image001

Revisi UU Narkotika Untuk Siapa?  

Tiga isu utama dalam RUU Narkotika, Dekriminalisasi pengguna narkotika; Memperkuat rehabilitasi pengguna dan pecandu Narkotika;  dan Penyelesaian masalah fair trial di dalam  peradilan pidana

Pada 02 November 2017 di Cikini Jakarta Pusat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama beberapa lembaga sipil menyelenggarakan Media Briefing terhadap peluncuran kajian hukum mengenai ‘Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia’. Kajian ini merupakan suatu catatan masukkan terhadap revisi peraturang perundang-undangan Narkotika dari organisasi masyarakat sipil: ICJR, Rumah Cemara (RC), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, dan jejaring lembaga sipil Koalisi 35/2009.

Dalam kesempatan ini ICJR mengundang beberapa pembicara kunci, yaitu: Dr. Fauzi Mashjur, M.Kes (Ketua Ikatan Dokter Indonesia Jakarta Timur), Totok Yulianto, S.H. (Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), Subhan Panjaitan, S.H., M.H. (Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Rumah Cemara),  Dr. Yoseph Jody, (Direktorat Pascarehabilitasi Badan Narkotika Nasional) dan mewakili ICJR sendiri Erasmus Napitupulu S.H. (Peneliti ICJR)

Dalam media Briefing ini Dr. Yoseph Jody memaparkan bahwa BNN terus melakukan langkah-langkah perimbangan dari hukum Demand dan Suply. Ia justru menyayangkan situasi yang ada saat ini dimana sisi Supply narkotika yang lebih dominan terdengar dibanding dari sisi Demand narkotika. Menurutnya dalam rencana revisi UU Narkotika saat ini, terlihat lebih jelas dari mana sisi Supply dan dari mana sisi Demand. Pendekatan kesehatan juga menjadi lebih jelas diatur. Saat ini dalam peraturan perundang-undangan yang ada masih susah untuk membedakan dan tidak ada definisi yang jelas yang bisa membedakan antara Penyalahguna dan  kepemilikan narkotika. Disampimg itu UU saat ini masih menggunakan perbedaan antara rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, hal ini seharusnya tidak dibedakan karena memiliki konteks yang sama, yaitu tindakan rehabilitative. BNN mencoba untuk menyeragamkan menjadi satu istilah, yaitu Rehabilitasi Berkelanjutan, yang dimana merupakan proses dari rehabilitasi sampai ke pascarehabilitasi. BNN berusaha untuk memasukkan SEMA yang mengatur gramatur mengenai tingkat penggunaan Narkotika seseorang ke dalam lampiran Undang-undang. Dengan harapan setelah RUU ini disahkan, tidak perlu lagi ada yang mereka-reka dasar aturannya yang mengkategorikan seseorang sebagai pengguna, dll.

Subhan Panjaitan, menjelaskan problem pendekatan kesehatan dalam kejahatan Narkotika, karena ada permasalahan dalam UU yang ada sekarang. Oleh karena itu maka  langkah kedepan harus menghadirkan kebijakan Narkotika yang menggunakan pendekatan kesehatan daripada pidana. Data secara kuantitas, angka kematian pada pengguna Narkotika mengalami penurunan, namun secara kualitas kita melihat bahwa pendekatan yang dilakukan UU Narkotika sama sekali belum cukup menggambarkan aspek kesehatan masyarakat, khususnya pengguna Narkotika jarum suntik.

Dr. Fauzi Mashjur sendiri memberikan paparan tentang pentingnya pendekatan kesehatan yang berbasi bukti bagi permasalahan Narkotika. Sebagai dokter, ketika melakukan diagnosa penyakit termasuk yang berkaitan dengan narkotik/psikotropik, maka itu harus selalu dianggap sebagai pasien. Dalam penanganan pasien dengan ketergantungan Narkotika, dokter mengacu kepada Pedoman Penangulangan Gangguan Jiwa (PPGJ) yaitu diagnosa gangguan jiwa yang berkaitan dengan adanya penyalahgunaan methamine, heroine, dll. Saat ini menurutnya ada kesulitan treatment terhadap orang dengan ketergantungan Narkotika karena pendekatan pidana lebih menonjol daripada persepsi medis. Padahal kalau ditelusursi lebih dalam, sebenaranya pemakai narkotiuka kadang-kadang bukan karena (maksud) kriminal, tapi karena awalnya gangguan pola pergaulan yang menyebabkan mereka tidak bisa melepaskan diri dari hal itu sehingga menjadi gangguan ketergantungan.

Namunb menurutnya berdasarkan diskusi profesi antar dokter yang sering dilakukan dapat dilihat tidak semua dokter memahami penanggulangan orang dengan gangguan ketergantungan. Dokter berfungsi sebagai preventif promotif, tapi hal ini belum secara sporadis dilakukan dan sekaligus memandang hal ini sebagai gangguan jiwa. Hal ini ditambahkan dengan masalah dalam mengobati pasien narkotik, karena kadang dokter terganggu dengan prosedural hukum yang membuat pendekatan treatment tidak bebas karena keterbatasan-keterbatasan yang dialami oleh pasien. Kesulitan dari luar juga ada karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengobati dirinya kalau ada gangguan.

Tenaga medis harus tahu juga bahwa masalah narkotika juga adalah masalah mereka, bukan hanya urusan BNN atau kepolisian saja. Oleh karena itu Dr. Fauzi mendorong perubahan pendekatan yang dilakukan selama ini terhadap orang dengan ketergantungan narkotik, karena hal ini tidak dapat ditanggulangi dengan pendekatan repressive. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang adalah lembaga swadaya, siap membuka diri untuk dilibatkan dengan penangggulangan narkoba. Karena pasien Narkotika sudah ada di dalam diagnosa profesi dokter, dan bukan masalah baru.

Totok Yulianto memaparkan soal situasi overcrowding di lapas yang terjadi pada tahun 2017 yang berdampak pada kerusuhan yang terjadi dilapas-lapas. Hampir 40% penghuni lapas adalah pengguna narkotika. Penggunaan proses kriminalisasi tidak berdampak positif, inilah yang kemudian mendorong pemerintah untuk merevisi UU Narkotika. Menurutnya, sampai saat ini masih ada perdebatan hebat antara pendekatan kesehatan dan penegakkan hukum. Hal ini tidak bisa disalahkan karena sejak tahun 1976 sudah dilakukan pendekatan kriminal. Totok mempertanyakan apakah jika pecandu narkotika dimasukkan ke dalam lapas, apakah candu nya selesai? Permasalahan kriminalisasi inilah yang menjadi permasalahan akar dalam kebijakan narkotika.

BNN baru muncul setelah adanya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di dalam instrumen hukum ini, diatur kewenangan-kewenangan BNN terkait dengan proses hukum, pemberantasan, dll, tetapi juga kewenangan-kewenangan penegak hukum juga masih ada. Ini yang menjadi problematika dari fungsi koordinasinya lembaga-lembaga ini.  BNN dan Polisi mempunyai kewenangan yang sama. Ketidakjelasan di dalam UU No. 35/2009 ini mengakibatkan upaya untuk pemberatasan Narkotika berantakan. Soal pembelian terselubung oleh polisi juga harus diatur di UU. Pengambilan sample juga harus diatur di dalam prosedur tatacara pengambilan sampel tubuh, berupa urin, darah, dll. Pengambilan sampel tubuh ini harus dengan consent pemilik dan tujuannya juga harus meringankan.

Diskusi ini ditutup oleh Erasmus Napitupulu,Ia memberikan kesimpulan dari kajian masyarakat sipil terhadap revisi Undang-undang Narkotika. Pertama harus ada kebijakan dekriminalisasi terhadap pengguna, Isu Narkotika tidak boleh lepas dari isu kesehatan. Ketika pecandu Narkotika masuk ke dalam ruang pemeriksaan kesehatan. Maka harus dipandang sebagai pasien dan bukan penjahat. Pergeseran pandangan terhadap orang dengan ketergantungan Narkotika ini juga terjadi ketika kita menempatkan pendekatan kriminal dalam konteks-konteks yang harusnya diselesaikan lewat pendekatan kesehatan.

Kedua, Dengan menggarisbawahkan pendekatan Rehabilitasi yang saat ini digunakkan oleh pemerintah terhadap orang dengan ketergantungan Narkotika, Erasmus menyatakan akan pentingnya mengembalikan ‘nyawa’ dari UU Narkotika ini. RUU Narkotika ini harus ditujukkan untuk menyelamatkan nyawa dari pengguna dan pecandu, dan hal ini tidak dapat dicapai jika pengguna dan pecandu masih diberikan ancaman kriminalisasi / pendekatan pidana di dalam RUU Narkotika.

Oleh karena itu Erasmus memberikan 3 rekomendasi yang utama dari kajian mengenai revisi UU Narkotika, yaitu: 1. Deskriminalisasi pengguna, Pembatasan yang jelas dalam mengidentifikasi pengguna dan pecandu Narkotika, 2. Memperkuat Pusat rehabilitasi untuk dibuka bagi pengguna dan pecandu, 3. Penyelesaikan masalah fair trial di dalam  peradilan pidana.

Supriyadi W. Eddyono

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top