image001

RY vs Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

Kasus ini diawali dengan peristiwa ketika saksi korban Mz menelpon Saksi CM pada hari Kamis tanggal 6 November 2008 untuk memberitahukan bahwa sepulangnya dari Banda Aceh Saksi Korban akan ke rumah saksi CM di Desa Bugak Krung Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. Oleh saksi CM menjawab “kakak tidak usah ke rumah saya lagi, karena orang kampong saya sudah tahu bahwa kakak belum menikah sama suami kakak!” Mendengar perkataan saksi CM, saat itu juga saksi korban langsung menghubungi Terdakwa RY via SMS dan menanyakan kepada Terdakwa mengapa menjelekkan Saksi Korban pada saksi CM, kecurigaan saksi korban kepada Terdakwa didasari karena di Desa Bugak Krung Kecamatan Jangka hanya Terdakwa dan Saksi CM yang saksi korban kenal.

Setelah dicek lebih lanjut dengan menghubungi Terdakwa, kecurigaan Saksi Korban ternyata benar bahwa Terdakwa RY yang menyebarkan fitnah kepada Saksi CM. Padahal menurut Saksi Korban Mz, Saksi Korban telah menikah di bawah tangan dan sah menurut hukum Agama dengan saksi Fauzi bin M. Nafi di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen pada tanggal 08 Oktober 2008 yang menikahkannya yaitu Tgk. HS. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban melaporkannya ke Polres Bireuen

Dakwaan

Pasal 311 ayat (1) KUHP, 310 ayat (1) KUHP

Pertimbangan MA, Putusan No. 1845 K/Pid/2009

Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang menyatakan saksi korban tidur dengan lelaki yang bukan muhrimnya berasal dari kata-kata saksi korban sendiri, di samping itu perkataan Terdakwa tidak ditujukan pada publik/umum namun hanya melalui SMS.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top