperbaharui mekanisme pengawasan yang sudah ada. Dampaknya, tidak ada audit ketat terkait kewenangan aparat penegak hukum. Dalam logika korupsi, maka kondisi ini akan membuka peluang terjadinya korupsi dalam proses peradilan sebab tidak ada pengawasan yang menemani kewenangan yang begitu tinggi.

Selain kewenangan dalam hal upaya paksa, catatan penting lainnya muncul ketika perumusan pidana dan ancaman pidana memberikan celah bagi aparat penegak hukum dan Hakim untuk “bermain-main”. Rumusan dan ancaman pidana yang memberikan celah ini akan memicu terjadi overkriminalisasi atau kelebihan beban pemidanaan dalam peradilan pidana, salah satu hasil yang muncul adalah terbukanya peluang tawar menawan kasus yang muncul dari pasal karet.

Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) pernah memberikan catatan bagaimana Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik menjadi celah korupsi dan upaya pemerasan yang dilakukan aparat penegak hukum. Modusnya adalah menawarkan keringanan hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotik. Mekanismenya sederhana, Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika selama ini dianggap sebagai pasal “karet”, bahkan MA melalui Putusan MA No. 1071 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa pasal ini adalah pasal “keranjang sampah”, dengan ancaman pidana bagi orang-orang yang menguasai, memiliki dan menyimpan, maka semua pengguna dan pencadu bisa dikenakan pidana. Celah Korupsi dapat muncul ketika terjadi tawar menawar untuk mengurangi pidana dengan cara memintakan Pasal penggunaan dalam Pasal 127 UU Narkotika yang ancaman pidananya lebih ringan.

Tidak hanya dalam UU Narkotika, pasal karet juga akan muncul dalam RKUHP, contohnya misalnya pasal Zinah, Pasal 484 ayat (1) huruf e yang melarang laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan untuk dipidana selama 5 tahun penjara, atau dengan kata lain berdasarkan Pasal 21 KUHAP bisa ditangkap dan ditahan.

Pembuktian sulit pasal zinah tentu saja akan didahului dengan pelanggaran privasi, sebab pasal ini akan menerobos batas privasi dari warga negara, akan banyak kondisi dimana orang dituduh melakukan zinah, apabila berada dalam satu kamar tertutup. Kondisi ini persis sama dengan UU Narkotika dimana siapa saja bisa dijerat pidana dalam kondisi yang pembelaannya sangat sulit dilakukan, hanya karena ada narkotika dibawah penguasaannya. Hasilnya bisa diprediksi, akan muncul celah untuk melakukan korupsi.

Dalam RKUHP, pasal Zinah tidak sendiri, ada banyak perbuatan pidana sejenis yang memiliki rumusan begitu karet yang bisa digunakan, sebut saja pidana bagi hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana “kumpul kebo”, penghinaan, penghinaan presiden dan lain sebagainya. Kita bahkan belum membahas RUU lain sepeti Minol yang ingin menduplikat Narkotika dengan menjatuhkan pidana bahkan bagi orang yang menyimpan dan mengkonsumsi minol dengan kandungan 1%.

Masalah rumusan dan ancaman pidana ini tentu saja akan membuka celah korupsi dalam peradilan pidana di Indonesia, kewenangan besar tidak dibarengi dengan pengawasan yang memumpuni. Praperadilan yang didesain untuk memberikan kontrol horizontal bagi penyidik dan aparat penegak hukum masih belum membuahkan hasil signifikan sampai saat ini. Dalam kondisi ini, maka apabila Negara ingin serius menangani isu korupsi maka salah satu opsi yang harus diambil adalah menyisir potensi overkriminalisasi dan memperkuat aspek pengawasan bagi aparat penegak hukum dan hakim.

Perlindungan Perampuan

Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (Perma 3/2017), sedikit banyak Perma ini memberikan angin segar terkait perlakuan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Dengan pengaturan yang cukup detail, ada larangan yang diberikan pada hakim misalnya dalam melakukan pemeriksaan di ruang sidang, di sisi lain, ada pula hak yang diberikan pada perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Namun, potret suram kondisi perempuan dalam peradilan pidana masih terjadi sampai hari ini. Tidak hanya dalam praktik peradilan, namun potensi pelanggaran hak korban bisa terjadi dalam kacamata beberapa kebijakan pidana yang ada di Indonesia.

Pertama, Qanun Jinayata berada dalam posisi utama aturan yang tidak berpihak pada korban dalam hal kasus perkosaan terjadi. Dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, Pasal 55 jo. Pasal 56 Qanun Jinayat mengatur bahwa apabila orang yang dituduh melakukan perkosaan telah melakukan sumpah sebanyak 5 kali bahwa dirinya bukan pelaku perkosaan maka terhadapnya tidak dikenakan pidana.

Kedua, RKUHP secara langsung dapat mengancam perempuan korban perkosaan. Khususnya pasal pidana bagi persetubuhan laki-laki dan perempuan di luar perkawinan yang sah. Pasal ini pada intinya masuk pada hak privasi dari warga negara, namun dalam konteks dampak pada perempuan pasal ini bisa sangat berbahaya.

Menurut Komnas Perempuan, dalam kondisi dimana perempuan mengklaim terjadi perkosaan dan bersaksi bahwa terlah terjadi “persetubuhan”, maka ketika tidak dapat dibuktikan (dan pembuktian kasus perkosaan cenderung sulit) maka akan membuka ruang perempuan untuk dipidana, alasannya sederhana karena “persetubuhan” yang tidak terbukti sebagai perkosaan adalah zina berdasarkan Pasal 484 ayat (1) huruf (e)

Selain itu kasus ini juga akan membuka kemungkinan besar adanya main hakim sendiri dari masyarakat, meningkatnya angka perbuatan pidana akibat dari kriminalisasi dalam pasal ini akan berujung pada ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus pidana. Dalam kondisi ini, maka terbuka peluang masyarakat melakukan main hakim sendiri karena menurunnya kepercayaan publik atas penegak hukum. Perempuan akan berada di posisi rentan karena akan selalu dikaitkan pada perbuatan yang bertentangan dengan moral masyarakat. Akan sangat sulit bagi perempuan untuk membela diri dalam kondisi kondisi pengenaan pasal ini.

Salain itu, ada pula pasal pengaturan pengguguran kandungan atau aborsi yang diatur dalam dua bab, yaitu Bab XIV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keenam tentang Pengobatan yang Dapat Mengakibatkan Gugurnya Kandungan (Pasal 501) dan Bab XIX tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa Bagian Kedua tentang Pengguguran Kandungan (Pasal 589, 590, 591 dan 592).

Singkatnya, pembahasan dan ketentuan dalam RKUHP tidak menyinggung ketentuan mengenai pengecualian khususnya bagi korban perkosaan, yang mana sudah diatur dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya bagian keenam tentang Kesehatan Reproduksi, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Ketidakjelasan dan minimnya pengaturan akan membuka celah kriminalisasi bagi korban perkosaan.

Selain Pasal ini masih banyak pasal lain dalam RKUHP yang tidak mempertimbangkan posisi perempuan, misalnya pidana hidup bersama, pelacuran menggelandang, mempertunjukkan alat kontrasepsi dan lainnya.

Ketiga, data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), Jumlah korban kekerasan gender Perempuan tahun 2017 adalah 11.148 jiwa (hampir separuhnya anak perempuan). Sebelumnya, pada tanggal 17 Oktober 2017 lalu, Presiden telah menandatangi sebuah regulasi baru terkait restitusi korban tindak pidana khususnya terkait anak korban. Peraturan Pemerintah dengan Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana(PP restitusi anak korban) memiliki muatan 23 Pasal, Regulasi ini dimandatkan berdasarkan ketentuan Pasal 71D ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam catatan ICJR ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PP Restitusi naka Korban ini, misalnya bahwa syarat administratif bagi permohonan restitusi anak korban cukup memberikan beban baru bagi korban atau keluarga korban. ICJR melihat berbagai syarat administrasi yang seharusnya tidak dibebankan kepada korban, hal tersebut seharusnya difasilitasi oleh aparat penegak hukum.

Belum lagi soal fakta bahwa restitusi sangat jarang dibayarkan pelaku pada korban. Dalam catatan CIJR hanya dalam Kasus TPPO restitusi dibayarkan, alasannya karena ada mekanisme perampasan aset dalam UU TPPO, selain TPPO maka sangat sulit meastikan adanya pembayaran restitusi bagi korban. Untuk itu, perlu dipikirkan solusi seperti pengaturan mekanisme perampasan aset dan atau mekanisme kompensasi.

Kondisi ini tentu saja tidak hanya terjadi dalam kasus Perempuan anak, namun rata bagi hampir seluruh korban perkosaan. Perempuan sering dihadapkan pada proses adminstrasi rumit, paling mudah bagaimana harus membayar sendiri visum dan adminstrasi dasar lainnya yang sering dimintakan aparat penegak hukum. Belum lagi stigma yang muncul yang membuat banyak perempuan enggan melaporkan kejahatan kekerasan seksual yang menimpanya.

Penutup

Menanggapi catatan Mappi FH UI, masih menjadi sorotan adalah bagaimana potensi overkriminalisasi nampaknya belum jadi bahan pembahasan serius di pemerintah dan DPR. Hampir seluruh RUU di sektor pidana memiliki potensi pasal karet dan ancaman pidana tinggi namun tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang cukup.

Maka proyeksi peradilan pidana 2018 nampaknya masih menghadapi jalan terjal. Inkonsistensi komitmen pemerintah dalam pembenahan peradilan pidana bisa jadi contoh instan sebagaimana catatan di atas. Komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin menyelesaikan problem Korupsi bertolak belakang dengan kebijakan pidana yang masih membuka celah dengan pengaturan pasal karet dan ancaman pidana tinggi tanpa evaluasi, yang tentu saja menjadi asal muasal tawar menawar hukum.

Dari ranah perlindungan perempuan, maka apresiasi boleh diberikan dengan hadirnya beberapa aturan yang ditelurkan MA dan Pemerintah serta komitmen pembahasan RUU PKS. Namun, di sisi lain, masih banyak celah rawan pelanggaran hak dan perlindungan perempuan yang terjadi. Evaluasi dan pengawasan ketat nampaknya harus terus dilakukan sembari terus melakukan sosialisasi dan penguatan perspektif di kalangan aparat penegak hukum dan Hakim.

Artikel Terkait

  • 27/09/2019 ICJR Minta Kepolisian Segera Cabut Status Tersangka Dandhy Dwi Laksono[1]
  • 16/08/2019 ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat[2]
  • 11/05/2018 Rusuh di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, ICJR Ingatkan Pemerintah dan DPR untuk Hati – Hati Membahas RUU Terorisme[3]
  • 11/10/2017 ICJR Sampaikan 6 Rekomendasi Terkait Hukuman Mati[4]
  • 16/08/2017 Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP[5]
Endnotes:
  1. ICJR Minta Kepolisian Segera Cabut Status Tersangka Dandhy Dwi Laksono: https://icjr.or.id/icjr-minta-kepolisian-segera-cabut-status-tersangka-dandhy-dwi-laksono/
  2. ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat: https://icjr.or.id/icjr-desak-presiden-serius-mencegah-dan-mencabut-undang-undang-yang-menyulitkan-rakyat/
  3. Rusuh di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, ICJR Ingatkan Pemerintah dan DPR untuk Hati – Hati Membahas RUU Terorisme: https://icjr.or.id/rusuh-di-rutan-salemba-cabang-mako-brimob-icjr-ingatkan-pemerintah-dan-dpr-untuk-hati-hati-membahas-ruu-terorisme/
  4. ICJR Sampaikan 6 Rekomendasi Terkait Hukuman Mati: https://icjr.or.id/icjr-sampaikan-6-rekomendasi-terkait-hukuman-mati/
  5. Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP: https://icjr.or.id/tindak-pidana-penyiksaan-dalam-r-kuhp/

Source URL: https://icjr.or.id/peradilan-pidana-di-2018-dibawah-bayang-bayang-overkriminalisasi/